Bagi sebagian perusahaan besar, istilah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah tidak asing lagi. Kedua dokumen tersebut mengatur mengenai tata tertib ataupun penentuan hak dan kewajiban bagi perusahaan dengan pekerjanya. Akan tetapi, tahukah Sobat KH, bahwa dokumen-dokumen tersebut terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan kedua dokumen ini harus dipahami agar dalam bisnis berjalan dengan lancar dan aman. Ayo cari tahu perbedaan PP dengan PKB dalam halaman ini. Silakan simak sampai bawah.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Definisi
Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Insiatif Pembuatan atau Penyusun
Pasal 109 UU Ketenagakerjaan PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan PKB disusun oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB disusun secara musyawaran dan harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis (Pasal 116 UU Ketenagakerjaan). Jadi, PP hanya disusun oleh pengusaha tetapi PKB harus disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh
Kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja
Dalam penyusunan PP, pengusaha tidak membutuhkan kesepakatan dengan pekerja tetapi harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 110 UU Ketenagakerjaan. Hal ini diatur berbeda dalam penyusunan PKB di mana harus ada kesepakatan bersama melalui proses perundingan yang dilaksanakan secara musyawarah.
INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM
PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta…
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung,…
Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
Andri Marpaung SH Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama…
Perselisihan
Saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh dalam penyusunan PP tidak bersifat memaksa yang artinya tidak harus dipenuhi. Sehingga, dalam pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan. Sedangkan dalam pembuatan PKB antara pengusaha dan pekerja harus mendapatkan titik temu agar mencapai kesepakatan. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 117 UU Ketenagakerjaan).
Berakhirnya Masa Berlaku serta Perpanjangan atau Pembaharuan
PP sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Masa berlakunya PP adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sesuai dengan Pasal 111 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Selama masa berlakunya PP, jika serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut ingin melaksanakan perundingan pembuatan PKB, maka pengusaha wajib melayani.
Sedangkan PKB paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB. Masa berlaku PKB juga paling lama 2 tahun. PKB kemudian dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.
Sumber: kontrakhukum
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pentingnya Mengenal Masalah Hukum untuk Usaha
- LOWONGAN KERJA KURIR LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG
- LOWONGAN KERJA STAF ADMINISTRASI LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG
- Ketua MA Minta Pengadilan Beri Perhatian Terkait Penanganan Sengketa Pilkada
- Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!