Ulasan Mengenai Perbedaan Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana – “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
“Berita Terbaru Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ” Hukum Acara Perdata:Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):
Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura;
Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura;
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (“Rv”) 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63. Peraturan ini sebenarnya berlaku untuk pengadilan Raad van Justitie yang dikhususkan bagi golongan Eropa, sehingga saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, dalam beberapa hal tetap dijadikan pedoman dalam praktik apabila ketentuan dalam HIR/RBg tidak mengatur;
Adapun asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7):
Hakim bersifat menunggu
Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim. Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas. Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya. Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
Persidangan bersifat terbuka
Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.
Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)
Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.
Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.
Beracara dikenakan biaya
Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.
Kasus penyerobotan tanah menjadi salah satu masalah hukum yang sering terjadi di Bandung. Banyak masyarakat yang tiba-tiba kehilangan penguasaan atas tanahnya karena diduduki pihak lain tanpa izin, bahkan ada yang sudah dibangun atau diperjualbelikan secara ilegal. Situasi ini tentu merugikan pemilik sah, baik secara materiil maupun psikologis. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah hukum yang tepat agar hak atas tanah dapat kembali dilindungi. 📌 Apa Itu Penyerobotan Tanah? Penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai atau menduduki tanah milik orang lain tanpa hak atau izin yang sah. Dalam hukum Indonesia, tindakan ini dapat masuk dalam ranah: 📌 Ciri-Ciri Tanah… Read more: ⚖️ Tanah Diserobot di Bandung? Ini Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan
Berikut kantor pengacara/advokat yang paling relevan dan dekat dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung alamat Jl. Jaksa Naranata No.1, Desa Baleendah Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung – Jawa Barat. 📍 Kantor Pengacara Terdekat 1. Kantor Hukum A Marpaung SH MH – Dr. iur Liona N Supriatna SH M.Hum & Rekan Klik Google Maps: 👉 Kantor Hukum/Pengacara/Advokat/Bantuan Hukum/Jasa Hukum/Firma Hukum berlokasi di Bale Endah (Rancamanyar, Bale Endah) — sangat dekat dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung (sekitar beberapa menit berkendara). 📞Whatshapp:+62 881-0230-1399 ✔ Cocok untuk urusan hukum umum di wilayah Bale Endah Kabupaten Bandung. 2. KANTOR HUKUM MARPAUNG & REKAN Klik Google Maps: 👉 Kantor Hukum/Pengacara/Advokat/Bantuan Hukum/Jasa Hukum/Firma Hukum berlokasi di Bale Endah (Rancamanyar,… Read more: Rekomendasi Kantor Hukum Dekat Pengadilan Bale Bandung
Dalam proses hukum pidana maupun perdata, posisi sebagai terlapor sering kali menjadi situasi yang menekan dan membingungkan. Banyak orang beranggapan bahwa status terlapor sudah identik dengan kesalahan, padahal secara hukum setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Di sinilah peran pengacara spesialis perkara terlapor menjadi sangat penting sebagai pelindung hak dan kepentingan hukum klien. Apa Itu Perkara Terlapor ? Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan suatu peristiwa hukum, baik pidana maupun perdata. Status ini masih berada pada tahap awal proses hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan, dan belum tentu berujung pada penetapan sebagai… Read more: Pengacara Spesialis Perkara Terlapor-Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SHMH & Rekan
Konsultasi Hukum +6282272188522 > Pengacara Terbaik Di Bandung: Kami Lawyer pada Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners selalu mengedepankan profesionalisme dan inovasi dalam setiap layanan. Fokus utama kami adalah memberikan solusi hukum yang efektif dan memastikan kepuasan serta keadilan bagi klien. Kepercayaan Anda adalah prioritas kami: Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Salah satu perkara tata usaha negagara yang dimenangkan adalah Gugatan Aan Karyanto Dikabulkan Oleh PTUN Bandung Law Firm Dr. iur Liona… Read more: #pengacara, #lawyer, #advokat, #kuasahukum, #penasihathukum, #kantorhukum, #lawfirm, #firmahukum, =Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners
Andri Marpaung SH MH adalah seorang pengacara dan advokat di Bandung yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani kasus hukum, baik pidana maupun perdata, sengketa tata usaha negara, perkara bisnis. Beliau lahir pada 17 September 1989 di Maranti Utara dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S1) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Master Hukum (S2) Jurusan Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Selain membela Masyarakat di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan beliau juga aktip memberikan konsultasi hukum kepada seluruh masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum tanpa terkecuali. Andri Marpaung SH MH memiliki spesialisasi dalam sengketa tanah dan telah menangani berbagai kasus hukum, termasuk pengacaraandrimarpaung.bl… +1 : Beliau juga aktif menulis artikel hukum dan menjadi Sektertaris Jenderal DPP LBH PETA. Anda bisa mengunjugi Website: https://www.lawyersclubs.com. Berita Terbaru “Law Firm Dr.iur. Liona… Read more: Konsultasi Hukum
Apa Pengertian Pengacara Pidana ? Pengacara pidana adalah advokat yang memiliki keahlian khusus dalam menangani perkara hukum yang berkaitan dengan tindak pidana, baik sebagai penasihat hukum, pembela tersangka, terdakwa maupun kuasa hukum korban. Mereka berperan penting dalam menjamin hak-hak hukum tersangka, pengacara terdakwa maupun korban dalam proses hukum pidana. Salah satu Pengacara atau Advokat pidana adalah Andri Marpaung SH MH yang memberikan layanan atau bantuan hukum perkara pidana di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan telah berpengalaman 10 Tahun dalam menangani perkara pidana baik di Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya untuk lebih mengetahui mengenai Pengacara Andri Marpaung SH MH anda dapat klik Pengacara di Google atau kunjungi Website: https://www.lawyersclubs.com. Apa Peran dan Tugas Pengacara Pidana ? Kapan Anda Membutuhkan Pengacara Pidana ? Tips Memilih Pengacara Pidana… Read more: PengacaraPidana Bandung -Law Firm Dr.iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H.,M.H & Partner’s
Pengertian Imigrasi Imigrasi adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka yang ingin bekerja, belajar, atau tinggal di luar negeri. Namun, proses imigrasi seringkali kompleks dan membingungkan, sehingga memerlukan bantuan dari pengacara imigrasi yang berpengalaman.Apa itu Pengacara Imigrasi ? Pengacara imigrasi adalah seorang ahli hukum yang memiliki spesialisasi dalam bidang imigrasi. Mereka membantu klien dalam memahami dan memenuhi persyaratan imigrasi, serta mewakili mereka dalam proses imigrasi. Berikut ini salah satu Pengacara Imigrasi Andri Marpaung SH MH adalah Pengacara yang khusus menagani perkara imigrasi.Layanan Jasa Pengacara Imigrasi Pengacara imigrasi dapat membantu Anda dalam berbagai hal, seperti: Mengapa Membutuhkan Pengacara Imigrasi ? Membutuhkan pengacara imigrasi dapat membantu Anda dalam: Bagaimana Memilih Pengacara Imigrasi ?… Read more: Pengacara Imigrasi – Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners
Dalam dunia bisnis, sengketa dan konflik hukum dapat terjadi kapan saja dan dapat berdampak besar pada reputasi dan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, memiliki pengacara khusus sengketa bisnis yang handal dan berpengalaman sangat penting untuk melindungi kepentingan bisnis Anda. Apa itu Pengacara Khusus Sengketa Bisnis ? Pengacara khusus sengketa bisnis adalah seorang advokat yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus sengketa bisnis, seperti sengketa kontrak, sengketa kepemilikan saham, sengketa hak cipta, dan lain-lain. Andri Marpaung,S.H.,M.H. adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara aktip memberikan jasa hukum , bantuan hukum, konsultasi hukum yang berpengalaman selama 10 Tahun dibawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) . Adapun latar belakang pendidikan adalah Sarjana Hukum ( S1 ) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen… Read more: Pengacara Sengketa Bisnis – Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners
Siapa Pengacara Spesial yang membantu Perkara Kasasi ? Andri Marpaung SH MH lahir di Maranti Utara, tanggal 17 September 1989 adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara aktip memberikan jasa hukum , bantuan hukum , konsultasi hukum yang berpengalaman selam 8 Tahun dibawah naungan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Adapun latar belakang pendidikan adalah Sarjana Hukum ( S1 ) Jurusan Hukum Pidana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Master Hukum ( S2 ) Jurusan Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung . Andri Marpaung SH MH adalah Pengacara yang khusus melayani bantuan hukum bagi pencari keadilan khusus kasus kasasi di seluruh wilayah Indonesia . Apa maksudnya dengan Kasasi ? Kasasi adalah proses hukum yang bertujuan untuk memeriksa apakah putusan pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum dengan benar.… Read more: Pengacara Kasasi
Andri Marpaung SH MH lahir di Maranti Utara, tanggal 17 September 1989 adalah seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara , Advokat atau Pengacara spesialis penyelesaian tanah yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus tanah. Andri Marpaung SH MH selaku. Pengacara Spesialis Sengketa Tanah memberikan layanan berbagai sengketa tanah, termasuk: Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara Spesialis Sengketa Tanah Menggunakan jasa pengacara spesialis sengketa tanah dapat memberikan Anda beberapa keuntungan, termasuk: Bagaimana Memilih Pengacara Spesialis Sengketa Tanah yang Tepat ? Memilih pengacara spesialis sengketa tanah yang tepat dapat menjadi tantangan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda: Dengan menggunakan jasa pengacara spesialis… Read more: Pengacara Spesialis Sengketa Tanah- Law Firm Dr.iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH, MH & Partner’s
Konsultasi Hukum +6282272188522 > Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners : Pengacara, Advokat, Lawyer atau Kuasa Hukum, Penasihat Hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik hukum dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum, profesional hukum. Dapat berarti seseorang (Pengacara, Advokat, Lawyer Andri Marpaung SH MH) yang melakukan atau memberikan nasihat (advis), jasa hukum, jasa lawyer, jasa advokat, jasa pengacara dan pembelaan “mewakili”, “membela” “mendampingi” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum baik di Peradilan Umum meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ,… Read more: #Pengacara, #Advokat, #Lawyer
Kantor Pengacara Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – A Marpaung, S.H. M.H. & Partners: Kantor Pengacara “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan tahun 2017 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat. Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami… Read more: Kantor Pengacara Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – A Marpaung, S.H. M.H. & Partners
Jasa Hukum Di Bandung,Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat : Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan tahun 2017 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat. Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami… Read more: Rekomendasi Jasa Hukum Di Kota Bandung, Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat
All New Vario 125 CBS Harga Mulai Rp. 24.275.000 All New Vario 160 CBS Harga Mulai Rp. 28.525.000 UNTUK PEMESANAN HUBUNGI SOLUSI MOTOR NO. WHATSHAPP: 082298350366
Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners: Pengacara mahal karena kombinasi biaya operasional, seperti staf dan sewa kantor, keahlian profesional yang membutuhkan pendidikan panjang dan berlisensi, serta kompleksitas kasus yang memerlukan banyak waktu dan upaya. Selain itu, reputasi dan pengalaman pengacara juga memengaruhi tarif mereka, yang ditagihkan berdasarkan layanan yang diberikan, dengan beberapa faktor yang memengaruhi jumlah akhir. Faktor yang memengaruhi biaya pengacara Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Salah satu… Read more: Mengapa Jasa Pengacara Mahal ? Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners
Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) kembali memangkas suku bunga acuannya 25 basis poin menjadi kisaran 3,75–4% dalam rapat FOMC 29 Oktober, sesuai ekspektasi pasar. Ini juga merupakan level terendah sejak 2022. Putusan The Fed salah satunya mempertimbangkan pasar ketenagakerjaan AS yang cenderung terus melambat. Namun, pelaku pasar masih menahan diri. Meskipun The Fed telah memangkas Fed Funds Rate (FFR) 2x beruntun sejak FOMC September, namun laju pemangkasan di bulan Desember masih belum dapat dipastikan, salah satunya karena minimnya rilis data ekonomi akibat shutdown effect yang masih terjadi hingga kini. Trending Topik: Status Pengakuan Kemerdekaan Palestina dalam… Read more: #Trending: Dampak The Fed Potong Bunga, Saham Bank & Reksa dDna Campuran Berpeluang Cuan- Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
Jakarta, 21 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA) 2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar. Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga… Read more: Trending Topik: KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN Yang Rugikan Negara Rp240 Miliar
PERTANYAAN Belakangan ini, dunia internasional dihebohkan dengan viralnya berita Palestina sudah merdeka berdasarkan deklarasi yang diumumkan Ketua Organisasi Pembebasan Palestina. Muncul pertanyaan berkaitan dengan Palestina merdeka: Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) ULASAN LENGKAP Terima kasih atas pertanyaan Anda. Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Hubungan Prinsip Right to Self-Determination dengan Kemerdekaan… Read more: Trending Topik: Status Pengakuan Kemerdekaan Palestina dalam Hukum Internasional-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan… Read more: #Trending: Ulasan Mengenai Tindak Pidana Korupsi-Berita Terbaru Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” berperan menegakkan keadilan, memiliki daya saing global dalam pelayanan hukum dengan berlandaskan pada professional antara lain: kejujuran, keberanian, kecerdasan, kecermatan, kegigihan, kesabaran, kecepatan dan ketepatan tujuan. Memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada para klien dan memberikan solusi atas permasalahan dengan tetap mengedepankan penegakan Undang-Undang, Kode Etik Profesi, Norma dan Moral. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim,… Read more: Layanan Jasa Hukum Pengacara
Berita Terbaru Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Upaya hukum untuk pembatalan lelang melibatkan pengajuan keberatan ke Pejabat Lelang dan/atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran prosedur lelang atau cacat hukum lainnya. Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Langkah-langkah Upaya Hukum Pembatalan Lelang: Salah satu aset yang pernah diselamatkan Klik 22/PDT/2024/PT BDGTanggal 7 Maret 2024 Putusan PT BANDUNG… Read more: Rekomendasi Kantor Hukum Penyelamatan Aset Yang Akan Dilelang
ANDRI MARPAUNG, S.H.,M.H. Pengacara sengketa tata usaha negara adalah advokat atau kantor hukum yang memiliki keahlian dalam bidang hukum administrasi negara untuk menangani sengketa antara individu atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain pengacara swasta, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan juga bisa mewakili pemerintah dalam sengketa TUN dan memberikan bantuan hukum. Jenis-jenis sengketa tata usaha negara: Sengketa ini timbul dari keputusan atau tindakan administratif yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintah, seperti: Layanan yang Disediakan: Pengacara sengketa TUN dapat memberikan jasa seperti: Bagaimana Memilih Pengacara: Pilihlah kantor… Read more: Rekomendasi Pengacara Tata Usaha Negara
Berita Terbaru Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Konsultasi hukum adalah layanan pemberian nasihat, penjelasan, dan informasi kepada individu atau badan hukum yang memiliki permasalahan hukum oleh seorang ahli hukum, yaitu Advokat. Tujuan konsultasi ini adalah untuk membantu klien memahami masalah hukum, mengevaluasi pilihan solusi, dan memitigasi risiko agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Layanan ini bisa diberikan secara lisan atau tertulis, baik melalui percakapan langsung (ofline) ataupun melalui perantara penrangkat (online). Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang… Read more: Layanan Konsultasi Hukum Online dan Offline – Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
Berita Terbaru “Law Firm Andri Marpaung, S.H., M.H.- Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. & Partner’s ”: Dalam konteks hukum, “masalah” mengacu pada segala hambatan, ketidaksempurnaan, atau perselisihan yang muncul dalam penyusunan, interpretasi, dan implementasi hukum. Masalah hukum dapat timbul karena celah dalam peraturan, konflik kepentingan,ketidakjelasan norma hukum, atau ketidaksesuaian antara hukum tertulis dengan praktik di masyarakat. Masalah hukum dapat muncul kapan saja dalam kehidupan kita—baik itu masalah pribadi, bisnis, ataupun tindakan hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki pemahaman yang tepat tentang cara menghadapi situasi hukum yang rumit ini. Salah satu langkah terpenting dalam menghadapi… Read more: Tips Menghadapi Masalah Hukum-“Law Firm Andri Marpaung, S.H., M.H.- Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. & Partner’s ”
Halo sahabat Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners Siapa saja orang terkaya di dunia 2025? Tahun ini, daftar miliarder global kembali menunjukkan dominasi tokoh-tokoh dari industri teknologi seperti Elon Musk, Larry Ellison, dan Mark Zuckerberg. Dengan kekayaan yang mencapai ratusan miliar dolar AS, mereka tidak hanya memimpin dalam hal finansial, tetapi juga memengaruhi arah perkembangan teknologi, ekonomi, hingga geopolitik global. Untuk mengetahui siapa saja miliarder dengan kekayaan terbesar di dunia: 1. Elon Musk – USD415,6 miliarElon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia pada tahun 2025 dengan kekayaan mencapai sekitar USD415,6 miliar… Read more: Ini Deretan Orang Terkaya Di Dunia 2025-Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
Apa saja emiten dalam daftar saham 9 naga di Indonesia? Istilah 9 naga merujuk pada para pengusaha keturunan Tionghoa yang skalanya bisnisnya besar dan berkontribusi pada perekonomian setempat. Istilah ini hanyalah rujukan umum yang digunakan masyarakat, bukanlah organisasi resmi, sehingga tidak pernah diketahui secara pasti siapa-siapa saja yang termasuk di dalamnya. Namun dari hasil pencarian Google, akan muncul beberapa nama yang populer dikenal. Para naga ini memiliki banyak lini bisnis yang bergerak di banyak bidang, yang menarik, sebagian di antaranya pun telah melantai di Bursa Efek Indonesia.Siapa saja pengusaha konglomerasi yang kerap dirujuk sebagai 9 naga ? Berdasarkan penelurusan di mesin pencarian, berikut ini… Read more: Daftar Saham 9 Naga di Indonesia-Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
Berikut adalah beberapa beberapa kantor hukum di Jakarta yang memberikan layanan Jasa Hukum di Jakarta, dengan berbagai spesialisasi di bidang hukum. Lihat Profil Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) 1. Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) 2. Hutabarat Halim & Rekan 3. SSEK Legal Consultants 4. Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) 5. Makarim & Taira S. 6. Roosdiono & Partners 7. Christian Teo &… Read more: Daftar Kantor Hukum di Jakarta-Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners:
Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners menyediakan layanan hukum yang komprehensif untuk individu, perusahaan, dan organisasi di berbagai bidang hukum. Kami memiliki pengacara berpengalaman yang siap memberikan solusi terbaik untuk setiap masalah hukum yang Anda hadapi. Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Berikut adalah ruang lingkup jasa yang kami tawarkan: 1. Hukum Perdata A. Keluarga dan Perceraian B. Warisan dan Wasiat C. Perjanjian dan Kontrak 2. Hukum Pidana A.… Read more: Ruang Lingkup Jasa Hukum Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana, begitulah yang disampaikan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal.10). Andi Sofyandan Abd. Asis dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal asas-asas, di antaranya yaitu:
Asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diperlakukan sama dengan tidak membedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lain, di muka pengadilan.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut:
Aspek
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Inisiatif pengajuan perkara
Jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum.
Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.
Keterikatan hakim pada alat pembuktian
Hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).
Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence).
Kebenaran yang ingin dicapai
Bertujuan untuk mencari kebenaran materiil.
Bertujuan mencari kebenaran formal.
Pemisahan peristiwa dan hukum
Tidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum.
Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim.
Penghentian pemeriksaan perkara
Jaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya.
Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Keaktifan hakim
Hakim bersifat aktif (eventual maxim).
Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).
Sanksi
Mengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan atau untuk kepentingan lain, misalnya takut terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara.
Sifat hukuman
Hukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku.
Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku.
Demikian perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Hukum Acara Perdata, semoga bermanfaat.