
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai penyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan solusi untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Demikian pula, pernyataan Presiden yang menilai unjuk rasa dilatarbelakangi beredarnya informasi keliru (hoax) dari UU Cipta Kerja ini.
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners”…
Berikut daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan Arjasari (4 desa) – Arjasari, Baros, Patuk, Rongga Kecamatan Baleendah…
“Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax, justru nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah,” ujar Ferdian Andi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020). (Baca Juga: Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Dia mengakui memang seruan uji materi ke MK merupakan mekanisme atau cara konstitusional. Namun, persoalannya sejak pembahasan dan persetujuan UU Cipta Kerja ini minim partisipasi dan terkesan terburu-buru. Belum lagi, ada sebagian elemen masyarakat menilai ada sejumlah substansi dianggap bermasalah, tapi belum diakomodir.
“Sebaiknya ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai rumah rakyat yang menampung aspirasi warga negara. Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR, bukan berhadap-hadapan di ruang sidang MK,” kata dia.
Karena itu, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu lebih baik polemik UU Cipta Kerja diselesaikan melalui legislative review dengan mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika antara semua elemen masyarakat dan pembentuk UU. Hasilnya, tentu melakukan perubahan sejumlah norma yang disepakati melalui DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, pilihan legislative review menjadi langkah moderat sekaligus koreksi atas pengambilan keputusan persetujuan UU Cipta Kerja yang dianggap cacat hukum. Langkah legislative review ini menempatkan rakyat dalam posisi terhormat. “Pilihan itu semakin relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draf UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Baleg,” ujarnya.
Dia menilai secara teknis, upaya legislative review sangat mudah dan praktis sepanjang DPR dan presiden menangkap keinginan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja. Selain itu, dasar legislative review dalam konteks UU Cipta Kerja ini bisa merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jelas.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
“Jadi secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draf perubahan UU Cipta Kerja di DPR. Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Bukan judicial review
Sebelumnya, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu yaitu legislative review atau executive review, bukan judicial review. Dia melihat tidak sepantasnya pemerintah melempar soal UU Omnibus Law ini kepada lembaga negara yang lain. Dengan cara seperti itu, pemerintah seolah menjadikan MK sebagai “keranjang sampah”.
Seolah konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi hak konstitusional warga negara dalam membuat UU. “Proses judicial review di MK bukan satu-satunya cara untuk mengubah atau membatalkan UU, tapi juga bisa lewat legislative review atau executive review,” kata Said Salahudin dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Menurutnya, dalam membentuk UU DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat. Nah, apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain pada aksi demonstrasi besar-besaran kemarin itu jelas: mereka meminta DPR dan Presiden sendiri yang membatalkan UU Cipta Kerja, bukan MK. “Jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang di MK,” kata Said.
Baginya, mereka turun ke jalan dalam rangka menuntut keinsafan (kesadaran) DPR dan Presiden agar membatalkan sendiri UU Cipta Kerja yang merugikan rakyat banyak itu. “Soal MK itu urusan yang lain lagi. Tidak ada korelasinya dengan aksi mogok nasional para buruh dan unjuk rasa masyarakat luas.”
YUK PAHAMI EMPAT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Yuk Pahami Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan-“Law Firm Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
A Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &…
Yuk Ikuti Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2020
Hukumonline kembali menggelar survei Pro Bono Champions 2020. Ajang tahunan secara nasional kali ini merupakan…
YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif
Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan untuk…
Yonni Dony Lambok Siregar, S.H.
Beliau dilahirkan di Pematang . Siantar, pada tanggal 11 September 1986 merupakan seorang Pengacara yang…
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus
BATAS WILAYAH KOTA BANDUNG Berdasarkan PP 16/1987, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN ,…
Dia mengingatkan apa yang dituntut oleh para demonstran itu dalam teori hukum tata negara disebut dengan legislative review atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif sendiri. Dalam hal ini, DPR selaku legislator dan Presiden sebagai co-legislator. Jadi, UU Cipta Kerja diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan Presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang tersebut.
Ada pula tuntutan dari para pengunjuk rasa agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) supaya UU Cipta Kerja bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat. Aspirasi rakyat itu disebut dengan proses executive review atau peninjauan kembali perangkat hukum oleh badan pemerintah. Dan Presiden punya kewenangan itu.
“Jadi, sangat jelas yang dituntut oleh masyarakat kepada DPR dan Presiden adalah proses legislative review atau executive review, bukan judicial review atau pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan,” tegasnya.
Sumber: hukumonline
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK
- Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum
- Kumpulan Yurisprudensi Kebatalan Perjanjian
- Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental
- Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ?