
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa dari Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tndakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.
Yang disumpah adalah salah satu pihak (penggugat atau tergugat). Sebenarnya dalah hukum acara perdata kita, para pihak yang berdsengketa tidak boleh didengar sebagai saksi, namun dibuka kemungkinan untuk memperoleh keterangan dari para pihak dengan diteguhkan oleh sumpah yang dimasukan dalam golongan alat bukti.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 745) menjelaskan bahwa sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:
- Agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu, takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong;
- Takut kepada murka atau hukuman Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.
Sebagaimana dalam Pasal 1929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1929 KUH Perdata) berbunyi, yaitu:
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
1. Sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2. Sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Selanjutnya menurut Yahya (hal. 750) menjelaskan bahwa dalam Pasal 1929 KUH Perdata diatur mengenai klasifikasi sumpah yang terdiri dari:
- Sumpah pemutus (decisoir eed);
- Sumpah tambahan (suppletoir eed); dan
- Sumpah penaksir (aestimatoire eed).
1. Sumpah Pemutus (Decisoir Eed)
Merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus bersumpah disebut delaat.
Sumpah ini dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah decisoir dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan.
Inisiatif untuk membebani sumpah ini dating dari salah satu pihak dan dia pulalah yang menyusun rumusan sumpahnya. Sumpah decisoir dapat dibebankan kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dalam suatu perkara.
Akibat mengucapkan sumpah ini adalah kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah menjadi pasti dan pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP)
Sumpah decisoir disebut juga sumpah pemutus, ada juga yang mempergunakan istilah sumpah menentukan, yaitu sumpah yang oleh pihak yang satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah inilah yang disebut sumpah pemutus, yaitu:
- merupakan sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas perintah atau permintaan pihak lawan;
- pihak yang memerintahkan atau meminta mengucapkan sumpah disebut deferent, yaitu orang atau pihak yang memerintahkan sumpah pemutus, sedangkan pihak yang diperintahkan bersumpah disebut delaat atau gedefereerde.
Makna sumpah pemutus yakni memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi, sumpah pemutus ini mempunyai sifat dan daya litis decisoir, yang berarti pengucapan sumpah pemutus:
- dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara;
- diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan;
- dan undang-undang melekatkan kepada sumpah pemutus tersebut nilai kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, dan menentukan.
Ruang lingkup penerapan sumpah pemutus Pasal 1930 KUH Perdata:
- meliputi segala sengketa;
- dapat diperintahkan dalam segala jenis sengketa.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan:
- dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak dapat mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
- pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu.
Hal serupa juga dikatakan oleh Yahya, pasal ini sendiri membatasi sepanjang sengketa yang tidak dibenarkan penyelesaiannya melalui perdamaian, yakni berkenaan dengan status hukum seseorang atau yang menyangkut dengan hukum keluarga seperti sengketa di bidang perkawinan.
Syarat formil sumpah pemutus sebagai alat bukti adalah:
- Tidak ada bukti apapun
Syarat ini disebut pada Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement. Sumpah pemutus merupakan alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan atau bantahan jika sama sekali tidak ada upaya lain untuk membuktikannya dengan alat bukti lain. Kalau ada alat bukti lain, tidak ada dasar alasan untuk memerintahkannya.
2. Inisiatif berada pada pihak yang memerintahkan
Syarat ini disebut pada Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Sumpah pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Itu sebabnya, sumpah pemutus disebut juga sumpah pihak karena inisiatif atau prakarsanya datang dari pihak yang berperkara atau berada di tangan pihak yang memerintahkan.
2. Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed)
Sumpah tambahan ini diatur dalam Pasal 1940 KUH Perdata:
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.
Sumpah ini baru dapat dibebankan kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugin tersebut kecuali dengan penaksiran. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah suppletoir yaitu bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.
Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Keterangan ahli merupakan keterangan pihak ketiga yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan seorang ahli agar memperjelas suatu peristwa dimana pengetahuan tentang peristiwa itu hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu.
Yahya menjelaskan (hal. 767) bahwa syarat formil sumpah tambahan adalah:
1.Alat bukti yang diajukan tidak mencukupi
Inilah syarat utama. Harus ada lebih dahulu permulaan pembuktian sebagai landasan menerapkan sumpah tambahan. Dengan demikian, sumpah tambahan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti. Baru dapat didirikan apabila ada permulaan pembuktian.
2. Atas perintah hakim
Sumpah tambahan harus atas perintah hakim berdasrkan jabatannya. Hakim yang berwenang menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidak diperintahkan pengucapan sumpah tambahan.
3. Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed)
Pasal 115 HIR merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
Karna sumpah ini mempunyai fungsi menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, yang masih memungkinkan adanya bukti lawan. pihak lawan membuktikan bahwa sumpah itu palsu apabila putusan yang didasarkan atas sumpah suppletoir itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka bagi pihak yang dikalahkan terbuka kesempatan mengajukan request civil setelah putusan pidana yang menyatakan bahwa sumpah itu plsu (Pasal 385 Rv).
Yahya (hal. 775) menyebutkan sumpah ini diatur dalam kalimat terakhir Pasal 155 ayat (1) HIR dan Pasal 1940 KUH Perdata. Yahya menjelaskan bahwa sumpah penaksir merupkan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan untuk menentukan berapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang digugat oleh penggugat.
Apabila dalam persidangan penggugat tidak mampu membuktikan berapa jumlah ganti rugi yang sebenarnya atau berapa nilai harga barang yang dituntutnya, begitu juga tergugat tidak mampu membuktikan bantahannya berapa ganti rugi atau harga barang yang sebenarnya, taksiran atas ganti rugi atau harga barang itu dapat ditentukan melalui pembebanan sumpah penaksir.
Tujuan dari sumpah ini untuk menetapkan berapa jumlah ganti rugi atau harga yang akan dikabulkan. Jadi, penerapan sumpah ini baru dapat dilakukan apabila sama sekali tidak ada bukti dari kedua belah pihak yang dapat membuktikan jumlah yang sebenarnya. Kalau ada bukti, sumpah penaksir tidak boleh diterapkan.
Yahya menjelaskan (hal. 776) bahwa syarat formil utama agar sumpah penaksir dapat diterapkan:
- Apabila penggugat telah mampu membuktikan haknya atas dalil pokok gugatan;
- Karena sumpah penaksir tersebut asesor kepada hak yang menimbulkan adanya tuntutan atas sejumlah ganti rugi atau sejumlah harga barang, maka selama belum dapat dibuktikannya hak, tidaklah mungkin menuntut ganti rugi atau harga barang.
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- 5 ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENJELASANNYA
- DPN PERADI dan DPP ORGANDA Menandatangani MOU terkait Penguatan Lembaga dan Bantuan Hukum
- PERBEDAAN ISTILAH PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR) DENGAN PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)
- Ada Beberapa Sita yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Indonesia
- Syarat Pendirian CV Dan PT