“Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Hukum Acara Perdata:Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):
Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura;
Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura;
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“Rv”) 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63. Peraturan ini sebenarnya berlaku untuk pengadilan Raad van Justitie yang dikhususkan bagi golongan Eropa, sehingga saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, dalam beberapa hal tetap dijadikan pedoman dalam praktik apabila ketentuan dalam HIR/RBg tidak mengatur;
Adapun asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7):
Hakim bersifat menunggu
Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim. Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
Persidangan bersifat terbuka
Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.
Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)
Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.
Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.
Beracara dikenakan biaya
Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Bagi anda yang baru pertama kali berurusan hukum akan mengalami kepanikan dan rasa takut yang menghantui. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena jika menyangkut dengan masalah hukum tentunya akan erat kaitannya dengan urusan penjara atau hukuman kurungan pidana yang sangat dihindari banyak orang. Ketika terjadi permasalahan hukum, maka sangat dibutuhkan pendampingan hukum oleh seorang profesional Advokat. Mengacu pada aturan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1983 dimana dalam pasal 54 yang berbunyi, “ Seseorang berhak mendapatkan bantuan… Read more: Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, dimana pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar. Sedangkan investasi memiliki arti harfiah suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam prakteknya, sebelum mulai melakukan trading saham, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, Anda perlu mengetahui seperti apa profil risiko Anda. Ini… Read more: Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perundingan Bipartit Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu… Read more: Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir… Read more: 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Bedasarkan keterangan di laman MK, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pembaca putusan itu merupakan permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. “Pengucapan putusan. Tempat gedung MKRI 1 lantai 2,” tulis keterangan sidang di laman resmi MK, Senin (22/4/2024). Jangan Lupa Baca Juga Artikel Ini: MK juga telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.… Read more: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memilih Hong Kong sebagai strategic partnership atau investor strategis untuk ikut mengelola aset fisik perseroan di kawasan Monumen Nasional alias Monas, Jakarta Pusat. Saat ini pembidikan terus dilakukan. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, proses penjajakan investasi itu sejalan dengan rencana pemegang saham memindahkan aktivitas perkantoran BUMN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Karenanya diperlukan aksi korporasi agar aset fisik perusahaan pelat merah tetap memiliki nilai tambah bagi perekonomian di DKI Jakarta. Hongkong menjadi investor potensial di sektor properti untuk… Read more: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian mengenai rahasia dagang, yaitu: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Selanjutnya bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners akan memberikan tips hukum mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang, yaitu: Berdasarkan Pasal… Read more: Tips Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pengusaha adalah suatu kelompok atau individu yang dapat membuat sebuah peluang atau kesempatan menjadi sebuah keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , pengusaha adalah orang yang mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya); orang yang berusaha di bidang perdagangan; saudagar, usahawan. Berikut ini daftar konglomerat terkaya di Indonesia, yaitu sebagai berikut: Baca Juga: Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Demikian semoga… Read more: Update Pengusaha Sukses Di Indonesia -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Tempat penukaran uang baru di Bandung untuk persiapan Idulfitri 2024 perlu diketahui. Tempat penukaran uang di Kota Kembang ini tersebar dari layanan Kas Keliling Bank Indonesia dan sejumlah titik kantor perbankan di wilayah Bandung. Memasuki pertengahan bulan Ramadan, umat Muslim Tanah Air mulai menatap persiapan Hari Raya Idulfitri. Salah satu kegiatan yang biasa mereka lakukan adalah menukarkan uang baru untuk nantinya diberikan sebagai ‘angpau’ Lebaran. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga… Read more: Halo Orang Bandung ! Butuh Uang Baru Untuk Lebaran 2024 ?Berikut Ini Tempat Penukaran Uang Baru Di Kota Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Info Bisnis Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Secara umum, investor adalah seseorang atau sekelompok orang yang menanam modal untuk mendapatkan keuntungan dalam periode waktu tertentu. Namun tidak berarti investasi hanya mendatangkan keuntungan. Terdapat risiko kerugian yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, seorang atau sekelompok investor memerlukan insight tentang kondisi pasar modal agar dapat mengetahui potensi keuntungan dan kerugian dari suatu investasi. Dalam menjalankan perannya, investor adalah seseorang yang fokus untuk menggunakan aset berharga sebagai instrumen keuangan yang ekstensif. Itu artinya aset berharga yang diinvestasikan perlu menghasilkan keuntungan agar tidak terjadi… Read more: Mau Jadi Investor Saham ? Pahami Dulu Istilah-istilah Dalam Dunia Bisnis Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips Hukum Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebgaiamana dalam Pasal 1 Ayat (1) memberikan pengertian, yaitu “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Jangan lupa baca Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &… Read more: Ulasan Mengenai Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Sertifikat Merek Terhadap Pihak Lain -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDM-3849/Bdung/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Bandung pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 di Persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus terhadap diri Eko Suryono Alias Eko Herkules Bin Subijono, yaitu: Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dakwaan Kesatu : Diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Atau Dakwaan Kedua : Diancam pidana dalam Pasal 221 KUHP. Baca Juga: Dan sesuai Surat… Read more: Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan. Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat… Read more: Ulasan Mengenai Perlindungan Hukum dan Bagaimana Cara Memperolehnya-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pasar modal (capital market) merupakan sumber pembiayaan yang banyak diminati para pelaku usaha mauapun investor yang memerlukan tambahan modal. Keberadaan pasar modal juga memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Hal ini membuat ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Bahwa sesuai Pasal 1 angka (13) memberikan pengertian bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Kejahatan Pasar Modal Saham-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Harga emas sedikit turun pada Rabu (13/03) setelah angka inflasi AS kembali meningkat semalam. Harga emas spot turun tipis 0,03% ke $2.157,61/oz menurut data Investing.com dan harga emas berjangka turun 0,15% di $2.162,90/oz pukul 08.37 WIB. Kedua logam mulia jatuh 1% lebih pada sesi perdagangan Selasa (12/03) kemarin. Pelemahan ini terjadi setelah rilis angka inflasi meningkat. Pertumbuhan harga konsumen AS mengalami percepatan pada bulan Februari, sementara ukuran yang mendasarinya lebih tinggi dari yang diantisipasi, dalam tanda tekanan inflasi yang lengket yang… Read more: Update Hari Ini: Harga Emas Turun pasca Inflasi Amerika Serikat Kembali Meningkat-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (24) berbunyi: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (25) berbunyi: “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”. Bahwa selanjutnya mengenai apakah Polisi diperbolehkan menolak laporan… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Apabila Oknum Polisi Menolak Laporan atau Pengaduan Korban Tindak Pidana
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pencucian uang secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pengalaman Lawyer Andri Marpaung, S.H. dalam Penanganan… Read more: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan. Berikut ini upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu : Upaya Bipartit ini merupakan langkah pertama dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dalam internal perusahaan dengan pihak-pihak yang berselisih yaitu antar perusahaan dengan pekerja dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai mufakat. Upaya bipartit ini dapat dilaksanakan… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial -“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Kombensasi untuk Pekerja Kerja Waktu Tertentu sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA sebagaimana dimaksud Pasal 15, berbunyi: Selanjutnya adapun mengenai besaran kombensasi sesuai Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Pengusaha Wajib Memberi Kompensasi Kepada Karyawan Kontrak Setelah Kontrak Berakhir
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),“asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.” Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Menurut A. Oka Mahendra memaknai asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang ada dalam sebuah peraturan… Read more: Anak Hukum Harus Mengetahui 100 Asas-Asas Hukum-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah: Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu. Tata Cara Pendaftaran Pemilih Melalui Online: KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan… Read more: Ulasan Mengenai Bagaimana Cara Menjadi Peserta Pemilu 2024- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menurut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, Dan Pecandu Narkotika, Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Tersangka Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan,… Read more: Ulasan Mengenai Tata Cara Penanganan Tersangka Dan Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Tanpa penjurusan, mahasiswa FH Unpar diharapkan menguasai semua cabang bidang hukum mulai dari hukum pidana, perdata, tata negara, sampai hukum internasional. Umumnya mahasiswa hukum yang menginjak semester tertentu akan diarahkan untuk mendalami cabang bidang hukum melalui penjurusan/peminatan. Tapi tak semua fakultas hukum menggunakan metode itu, salah satunya Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Bandung. Meskipun sempat menerapkan penjurusan, tapi kampus yang berdiri sejak 1958 itu mulai mengubah metode tersebut. Fakultas Hukum Unpar sudah tidak menggunakan metode penjurusan lagi sebagai penegasan soal… Read more: Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna, S.H.,M.Hum (Dekan Fakultas Hukum) Universitas Katolik Parahyangan: Berbagi ‘Jurus’ Agar Mahasiswa Kuasai Semua Hukum
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023. Seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Unit kerja… Read more: Info Persyaratan CPNS 2023 untuk Posisi Dosen-Asisten Ahli di Kemenkumham
1.KEMANDIRIAN Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga. 2.INTEGRITAS… Read more: PAHAMI 8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi: Dokumen: Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H.… Read more: SELEKSI PENERIMAAN CALON PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN TAHUN 2023
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, berbunyi:“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Dan selanjutnya mengenai Tersangka sesuai Pasal 1 butir 14 KUHAP, berbunyi: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia telah secara resmi mendapatkan pengakuan hukum sebagaimana… Read more: Ulasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Pada Tahap Penyidikan: Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s : Mengutip PriceIntelligently, predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal. Yang dimaksud dengan praktik predatory pricing ini pada dasarnya adalah dimana pelaku usaha menetapkan harga di bawah biaya produksi (merugi) demi menyingkirkan pesaing. Dengan demikian setelah para pesaingnya telah mati dan ia menguasai pasar, maka harga akan dinaikkan lebih tinggi dari harga pasar dan jauh dari harga produksi untuk meraup untung sebesar-besarnya. Dalam keadaan seperti ini, konsumen tidak punya pilihan lain selain membeli dari si pelaku usaha karena para kompetitornya telah mati. Predatory pricing adalah… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Praktik Jual Rugi (Predatory Pricing) dan Sanksi Hukumnya-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup: Persyaratan Mendaftar Hak Cipta Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online Sumber:Indonesia.go.id Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sita jaminan (conservatoir beslag), merupakan tindakan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Putusan perdata tersebut dapat berupa, menguangkan atau menjual barang debitur yang disita. Tindakan hukum ini diambil oleh pengadilan mendahului putusan. Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga. Sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga menurut asanya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat pekara yang bersangkutan… Read more: Ulasan Mengenai Upaya Hukum Pembeli Terhadap Sita Jaminan Atas Tanah Yang Dibelinya-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara kasasi/PK karena dicabut atau sebab lain, dilakukan secara elektronik. Permohonan secara elektronik tersebut diajukan melalui menu “pengembalian uang perkara” pada aplikasi Direktori Putusan. Prosedur pengajuan pengembalian biaya perkara secara elektronik ini berlaku sejak informasi ini dirilis dan menjadi prosedur wajib mulai 1 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1002/PAN/OT.01/5/2023 tannggal 22 Mei 2023. Pengembalian biaya perkara dapat dilakukan dalam perkara perdata,… Read more: Ingat !!! Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam dunia usaha, suatu perusahaan garis hidupnya bisa untung dan berkembang pesat, namun disisi lain juga bisa menderita rugi dan grafiknya menurun bahkan acapkali kondisi keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga tidak sanggup lagi membayar hutang-hutangnya dan dinyatakan pailit. Banyak perusahaan maupun perorangan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan karena tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Pailit sendiri ialah sebuah sita umum harta debitur pailit demi membayar hutang-hutangnya kepada kreditur. Sita Umum harta ini dalam praktek pengurusannya dilakukan oleh kurator, sebagai pengampu atas harta… Read more: Ulasan Hukum Mengenai Wasiat Oleh Debitur Pailit-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h UU Nomor 11 Tahun 2021 dan penjelasannya yang memberikan wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Amar Putusan MK tersebut menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara… Read more: Mahkamah Konsitusi: Tutup Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis hakim dalam pertimbangannya menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti kuat atas dugaan suap terhadap Gazalba sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis bebas tentu jauh dari bayangan penuntut umum. Padahal penuntut umum dalam requisitor-nya menilai Gazalba terbukti menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun dinilai layak diberikan … Read more: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tempuh Kasasi Putusan Bebas GS “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Korupsi dan koruptor berasal dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Sedangkan kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum… Read more: Ulasan Mengenai Korupsi dan Berbagai Bentuknya-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Secara sederhana, merujuk pada makna gramatikal, sidang terbuka untuk umum adalah sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Berkenaan dengan pertanyaan Anda perihal arti persidangan terbuka untuk umum ini, perlu diketahui bahwa salah satu hak terdakwa adalah diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.Tentang persidangan terbuka untuk umum ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP: Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Selanjutnya sidang untuk umum… Read more: Ulasan Mengenai Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana, begitulah yang disampaikan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal.10). Andi Sofyandan Abd. Asis dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal asas-asas, di antaranya yaitu:
Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut:
Aspek
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Inisiatif pengajuan perkara
Jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum.
Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.
Keterikatan hakim pada alat pembuktian
Hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).
Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence).
Kebenaran yang ingin dicapai
Bertujuan untuk mencari kebenaran materiil.
Bertujuan mencari kebenaran formal.
Pemisahan peristiwa dan hukum
Tidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum.
Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim.
Penghentian pemeriksaan perkara
Jaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya.
Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Keaktifan hakim
Hakim bersifat aktif (eventual maxim).
Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).
Sanksi
Mengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan atau untuk kepentingan lain, misalnya takut terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara.
Sifat hukuman
Hukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku.
Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku.
Demikian perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Hukum Acara Perdata, semoga bermanfaat.