fbpx

Karyawan Kontrak Berubah Jadi Tetap Sejak Kapan ?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Kemudian, Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Berikut penjelasannya:  

Perpanjangan PKWT

PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha melakukan perpanjangan PKWT, maka perusahaan harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan pada pekerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir secara tertulis kepada karyawan, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 tahun.   Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT, sehingga secara hukum status pekerja menjadi Pekerja Tetap/Karyawan Tetap.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *