Sebelum membahas lebih dalam terkait hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada baiknya jika Anda Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: memahami terlebih dahulu pengertian hibah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata, yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti).
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata:
Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Pasal 1683 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.”
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata).
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Ini berarti hibah adalah sah jika penerima hibah telah menerima hibah tersebut,erlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain:
1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 ayat (2) KUHPerdata).
2. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUHPerdata)
3. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
4. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Unsur-Unsur Hibah
Unsur-unsur hibah diantaranya, yaitu:
- Perjanjian
Hibah termasuk dalam perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang membebankan prestasi berupa hak dan kewajiban hanya pada satu pihak saja, yaitu penerima hibah.
Perjanjian hibah bisa dilakukan secara lisan maupun secara tertulis, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1687 KUH Perdata, kecuali untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan akta hibah yang dibuat oleh PPAT, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Di waktu hidupnya
Pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.
- Dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali
Pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada pasal 1672 KUHPerdata dan 1688 KUH Perdata.
- Menyerahkan suatu barang
Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Syarat Hibah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya:
- Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.
- Barang yang dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal.
- Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Selanjujtnya jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
Sejarah KUHP Di Indonesia
TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
TUJUAN HUKUM PIDANA
MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
TEORI-TEORI PEMIDANAAN
Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
LAYANAN JASA HUKUM KAMI:
ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)
DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG(DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)
KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA
Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi
Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris. Dalam peraturan yang berbeda – yakni Pasal 19967 KUHPerdata – juga disebutkan, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar proses hibah tanah berlangsung secara sah di mata hukum, misalnya:
1. Objek/barang yang dihibahkan harus memiliki manfaat bagi penerimanya.2. Objek/barang yang dihibahkan harus memiliki bentuk dan tidak dalam proses perencanaan.
3. Objek/barang yang dihibahkan tidak terikat perjanjian, seperti gadai, harta gono-gini dan lain-lain.
4. Pemberi dan penerima hibah harus berusia dewasa sesuai ketentuan undang-undang di Indonesia.
5. Proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan notaris atau PPAT.
6. Akta notaris asli akan disimpan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh kedua belah pihak.
7. Proses hibah harus disertai surat persetujuan anak kandung atau ahli waris pemberi hibah.
Selanjutnya hibah menurut hukum Islam, tidak jauh berbeda, di dalam Islam proses hibah-menghibahkan barang sebenarnya diperbolehkan, asal proses tersebut berjalan sesuai syarat yang telah ditetapkan, seperti:
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
1. Pemberi dan penerima hibah harus berusia dewasa.2. Hibah tidak boleh dilakukan kepada orang yang belum lahir.
3. Sehat akal, waras, dan sadar akan tindakan yang ia lakukan.
4. Hibah boleh dilakukan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Perkawinan tidak menjadi penghalang seseorang menghibahkan barang.
6. Jika ingin memberi hibah kepada orang yang belum dewasa, proses hibah tersebut harus dilakukan (secara langsung tanpa perantara) di
7. hadapan orang tua yang bersangkutan.
8. Memberi hibah kepada orang yang tidak sehat akal dan pikirannya juga diperbolehkan, namun proses tersebut harus dilakukan oleh wali yang bersangkutan.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Contoh Surat Hibah
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut ini contoh surat hibah yang dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin memberikan tanah sebagai hibah kepada seseorang atau lembaga.
- Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.