fbpx

“Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Hukum Acara Perdata:Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
  4. Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
  5. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  7. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  8. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  9. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  10. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  12. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  13. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  14. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  15. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  16. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  17. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  18. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  19. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  20. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  21. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  22. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  1. Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura;
  2. Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura;
  3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“Rv”) 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63. Peraturan ini sebenarnya berlaku untuk pengadilan Raad van Justitie yang dikhususkan bagi golongan Eropa, sehingga saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, dalam beberapa hal tetap dijadikan pedoman dalam praktik apabila ketentuan dalam HIR/RBg tidak mengatur;
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)/Burgerlijk Wetboek (BW) Buku IV tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa;
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya;
  6. Yurisprudensi tentang hukum acara perdata; dan
  7. Doktrin yang dikemukakan oleh para sarjana.

Adapun asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7):

  1. Hakim bersifat menunggu

Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim. Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

  1. Hakim bersifat pasif

Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.

  1. Persidangan bersifat terbuka

Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.

  1. Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)

Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.

  1. Putusan harus disertai alasan-alasan

Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.

  1. Beracara dikenakan biaya

Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
  1. Tidak ada keharusan mewakilkan

HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.

Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana, begitulah yang disampaikan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal.10). Andi Sofyandan Abd. Asis dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal asas-asas, di antaranya yaitu:

  1. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan.
  2. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
  4. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut:

AspekHukum Acara PidanaHukum Acara Perdata
Inisiatif pengajuan perkaraJaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum.Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.
Keterikatan hakim pada alat pembuktianHakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence).
Kebenaran yang ingin dicapaiBertujuan untuk mencari kebenaran materiil.Bertujuan mencari kebenaran formal.
Pemisahan peristiwa dan hukumTidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum.Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim.
Penghentian pemeriksaan perkaraJaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya.Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Keaktifan hakimHakim bersifat aktif (eventual maxim).Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).
SanksiMengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan atau untuk kepentingan lain, misalnya takut terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara.
Sifat hukumanHukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku.Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku.

Demikian perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Hukum Acara Perdata, semoga bermanfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Referensi:

  1. Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. (Jakarta: Prenadamedia Group), 2012;
  2. Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. (Jakarta: Prenadamedia Group), 2014;
  3. Bambang Sugeng dan Sujayadi. Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata. (Jakarta: Prenadamedia Group), 2012;
  4. Sunaryo dan Ajen Dianawati. Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana. (Jakarta: Visimedia), 2009.