
Pada dasarnya, gadai adalah upaya untuk bisa memperoleh dana dengan cara memberikan benda jaminan yang berharga pada pihak pemberi dana atau pihak kreditur. Bila Anda ingin barang berharga tersebut kembali, maka dana yang Anda pinjam tersebut harus dikembalikan dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Bila sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka barang jaminan tersebut akan menjadi hak pemberi dana.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Untuk hukum gadai itu sendiri, Indonesia sudah mengaturnya melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, di dalamnya terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:
- Hak yang diperoleh oleh pihak kreditur pada benda jaminan
- Benda jaminan berharga diserahkan oleh pihak peminjam dana kepada pihak kreditur
- Penyerahan benda jaminan dilakukan sebagai jaminan hutang
- Pihak kreditur memiliki hak untuk melelang barang jaminan bila debitur gagal mengembalikan dana pinjaman.
- Pelunasan tersebut harus didahulukan dari kreditur lainnya.
- Biaya lelang dan juga pemeliharaan barang jaminan harus dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum dilakukan pelunasan piutang.
Lalu, gadai barang pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969. Pada pasal 6 yang terdapat pada undang-undang tersebut pun sudah diatur layanan gadai untuk umum secara lebih spesifik.
Di dalamnya dijelaskan bahwa benda yang bisa digadaikan adalah benda yang memiliki nilai jual beli. Benda ini bisa berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak. Umumnya, benda yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah, kendaraan bermotor, perhiasan ataupun surat berharga. Berbagai benda ini akan dilelang bila pihak peminjam tidak lagi mampu mengembalikan dana pinjaman setelah jatuh tempo. Untuk di Indonesia sendiri, umumnya terdapat dua jenis gadai yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Kedua jenis gadai tersebut adalah gadai konvensional dan juga gadai syariah.
Sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Kueangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dijelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh nasabah atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas pinjaman.
Perbedaan Gadai Konvensional dan Gadai Syariah
- Gadai Konvensional
Gadai konvensional adalah kegiatan gadai yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia saat ini. Di dalamnya, benda jaminan yang diserahkan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pada akhirnya mendapatkan persetujuan. Setelahnya, akan dibuat kesepakatan terkait batas waktu dalam pengembalian dana pinjaman. Saat sudah jatuh tempo, Anda harus mengembalikan dana pinjaman dan juga sejumlah uang tambahan yang kita sebut sebagai bunga.
- Gadai Syariah
Sebenarnya, konsep gadai syariah ini tidak jauh berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya, gadai syariah ini menggunakan pedoman hukum fiqih Islam kontemporer. Di dalam hukum tersebut terdapat 4 rukun gadai, yaitu sighat, orang yang berakad, Al marhun, dan Al Marhubih. Di dalam hukum gadai syariah, uang yang harus dikembalikan harus sesuai dengan jumlah uang yang sudah dipinjamkan. Sehingga, di dalamnya tidak terdapat biaya tambahan ataupun bunga yang harus dibayarkan kepada peminjam dana. Di Indonesia, biasanya transaksi gadai ini dilakukan dengan melalui perusahaan gadai. Pihak pemerintah Indonesia sendiri sudah mengeluarkan PP No 103 tahun 2000 yang di dalamnya mengatur tentang perum pegadaian. Namun, perum pegadaian bukanlah satu-satunya perusahaan gadai yang bergerak di Indonesia. Bersumber dari laman Otoritas Jasa Keuangan, tercatat ada 46 perusahaan gadai yang sudah mengantongi izin usaha di Indonesia.
Dikutip dari buku Seri Linterasi Keuangan Perguruan Tinggi Buku 7 Lambaga Jasa Keuangan Lainnya dasar hukum gadai di Indonesia tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni dalam Pasal 1150 sampai dengan 1160. Selain itu, ketentuan mengenai gadai di Indonesia di atur secara lebih spesifik dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016. Masing-masing pasal tersebut mengatur mengenai pemberian gadai, hak gadai, kewajiban gadai, larangan memiliki barang gadaian oleh penerima gadai, hingga penjualan barang gadaian (lelang). Untuk hak gadai misalnya, di dalam pasal 1158 Kitab UU Hukum Perdata dijelaskan mengenai hak penerima gadai untuk menerima bunga atas piutang. “Jika suatu piutang digadaikan, sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkannya dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya. Jika utang yang untuk menjaminnya telah diberikan suatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok. ” Dari rumusan Pasal 1158 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara implisit memungkinkan utang yang dijamin dengan gadai untuk berbunga, dan selanjutnya bunga tersebut dijamin pula dengan dengan bunga yang diperoleh dari piutang yang digadaikan.
1. Cara gadai sertifikat rumah di bank
Bank merupakan pilihan pertama untuk menggadaikan sertifikat rumah. Biasanya bank memiliki program kredit multiguna untuk pinjaman dengan agunan berupa sertifikat rumah. Plafon kredit yang diberikan umumnya mencapai Rp1 miliar, tenornya bervariasi, mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Memiliki penghasilan tetap minimum Rp4 juta
4. Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%
5. KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir
6. NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
7. Sertifikat pecahan yang telah balik nama
8. Formulir KMG
9. Bukti kwitansi DP
10. Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)
2. Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Selain bank, lembaga keuangan yang menerima kredit dengan agunan berupa sertifikat rumah adalah Pegadaian. Besaran kredit yang diberikan nasabah mencapai Rp50 juta, uUntuk sertifikat rumah yang digadaikan, biasanya Pegadaian menawarkan tenor 3-5 tahun.Syarat untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun saat kredit berakhir
3. Memiliki penghasilan tetap
4. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
5. Fotokopi Surat Nikah
6. Surat Keterangan Usaha
7. Sertifikat Rumah Asli
8. Sertifikat tanah yang asli
9. IMB
10. Bukti pembayaran PBB terakhir.
Resiko gadai sertifikat rumah
Meskipun terlihat memudahkan saat sedang butuh dana, menggadaiakan sertifikat rumah juga memiliki risiko, antara lain: – Sertifikat tanah akan ditahan oleh lembaga keuangan hingga angsuran selesai – Risiko rumah disita apabila utang tidak dibayar – Suku bunga pinjaman cukup tinggi, di atas 10%
Tips aman dalam gadai sertifikat rumah
Itu dia risiko yang mungkin terjadi, tapi ada kok cara untuk meminimalisir risiko tersebut, simak bersama-sama panduan amannya berikut ini!
1.Pastikan rasio utang tak melebihi penghasilan bulanan
Walaupun pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah punya peluang besar untuk disetujui, namun ada sejumlah pertimbangan yang dipikirkan oleh lembaga finansial sebelum menyetujui pengajuan nasabah. Jadi, risiko ditolak pun tetap ada, Supaya pengajuan pinjaman dikabulkan, pastikan bahwa rasio utangmu masih ideal, yaitu tak lebih dari 30% pemasukan bulanan. Dengan begitu, kamu bisa meyakinkan lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, bahwa kondisi keuanganmu cukup sehat untuk diberikan pinjaman. Selain peluang disetujui lebih tinggi, cara ini juga bisa membuat sertifikat rumahmu lebih aman karena risiko terkena kredit macet semakin minim. Jadi, tak ada kemungkinan rumah beserta sertifikatnya harus disita.
2. Pastikan untuk memilih lembaga keuangan yang tepercaya
Memilih lembaga keuangan pemberi kredit juga sangatlah penting. Ingat, sertifikat rumah adalah aset yang sangat besar. Tentu kamu tak mau kan kehilangannya hanya karena gegabah dalam memilih lembaga peminjam ?. Jangan terlena dengan iming-iming proses cepat, atau pun jumlah pinjaman yang besar. Pastikan bahwa lembaga keuangan tersebut tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang bagus. Lakukan juga perbandingan antara lembaga keuangan satu dan lainnya, Perhatikan bunga dan tenor terbaik yang sesuai dengan kondisi keuanganmu.
3. Siapkan dana untuk membayar cicilan
Setelah mendapatkan pinjaman, maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membayar kembali pinjaman tersebut. Pastikan untuk menyisihkan penghasilan bulananmu dan alokasikan ke pos pengeluaran bayar cicilan. Jangan sampai terjerat utang atau parahnya lagi, terpaksa harus mengikhlaskan rumah yang dijaminkan hanya karena kamu susah membayar cicilan. Sekali lagi, menggadaikan sertifikat rumah adalah tindakan besar yang berisiko besar pula. Semua harus dipikirkan dengan matang untuk meminimalisir risiko tersebut. Apabila kamu belum melakukan ketiga hal di atas, sebaiknya tunda dulu niatmu untuk meminjam dana dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”