Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Eksaminasi Hukum: Kewenangan Hakim Secara Ex Officio Menyatakan ...

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Hal-hal yang dieksekusi oleh jaksa adalah yang menyangkut terpidana,barang bukti dan putusan ganti kerugian. Maka yang akan diuraikan hanya mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berkenaan dengan barang bukti.

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

A. Terhadap Terdakwa yang Dikenakan Pidana.

Hal-hal yang dieksekusi oleh jaksa adalah yang menyangkut terpidana barang bukti dan putusan ganti kerugian. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana tentunya tergantung pada amar putusannya, masing-masing sebagai berikut:

  1. Pidana mati: pelaksanaannya tidak dilakukan dimuka umum dan menurut ketentuan Undang-Undang(Pasal 271 KUHAP) Pidana penjara/kurungan: pelaksanaan pidananya itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yangdijatuhkan terlebih dahulu. Jadi dilaksanakan secara berkesinambungan diantara pidana yang satu dengan yang lain (Pasal 272 KUHAP).
  2. Pidana denda: kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepatyang harus seketika dilunasi (Pasal 273 ayat (1)KUHAP) jika ada alasan kuat, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan (Pasal 273 ayat (2)KUHAP).
  3. Pidana bersyarat: pelaksanaanya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-Undang (Pasal 276 KHUAP).

Setelah melaksanakan putusan pengadilan tersebutJaksa membuat dan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan menurut Pasal 278 KUHAP tembusanya dikirimkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana, serta Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan selanjutnya panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.

Berdasarkan Pasal 277 jo Pasal 280 KUHAP hakim pengawas dan pengamat pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan guna memperoleh kepastian bahwa putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

B. Terhadap Barang Bukt

Mengenai pengembalian barang bukti juga diatur dalam Pasal 46 KUHAP. Hal ini mengandung arti bahwa barang bukti selaindapat dikembalikan dalam hal perkara tersebut dihentikan penyidikan atau penuntutannya, akan tetapi dapat jugadikembalikan kepadayang berhak sebelum perkara itumempunyai kekuatan hukum tetap, baikperkara tersebut masih ditingkat penyidikan, penuntutanmaupun setelah diperiksa disidang pengadilan. Dasar pengembalian benda tersebut adalahkarena diperlukan untuk mencari nafkah atau sumber kehidupan. Hanya bedanya Pasal 194 ayat (3) KUHAP dengan tegas menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti tersebut, antara lain barang tersebut dapat dihadapkan ke pengadilan dalam keadaan utuh.

Penyerahan barang bukti berdasarkan Pasal 194 ayat (2) KUHAP, khususnya terhadap barang bukti yang dapat diangkut atau dibawa kepersidangan. Penyerahan barang bukti tersebut tanpa melalui jaksa karena pengertiannya, penyerahan barang bukti itu merupakan tindakan hakim. Dengan kata lain karena bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan/ barang bukti tersebut, adalah hakim dengan demikian hakim berwenang menyerahkan barangbukti tersebut kepada dari siapa benda tersebut disita atau kepada orang yang berhak.

Penyerahan barang bukti tersebut harus dengan berita acara, sebagai bukti otentik bahwa barang bukti sudah diserahkan, apabila benda tersebut berada atau disimpan di RUPBASAN. Dalam hal ini, kita berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983, bahwa pengeluaran benda tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pengeluaran benda sitaan/ barang bukti tersebut, petugas RUPBASAN harus:

  1. Meneliti putusan pengadilan yang bersangkutan.
  2. Membuat berita acara yang tembusannya harus disampaikan kepada instansi yang menyita.
  3. Mencatat dan mencoret benda sitaan negara tersebut dari daftar yang tersedia.

Sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap:Berdasarkan Pasal 194 ayat (3) KUHAP, perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai dengan syarat apapun. Jaksa penuntut umum yang ditunjuk berdasarkan surat perintahKepala Kejaksaan Negeri yangbersangkutan segera melaksanakan pengembalian barang bukti.

Apabila RUPBASAN belum terbentuk, dalam hal ini maka jaksa yang bersangkutan melaksanakan pengembalian benda tersebut dengan membuat berita acaranya, serta ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umumyang bersangkutan, yang menerima barang bukti dan para saksi yang menyaksikan acara pelaksanaan pengembalian barang bukti.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri dengan melampirkan berita acaranya biasanya dalam acaraatau perkara singkat, setelah sidang ditutup Jaksa Penuntut Umum langsung mengembalikan bukti tersebut kepada orang yang berhak yang namanya tercantum dalam putusan pengadilan tersebut, jika ia hadir dalam persidanganitu, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan dengan berita acara.Selanjutnya dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.
  2. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja, atau karena pelanggaran, dapat juga dirampas seperti diatas, tetapi hanya dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
  3. Perampasan dapat juga dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Apabila kita melihat ketentuan Pasal 191 KUHAP maka yaitu:

  1. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  2. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan.
  3. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.

Dan bunyi Pasal 193 KUHAP yaitu:

  1. Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
  2. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dalat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP dan terdapat alas an cukup untuk itu.
  3. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alas an cukup untuk itu.

Bahwa putusan bebas apabila ditinjau dari segi yuridis ialah putusan yang dinilai oleh majelis Hakim yang bersangkutan:

  1. Tidak memenuhi asas pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif. Dari hasil pembuktian yang diperoleh di persidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan sekaligus pula kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti tadi tidak diyakini oleh hakim.
  2. Tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian. Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, agar cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam hal putusan yang mengandung pembebasan terdakwa, maka terdakwa yangberada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga, kecuali ada alasan lain yang sah misalnya terdakwa masih tersangkut perkara lain.

a.Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum.Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan :”Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Terdakwadilepas dari segala tuntutan hukum dapat disebabkan:

  1. Apa yang didakwakan kepada terdakwa cukup terbukti secara sah, baik dinilai dari segi pembuktian menurut Undang-undang maupun dari segi pembuktian menurut Undang-undang maupun dari segi batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Akan tetapi perbuatan yang terbukti tadi tidak merupakan tindak pidana, tegasnya perbuatan yang didakwakan dan telah terbukti tadi tidak diatur dan tidak termasuk ruang lingkup hukum pidana tetapi mungkin masuk dalam ruang lingkup hukum perdata, hukum asuransi, hukum adat, atau hukum dagang.
  2. Adanya keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum. Misalnya:
  • Terdakwa sakit atau cacat jiwanya (Pasal 44 KUHP)
  • Keadaan memaksa / Overmacht(Pasal 48 KUHP)
  • Pembelaan terpaksa / Noodweer(Pasal 49 KUHP)
  • Melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)
  • Melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (Pasal 51 KUHP).

Terhadap putusan bebas dan putusan yang melepaskan terdakwa darisegala tuntutan hukum menurut Pasal 67 KUHAP tidak dapat dimintakan banding.Mengenai apa yang dimaksud dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Undang-Undang.

Dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomer: INS-006/J.A/7/1986, disebutkan bahwa putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu jika setelah putusan pengadilan diucapkan /diberitahukan secara sah menurut hukum, terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan atautenggang waktu berpikir dilampaui dan tidak digunakan upaya hukum.Didalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (4), mengatur juga tentang pelaksanaan putusan hakim yang didasarkan pada keadilan dan perikemanusiaan.

Hal ini mengandung arti, bahwa dalam pelaksanaan tersebut tidak boleh merugikan terpidana yang harus menjalani pidanannya baik yang berupa kerugian materiil maupun moril.Kerugian materiil dimaksud antara lain pemakaian barang-barang milik terpidana yang dipergunakan sebagai barang bukti yang kemudian tidak dikembalikan sedangkan kerugian moril antara lain berupa penyiksaan atau penganiayaan terhadap diri terpidana selama ia menjalani pidananya Berkaitan dengan pelaksanaan putusan hakim.

Bahwa pelaksanaan putusan hakim tersebut panitera mengirimkan salinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kejaksaan Negeri, kemudian Kepala kejaksaan Negeri menunjuk satu atau beberapa orang Jaksa untukmelaksanakaneksekusi, biasanya pelaksanaan cukup didiposisikan kepada kepala Seksi (sesuai pembidangannya) kemudian kepala seksi meneliti amar putusan yang akan dilaksanakan, setelah itu menyiapkan surat perintah pelaksanaan putusan hakim dilengkapi dengan laporan putusan hakim dan putusannya ditentukan rentutnya dan bukti pelaksanaan putusan hakim berkenaan dengan pidana, barang bukti dan biaya perkara.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata