fbpx

5 ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENJELASANNYA

KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan

”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. ·     

Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :

  1. Alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
  2. Hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
  3. Keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah. ·     

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

1. Keterangan saksi.

2. Keterangan Ahli.

3. Surat.

4. Petunjuk dan,

5. Keterangan terdakwa.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Adapun pengertian terhadap alat-alat bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keterangan saksi

Pasal 1 angka 26 disebutkan keterangan saksi adalah seseorang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Pada prinsipnya keterangan saksi ini  tidak dapat berdiri sendiri, sehingga keterangan saksi harus lebih dari 1 (satu) sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum pidana yaitu  unus testis nullua testis (satu saksi bukan saksi). Kemudian, dalam Pasal 168 disebutkan keterangan saksi yang dikecualikan, yaitu:

  1. Keluarga berdarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari atau yang sama-sama sebagai terdakwa;
  2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama sebagai terdakwa.

Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu. Syarat Sah Keterangan Saksi, yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan).
  2. Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan  alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
  3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
  4. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
  5. Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat), yaitu:

  1. Diterima sebagai alat bukti sah.
  2. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat).
  3. Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
  4. Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

2. Keterangan Ahli

Pasal 1 angka 28  disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaaan. Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 186 bahwa keterangan ahli ini juga dapat sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam sautu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.

Pada prinsipnya, keterangan ahli tersebut memiliki nilai pembuktian, apabila:

  1. Keterangan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal; dan
  2. Keterangan yang diberikannya sebagai ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya, berupa keterangan “menurut pengetahuannya.”

    Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

    Syarat Sah Keterangan Ahli, yaitu:

    • Keterangan diberikan oleh seorang ahli.
    • Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.
    • Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
    • Diberikan dibawah sumpah/ janji: Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan disidang pengadilan

    Jenis Keterangan Ahli, yaitu:

    1. Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik).
    2. Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim).
    3. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum

    Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli, yaitu:

    • Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.
    • Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan.
    • Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim.

    3. Surat

    KUHAP tidak memberikan definisi terkait alat bukti surat secara rinci, namun memberikan batasan mengenai jenis-jenis alat bukti surat yang diatur dalam Pasal 187, yaitu sebagai berikut:

    1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; (Contoh : Surat yang dibuat oleh Notaris atau PPAT);
    2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;  (Contoh : BAP, KTP, Pasport, SIM, dll);
    3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya; (Contoh : Visum et Revertum);
    4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. (Contoh : Surat yang dibuat dibawah tangan).

      Ada 2 bentuk surat, yaitu :

      1. Surat Authentik/ Surat Resmi –  Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan –  Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
      2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan –  Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.

      Nilai Kekuatan Pembuktian Surat, yaitu:

      1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas ·

      2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata) ·   

      3. Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :

      Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.

      Sifat Dualisme Laporan Ahli:

      Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :

      1. Sebagai alat bukti keterangan ahli : Penjelasan Pasal 186: Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
      2. Sebagai alat bukti surat Pasal 187 c: Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

      4. Petunjuk

      Pasal 188 ayat (1) memberikan definisi terkait dengan petunjuk, yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kemudian, petunjuk hanya dapat diperoleh dari:

      1. Keterangan saksi;
      2. Surat;
      3. Keterangan terdakwa.

      Bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

      1. Perbuatan, atau kejadian atau keadaan.
      2. Karena persesuainnya satu dengan yang lain.
      3. Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri.
      4. Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan,
      5. Siapa pelakunya.

      Sumber Perolehan Petunjuk Petunjuk hanya diperoleh dari :

      • Keterangan saksi
      • Surat
      • Keterangan terdakwa
      • Keterangan ahli
      • Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.

        Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :

      •  Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir).
      • Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir.
      • Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi.
      • Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
      • Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

      5. Keterangan Terdakwa

      Pasal 189 ayat (1) memberikan definisi terhadap keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

      Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diketahui terkait dengan keterangan terdakwa yang diatur dalam KUHAP tersebut, yaitu:

      1. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
      2. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
      3. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

      a. Keterangan terdakwa sendiri :

      •   Pengakuan bukan pendapat
      • Penyangkalan

      b. Tentang perbuatan yang ia sendiri

      1. Lakukan, atau
      2. Ketahui atau
      3. Alami

      c. Dinyatakan di sidang :

      Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.

      Keterangan Terdakwa Diluar Sidang Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:

      • Didukung oleh suatu alat bukti yang sah.
      • Mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.

      Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

      1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian.
      2. Harus memenuhi asas keyakinan hakim.
      3. Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

      Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

      1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
      2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
      3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
      4. Priston Tampubolon, S.H
      5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
      6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
      7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
      8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
      9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
      10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
      11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
      12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
      13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
      14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
      15. Sejarah KUHP Di Indonesia
      16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
      17. TUJUAN HUKUM PIDANA
      18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
      19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
      20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
      21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
      22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
      23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
      24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
      25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
      26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
      27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
      28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
      29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
      30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
      31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
      32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
      33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
      34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
      35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
      36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
      37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
      38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
      39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
      40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
      41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
      42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
      43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
      44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
      45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
      46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
      47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
      48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
      49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
      50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

      Leave a Comment

      Your email address will not be published. Required fields are marked *