“Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Hukum Acara Perdata:Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):
Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura;
Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura;
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“Rv”) 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63. Peraturan ini sebenarnya berlaku untuk pengadilan Raad van Justitie yang dikhususkan bagi golongan Eropa, sehingga saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, dalam beberapa hal tetap dijadikan pedoman dalam praktik apabila ketentuan dalam HIR/RBg tidak mengatur;
Adapun asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7):
Hakim bersifat menunggu
Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim. Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
Persidangan bersifat terbuka
Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.
Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)
Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.
Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.
Beracara dikenakan biaya
Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners: Ini beberapa daftar pengacara di Bandung: Baca juga artikel ini: Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Baca juga artikel ini: Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” adalah adalah Kantor Hukum yang didirikan pada tanggal 24 Agustus 1998 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung,… Read more: Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”:
Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sumber Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya Seller Trainer Shopee! Apa sih Seller Trainer Shopee? Mari kita kupas tuntang mengenai para Trainer ini. Seller Trainer Shopee adalah para seller terpilih dan terkualifikasi untuk memberikan pengajaran bagaimana cara jualan di Shopee untuk pemula. Saat ini sudah ada 6 seller terkualifikasi di mana performa toko mereka di Shopee udah nggak perlu diragukan lagi deh, Sellers !. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Para Trainer selalu membuka kelas-kelas di Shopee untuk sharing pengalaman & perjalanan bisnis… Read more: Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners: Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Namun, ada kalanya pemilik rumah melakukan over kredit dari pemilik sebelumnya. Meskipun bisa menjadi solusi, ada resiko over kredit rumah subsidi yang perlu diperhatikan. Sehingga tidak menjadi masalah ke depannya. Masalah Legalitas Resiko pertama dan yang terbesar dari take over kredit rumah bawah tangan adalah masalah legalitas. Jika tidak ada dokumen yang sah, Anda bisa saja menghadapi masalah hukum di masa depan. Lebih buruk lagi, Anda bisa saja kehilangan hak atas… Read more: Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”: Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan. Baca juga artikel ini: Selanjutnya jika anda ingin membeli tanah Girik alangkah lebih baik anda harus memahami hal-hal berikut ini, yaitu: Selanjutnya jika sudah memahami hal tersebut diatas, jika ingin mengurusnya dapat mengikut hal berikut ini, yaitu: 1. Mengurus Dokumen di Kantor Kelurahan Sebelum ke BPN, Anda harus terlebih dahulu mengurus dokumen… Read more: Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”: Reseller dan dropshipper adalah dua contoh bisnis online tanpa modal. Keduanya sama-sama memungkinkan Anda untuk menjual produk tanpa harus membuatnya sendiri. Bedanya, dropshipper tidak perlu menyimpan stok produk, dan proses packing hingga pengiriman dilakukan langsung oleh pihak supplier. Sementara reseller perlu menyimpan stok dan memproses pengiriman sendiri. Adapun contoh aplikasi usaha online tanpa modal bisa Anda cek di bawah ini: Baca juga artikel ini: Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit… Read more: Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh waktu dan bukan untuk satu perusahaan khusus. Pada dasarnya, peristiwa yang terjadi pada Anda adalah perselisihan hak. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PPHI, perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara-cara yang dapat Anda tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan hak atas upah adalah sebagai berikut: Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Bagi anda yang baru pertama kali berurusan hukum akan mengalami kepanikan dan rasa takut yang menghantui. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena jika menyangkut dengan masalah hukum tentunya akan erat kaitannya dengan urusan penjara atau hukuman kurungan pidana yang sangat dihindari banyak orang. Ketika terjadi permasalahan hukum, maka sangat dibutuhkan pendampingan hukum oleh seorang profesional Advokat. Mengacu pada aturan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1983 dimana dalam pasal 54 yang berbunyi, “ Seseorang berhak mendapatkan bantuan… Read more: Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, dimana pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar. Sedangkan investasi memiliki arti harfiah suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam prakteknya, sebelum mulai melakukan trading saham, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, Anda perlu mengetahui seperti apa profil risiko Anda. Ini… Read more: Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perundingan Bipartit Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu… Read more: Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir… Read more: 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Bedasarkan keterangan di laman MK, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pembaca putusan itu merupakan permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. “Pengucapan putusan. Tempat gedung MKRI 1 lantai 2,” tulis keterangan sidang di laman resmi MK, Senin (22/4/2024). Jangan Lupa Baca Juga Artikel Ini: MK juga telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.… Read more: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memilih Hong Kong sebagai strategic partnership atau investor strategis untuk ikut mengelola aset fisik perseroan di kawasan Monumen Nasional alias Monas, Jakarta Pusat. Saat ini pembidikan terus dilakukan. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, proses penjajakan investasi itu sejalan dengan rencana pemegang saham memindahkan aktivitas perkantoran BUMN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Karenanya diperlukan aksi korporasi agar aset fisik perusahaan pelat merah tetap memiliki nilai tambah bagi perekonomian di DKI Jakarta. Hongkong menjadi investor potensial di sektor properti untuk… Read more: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian mengenai rahasia dagang, yaitu: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Selanjutnya bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners akan memberikan tips hukum mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang, yaitu: Berdasarkan Pasal… Read more: Tips Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pengusaha adalah suatu kelompok atau individu yang dapat membuat sebuah peluang atau kesempatan menjadi sebuah keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , pengusaha adalah orang yang mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya); orang yang berusaha di bidang perdagangan; saudagar, usahawan. Berikut ini daftar konglomerat terkaya di Indonesia, yaitu sebagai berikut: Baca Juga: Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Demikian semoga… Read more: Update Pengusaha Sukses Di Indonesia -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Tempat penukaran uang baru di Bandung untuk persiapan Idulfitri 2024 perlu diketahui. Tempat penukaran uang di Kota Kembang ini tersebar dari layanan Kas Keliling Bank Indonesia dan sejumlah titik kantor perbankan di wilayah Bandung. Memasuki pertengahan bulan Ramadan, umat Muslim Tanah Air mulai menatap persiapan Hari Raya Idulfitri. Salah satu kegiatan yang biasa mereka lakukan adalah menukarkan uang baru untuk nantinya diberikan sebagai ‘angpau’ Lebaran. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga… Read more: Halo Orang Bandung ! Butuh Uang Baru Untuk Lebaran 2024 ?Berikut Ini Tempat Penukaran Uang Baru Di Kota Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Info Bisnis Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Secara umum, investor adalah seseorang atau sekelompok orang yang menanam modal untuk mendapatkan keuntungan dalam periode waktu tertentu. Namun tidak berarti investasi hanya mendatangkan keuntungan. Terdapat risiko kerugian yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, seorang atau sekelompok investor memerlukan insight tentang kondisi pasar modal agar dapat mengetahui potensi keuntungan dan kerugian dari suatu investasi. Dalam menjalankan perannya, investor adalah seseorang yang fokus untuk menggunakan aset berharga sebagai instrumen keuangan yang ekstensif. Itu artinya aset berharga yang diinvestasikan perlu menghasilkan keuntungan agar tidak terjadi… Read more: Mau Jadi Investor Saham ? Pahami Dulu Istilah-istilah Dalam Dunia Bisnis Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips Hukum Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebgaiamana dalam Pasal 1 Ayat (1) memberikan pengertian, yaitu “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Jangan lupa baca Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &… Read more: Ulasan Mengenai Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Sertifikat Merek Terhadap Pihak Lain -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDM-3849/Bdung/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Bandung pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 di Persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus terhadap diri Eko Suryono Alias Eko Herkules Bin Subijono, yaitu: Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dakwaan Kesatu : Diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Atau Dakwaan Kedua : Diancam pidana dalam Pasal 221 KUHP. Baca Juga: Dan sesuai Surat… Read more: Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan. Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat… Read more: Ulasan Mengenai Perlindungan Hukum dan Bagaimana Cara Memperolehnya-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pasar modal (capital market) merupakan sumber pembiayaan yang banyak diminati para pelaku usaha mauapun investor yang memerlukan tambahan modal. Keberadaan pasar modal juga memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Hal ini membuat ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Bahwa sesuai Pasal 1 angka (13) memberikan pengertian bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Kejahatan Pasar Modal Saham-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Harga emas sedikit turun pada Rabu (13/03) setelah angka inflasi AS kembali meningkat semalam. Harga emas spot turun tipis 0,03% ke $2.157,61/oz menurut data Investing.com dan harga emas berjangka turun 0,15% di $2.162,90/oz pukul 08.37 WIB. Kedua logam mulia jatuh 1% lebih pada sesi perdagangan Selasa (12/03) kemarin. Pelemahan ini terjadi setelah rilis angka inflasi meningkat. Pertumbuhan harga konsumen AS mengalami percepatan pada bulan Februari, sementara ukuran yang mendasarinya lebih tinggi dari yang diantisipasi, dalam tanda tekanan inflasi yang lengket yang… Read more: Update Hari Ini: Harga Emas Turun pasca Inflasi Amerika Serikat Kembali Meningkat-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (24) berbunyi: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (25) berbunyi: “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”. Bahwa selanjutnya mengenai apakah Polisi diperbolehkan menolak laporan… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Apabila Oknum Polisi Menolak Laporan atau Pengaduan Korban Tindak Pidana
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pencucian uang secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pengalaman Lawyer Andri Marpaung, S.H. dalam Penanganan… Read more: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan. Berikut ini upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu : Upaya Bipartit ini merupakan langkah pertama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dalam internal perusahaan dengan pihak-pihak yang berselisih yaitu antar perusahaan dengan pekerja dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai mufakat. Upaya bipartit ini dapat dilaksanakan… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial -“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Kombensasi untuk Pekerja Kerja Waktu Tertentu sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA sebagaimana dimaksud Pasal 15, berbunyi: Selanjutnya adapun mengenai besaran kombensasi sesuai Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Pengusaha Wajib Memberi Kompensasi Kepada Karyawan Kontrak Setelah Kontrak Berakhir
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),“asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.” Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Menurut A. Oka Mahendra memaknai asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang ada dalam sebuah peraturan… Read more: Anak Hukum Harus Mengetahui 100 Asas-Asas Hukum-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah: Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu. Tata Cara Pendaftaran Pemilih Melalui Online: KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan… Read more: Ulasan Mengenai Bagaimana Cara Menjadi Peserta Pemilu 2024- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, Dan Pecandu Narkotika, Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Tersangka Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan,… Read more: Ulasan Mengenai Tata Cara Penanganan Tersangka Dan Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Tanpa penjurusan, mahasiswa FH Unpar diharapkan menguasai semua cabang bidang hukum mulai dari hukum pidana, perdata, tata negara, sampai hukum internasional. Umumnya mahasiswa hukum yang menginjak semester tertentu akan diarahkan untuk mendalami cabang bidang hukum melalui penjurusan/peminatan. Tapi tak semua fakultas hukum menggunakan metode itu, salah satunya Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Bandung. Meskipun sempat menerapkan penjurusan, tapi kampus yang berdiri sejak 1958 itu mulai mengubah metode tersebut. Fakultas Hukum Unpar sudah tidak menggunakan metode penjurusan lagi sebagai penegasan soal… Read more: Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna, S.H.,M.Hum (Dekan Fakultas Hukum) Universitas Katolik Parahyangan: Berbagi ‘Jurus’ Agar Mahasiswa Kuasai Semua Hukum
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023. Seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Unit kerja… Read more: Info Persyaratan CPNS 2023 untuk Posisi Dosen-Asisten Ahli di Kemenkumham
1.KEMANDIRIAN Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga. 2.INTEGRITAS… Read more: PAHAMI 8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi: Dokumen: Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H.… Read more: SELEKSI PENERIMAAN CALON PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN TAHUN 2023
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, berbunyi:“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Dan selanjutnya mengenai Tersangka sesuai Pasal 1 butir 14 KUHAP, berbunyi: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia telah secara resmi mendapatkan pengakuan hukum sebagaimana… Read more: Ulasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Pada Tahap Penyidikan: Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana, begitulah yang disampaikan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal.10). Andi Sofyandan Abd. Asis dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal asas-asas, di antaranya yaitu:
Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut:
Aspek
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Inisiatif pengajuan perkara
Jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum.
Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.
Keterikatan hakim pada alat pembuktian
Hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).
Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence).
Kebenaran yang ingin dicapai
Bertujuan untuk mencari kebenaran materiil.
Bertujuan mencari kebenaran formal.
Pemisahan peristiwa dan hukum
Tidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum.
Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim.
Penghentian pemeriksaan perkara
Jaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya.
Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Keaktifan hakim
Hakim bersifat aktif (eventual maxim).
Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).
Sanksi
Mengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan atau untuk kepentingan lain, misalnya takut terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara.
Sifat hukuman
Hukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku.
Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku.
Demikian perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Hukum Acara Perdata, semoga bermanfaat.