Sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan banyak hal, dalam konteks penjatuhan pidana, ius constituendum hukum pidana nasional berusaha memberikan panduan bagi panduan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Panduan pemidanaan penting untuk meminimalisasi disparitas hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang relatif sama. Salah satu yang sudah diterbitkan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Pedoman penjatuhan pidana tidak hanya dibutuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi, apalagi hanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Disparitas juga terjadi dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau jenis tindak pidana lain. Banyak faktor yang menyebabkan disparitas hukuman terjadi, dan ini berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan hakim saat menyusun pemidanaan.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto menyebut 11 hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan. Kesebelas item ini adalah ius constituendum, gagasan yang jika disetujui dalam RUU KUHP, diberlakukan di masa mendatang, yaitu:
1. Kesalahan Tindak Pidana
Prinsip utama hukum pidana adalah tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana, tidak dapat dipidana apabila tidak ada kesalahan dalam perbuatan tersebut. Asas geen straf zonder schuld itu dapat dibaca dalam Pasal 1 KUHP: “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada“. Jadi, pertanyaan yang harus dijawab, apakah ada kesalahan dalam perbuatan yang dituduhkan ?.
2. Motif dan Tujuan Melakukan Tindak Pidana
Faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana bisa beragam. Motif dan tujuan politik dapat ditemukan dalam kasus pembunuhan atau penghilangan paksa tokoh-tokoh politik atau para aktivis yang berseberangan dengan pemerintah. Adakalanya, dalam kasus perampokan, penjambretan, pemerasan, atau tindak pidana perbankan dan korupsi, motifnya lebih pada aspek ekonomi. Jadi, hakim perlu menggali motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana.
3. Sikap Batin Pembuat Tindak Pidana
Sikap batin seseorang biasanya merujuk pada perasaan atau suasana seperti marah, gembira, benci, was-was, atau takut. Dalam hukum pidana lazim disebut mens rea, apakah seseorang pelaku tindak pidana berniat jahat atau tidak. Sekadar contoh, simaklah pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 2088 K/Pid.Sus/2012 berikut: “Bahwa alasan-alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena pada terdakwa tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana, justru perbuatan terdakwa didasarkan pada kehendak untuk memenuhi stok obat-obatan di rumah sakit tersebut yang sudah habis atau tidak tersedia, sedangkan banyak pasien yang memerlukan”
4. Apakah Tindak Pidana Direncanakan atau Tidak
Bagi pelaku, perencanaan yang matang dapat memudahkan atau memuluskan terjadi tindak pidana. Itu sebabnya, perencanaan memperberat pidana yang dijatuhkan, karena sejak awal pelaku sudah mempunyai niat jahat. Perencanaan itu dapat dilihat antara lain dari persiapan-persiapan yang telah dilakukan seperti memantau lokasi dan menyiapkan peralatan yang akan dipakai. Dalam tindak pidana pembunuhan, pidana yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP lebih ringan dibandingkan dengan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
5. Cara Melakukan Tindak Pidana
Bagaimana seseorang melakukan tindak pidana patut menjadi perhatian hakim. Misalkan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Apabila terdakwa melakukan perbuatan itu dengan cara sadis seperti memutilasi korban, maka hukumannya bisa diperberat. Aspek ini juga berkaitan dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindak pidana. Dalam KUHP, pencurian yang dilakukan pada malam hari berbeda gradasi sanksinya jika dilakukan di siang hari.
6. Sikap dan Tindakan Pelaku Setelah Melakukan Tindak Pidana
Dalam praktik selama ini, menyesal tidaknya pelaku sudah sering menjadi pertimbangan hakim. Demikian pula sikap sopan pelaku dalam persidangan, dan mengakui perbuatan pidana yang dituduhkan. Jika seseorang pernah kabur, menghindar dari aparat penegak hukum, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tindakan pelaku semacam ini layak dipertimbangkan oleh hakim ketika menjatuhkan putusan.
7. Riwayat Hidup, Keadaan Sosial, dan Keadaan Ekonomi Pelaku Tindak Pidana
Hakim juga wajib mempertimbangkan apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama (residivis) atau tidak; apakah lingkungan sekitar pelaku mempengaruhi perilaku buruk seseorang; dan apakah perbuatan pidana -misalnya pencurian di warung makan- dilakukan karena pelaku belum makan selama dua hari. Dalam beberapa kasus, hakim mempertimbangkan riwayat kesehatan pelaku misalnya pernah berobat ke rumah sakit jiwa sebelumnya.
8. Pengaruh Pidana Terhadap Masa Depan Pelaku Tindak Pidana
Contoh yang paling mudah memahami hal ini adalah kasus narkotika, atau tawuran pelajar. Dalam kasus narkotika, hakim perlu melihat apakah pelaku pada dasarnya adalah ‘korban’ yang perlu direhabilitasi saja, atau dijatuhi hukuman berat karena bertindak sebagai pengedar. Dalam kasus tawuran, hakim biasanya melihat usia muda dan masa depan pendidikan pelaku. Apabila pidana berat dijatuhkan maka masa depan pelaku menjadi lebih suram.
9. Pengaruh Pidana Terhadap Korban atau Keluarga Korban
Hakim perlu mempertimbangkan dampak tindak pidana tersebut terhadap korban dan/atau keluarga korban. Contoh menarik poin ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan dampak perbuatan dua orang terdakwa, yakni putusnya garis keturunan keluarga karena Ade Sara adalah anak tunggal.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
10. Pemaafan Dari Korban atau Keluarga Korban
Maaf dari korban atau keluarganya sudah lama dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman. Ini sering ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Pada intinya, maaf dari korban atau keluarganya tidak menghapus kesalahan pelaku, melainkan sebagai elemen yang meringankan hukuman. Dalam praktik, terutama dalam konsep restorative justice, maaf dari korban dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
Dalam konteks ini, salah satu yang perlu diperhatikan ke depan adalah konsep judicial pardon. Menurut Prof. Pujiono, dalam konsep ini terkandung makna hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan sanksi tindakan meskipun perbuatan pelaku terbukti dan pelaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Cuma, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengingatkan bahwa penggunaan konsep judicial pardon ini tetap harus memperhatikan beberapa hal seperti berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana dan kejadian kemudian, serta aspek keadilan dan kemanusiaan.
11. Pandangan Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan
Fakta membuktikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan penting dalam penegakan hukum. Selain memudahkan kerja aparat penegak hukum, kemajuan teknologi juga memudahkan publik mengawasi pelaksanaan tugas aparat. Langkah aparat penegak hukum acapkali dipengaruhi oleh viralnya kasus tersebut di media sosial. Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan adalah contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum bereaksi setelah sejumlah elemen masyarakat menyampaikan pandangan kritis terhadap penghentian penyelidikan kasus tersebut. Pencelaan oleh masyarakat terhadap tindak pidana bisa mempengaruhi pidana yang dijatuhkan.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”