Ulasan Mengenai Cara Mendaftarkan Paten-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:  Di Indonesia, istilah paten, hak cipta dan merek dagang tentunya sudah tidak asing lagi, apalagi jika Anda berkecimpung di dunia bisnis. Meski begitu, sebenarnya masih banyak orang yang salah paham tentang arti hak paten yang sebenarnya. 

Faktanya, banyak orang yang menganggap paten hampir sama dengan hak kekayaan intelektual. Namun, setelah diteliti lebih dekat, paten adalah satu dari tujuh bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Secara umum, hak paten diartikan sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual dalam karya intelektual yang bersifat teknologi. 

Apalagi paten juga berkaitan dengan isu-isu yang merupakan solusi dari masalah yang ada pada teknologi sebelumnya. Sehingga dapat diartikan bahwa hak paten masih berkaitan dengan industri kreatif yang berbasis teknologi seperti perangkat lunak.

Hal-Hal yang Bisa Dipatenkan

Kebanyakan orang yang ingin melakukan pendaftaran paten masih belum tahu apa saja yang bisa dipatenkan. Ada beberapa syarat agar sebuah invensi didaftarkan untuk mendapatkan paten. Berikut adalah beberapa syarat agar sebuah invensi didaftarkan sebagai paten. Beberapa dari mereka:

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

1. Sesuatu yang Baru

Salah satu syarat agar suatu karya masih dalam proses paten adalah tidak pernah dipublikasikan di media manapun. Media yang dimaksud di sini adalah media nasional dan internasional. Oleh karena itu, sebelum permohonan paten Anda disetujui oleh otoritas yang berwenang, pastikan Anda tidak mempublikasikan informasi terkait temuan Anda.

2. Berisi Langkah-Langkah Inventif

Syarat lain untuk memperoleh paten atas suatu invensi adalah bahwa paten tersebut hanya dapat diberikan untuk invensi yang tidak terduga. Katakanlah Anda membuat item yang unik dan sedikit berbeda dari item sebelumnya. Untuk mendapat manfaat yang jauh lebih besar.

3. Bisa Diterapkan

Persyaratan lain yang harus dimiliki suatu produk yang akan dipatenkan adalah dapat digunakan di dunia industri. Oleh karena itu, sebelum mematenkan suatu produk, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu apakah produk yang Anda temukan bisa atau bisa digunakan di dunia industri.

Pihak yang Berhak Memperoleh Paten

Setelah memahami definisi serta syarat dari permohonan paten, Anda perlu memahami siapa yang berhak atas paten tersebut. Perhatikan bahwa tidak semua orang memiliki hak paten. Namun, jika seseorang dapat membuat invensi baik secara pribadi maupun kelompok, ia berhak mendapatkan paten.

Pada dasarnya, pemilik atau pemegang paten berhak untuk memilikinya selama kurang lebih 25 tahun. Paten biasanya menjadi milik publik setelah 20 tahun. Sehingga bisa digunakan oleh siapa saja tanpa harus meminta izin dari pihak yang membuatnya.

Waktu Pendaftaran Paten

Perlu dicatat bahwa paten biasanya hanya diberikan kepada mereka yang pertama kali mengajukan permohonan dengan persyaratan minimum penuh. Sehingga dia juga berhak mendapatkan tanggal pengambilan atau bisa disebut dengan tanggal pengisian. 

Namun perlu diperhatikan bahwa waktu pendaftaran paten ini cukup sensitif, sehingga waktu pengajuan merupakan faktor yang sangat penting. Semakin cepat Anda mengurusnya, semakin rendah risiko ditolaknya hak paten Anda. Karena sifat paten, yang harus benar-benar baru untuk mencegah orang lain mendahuluinya, Anda harus segera mengajukan paten.

Perlindungan Paten Berlaku di Satu Negara

Untuk mendapatkan perlindungan paten di Indonesia, seorang inventor harus mengajukan permohonan paten di Indonesia dalam hal ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). 

Dengan begitu, produk yang dipatenkan di Indonesia tidak mempunyai hak paten di negara lain. Bahkan untuk produksi komersial, selama Anda tidak mengekspor produk ke negara tempat Invensi tersebut dipatenkan; dan sebaliknya untuk invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Sangat disarankan bahwa penemu terlebih dahulu melakukan penelusuran sebelum mengajukan permohonan paten untuk melihat apakah invensi yang diusulkan memenuhi persyaratan kebaruan, artinya tidak ada yang pernah diungkapkan sebelumnya, termasuk penemu itu sendiri. Dapat dilakukan penggeledahan dokumen paten, baik yang tersimpan dalam database DJHKI maupun di Kantor Paten Perwakilan lainnya di luar negeri, yang juga relevan dengan teknologi Invensi yang hendak kami patenkan; serta dokumen non paten seperti jurnal ilmiah terkait.

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Bahkan disarankan untuk melakukan investigasi paten sebelum melaksanakan rencana penelitian teknologi, melakukan pemetaan teknologi berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efisien. Setelah melakukan penelitian dan mengasumsikan invensi yang akan dipatenkan masih mengandung hal-hal baru, langkah selanjutnya adalah menyiapkan spesifikasi paten, yang sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Judul penemuan. 
  2. Latar belakang penemuan yang menjelaskan teknologi yang ada dan masalah teknologi yang coba dipecahkan oleh invensi tersebut. 
  3. Penjelasan Singkat Invensi, yang menjelaskan secara singkat dan ciri-ciri dari Invensi. 
  4. Penjelasan lengkap dari invensi yang menjelaskan bagaimana mengimplementasikan invensi. 
  5. Gambar teknis, jika perlu untuk menjelaskan penemuan lebih lanjut. 
  6. Uraian singkat lukisan, untuk menjelaskan gambar teknik terlampir. 
  7. Ringkasan, ringkasan penemuan dalam satu atau dua paragraf. 
  8. Klaim yang menentukan fitur apa yang menurut penemunya baru dan inventif dan oleh karena itu berhak mendapatkan paten.

Banyak Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar yang memenuhi syarat, berpengetahuan dan berpengalaman dan akan dapat membantu dalam persiapan spesifikasi hak paten. Spesifikasi paten merupakan salah satu persyaratan minimal yang harus diajukan pada saat pengajuan permohonan paten untuk memperoleh tanggal penerimaan. Selain Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap sebanyak empat rangkap, serta pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 750 ribu. 

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Jika ketiga persyaratan minimum ini terpenuhi, aplikasi Anda akan menerima tanggal pengajuan. Persyaratan lainnya berupa formalitas dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan, serta diperpanjang dua kali masing-masing dua dan satu bulan. Persyaratan formalitasnya adalah:

  1. Deklarasi Hak, yaitu deklarasi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan paten. 
  2. Surat pengalihan hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari pencipta kepada pemohon paten, apabila pencipta dan pemohon bukan orang yang sama. 
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa. 
  4. Fotokopi KTP / identitas pemohon, jika pemohon adalah orang perseorangan. 
  5. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir apabila pemohon adalah badan hukum. 
  6. Fotokopi NPWP.
  7. Fotokopi KTP / Identitas orang yang mengatasnamakan Hukum Pemohon untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Setelah selesai proses pendaftaran administrasi dan mengakui semua formalitas sudah selesai, tahap selanjutnya adalah pengumuman. Jangka waktu pemberitahuan akan dimulai 18 bulan sejak tanggal pengajuan dan akan berlangsung selama 6 bulan. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif, DJHKI melalui kuasa hukum paten akan menentukan apakah Invensi yang diajukan paten memenuhi persyaratan substantif untuk dapat memperoleh paten. Dalam waktu 36 bulan pengacara paten harus membuat keputusan untuk menolak atau memberikan paten.

Dalam hal Invensi yang telah mendapatkan hak paten, DJHKI akan segera menerbitkan sertifikat paten. Bagi sebagian orang, pengajuan paten mungkin memang membutuhkan proses yang sangat lama dan tidak bisa dikatakan langsung. Selain itu, dibutuhkan keahlian khusus untuk dapat menyusun dokumen spesifikasi paten yang baik. Untuk itu, calon pemohon paten, terutama yang belum berpengalaman. Sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.

Pendaftaran Hak Paten Brand Secara Online

Jika Anda baru saja memulai usaha atau menjual produk baru, ada baiknya Anda juga mendaftarkan hak paten nama brand produk yang ingin Anda jual. Saat ini untuk pendaftaran paten brand bisa dilakukan secara online. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Download Aplikasi Merek.
  2. Login ke dalam Aplikasi Merek.
  3. Anda harus memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan hak paten. 
  4. Buka simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang ada untuk melakukan pemesanan billing. 
  5. Setelah memesan kode billing, lakukan pembayaran. 
  6. Kemudian login ke Aplikasi Merek. 
  7. Daftarkan akun Anda terlebih dahulu, jika Anda belum mempunyai akun Aplikasi Merek. 
  8. Permohonan merek telah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode tagihan. 
  9. Setelah masuk ke aplikasi, masukkan detail permohonan merek dagang Anda kemudian serahkan detail permohonan secara online. 
  10. Data lamaran dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. 
  11. Panduan lengkap tentang cara mendaftar melalui aplikasi merek dagang tersedia di dgip.go.id. 
  12. Anda dapat menemukan panduan lengkap untuk menggunakan e-filing di dgip.go.id.

Dapat disimpulkan bahwa permohonan paten merupakan solusi efektif bagi yang menemukan produk berupa barang atau jasa. Hanya dengan mengikuti prosedur di atas dan melengkapi persyaratan pendaftaran paten siapapun dapat dengan mudah mendaftarkan hak merek dagang mereka.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *