Subjek Dan Objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

PERTANYAAN: Salam keadilan Bapak Pengacara, salam kenal saya Susno dari Karawang, saya ingin menanyakan dalam hal suatu Peradilan terdapat adanya Tergugat dan Penggugat, bagaimana dengan subjek hukum di dalam Peradilan Tata Usaha Negara, siapakah pihak Tergugat dan siapakah Pihak Penggugat ?. Terimakasih.

JAWABAN: Terimaksih atas pertanyaannya, perkenankan saya Andri Marpaung menjawab pertanyaan bapak, saya ingin sampaikan terlebih dahulu sebagai berikut:

“Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, berbunyi: “ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ”.

Badan hukum perdata di sini adalah murni Badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum. Jadi bukan lembaga hukum publik yang berstatus sebagai badan hukum, seperti Propinsi, Kabupaten, Departemen, dan sebagainya.

Jadi, orang atau badan hukum perdata tersebut secara hukum sebagai pendukung  (pemangku) hak-hak dan kewajiban, sehingga atas dasar itu mempunyai legal standing untuk mempertahankan kepentingan yang dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sengketa PTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha negara, yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada perubahan kedua melalui UU No. 51 Tahun 2009 difinisi sengketa PTUN terdapat pada Pasal 1 angka 10 UU, difinisinya sama hanya berubah pada kedudukan angka yang semula terdapat pada Pasal 1 angka 4 UU 5/1986, berubah pada Pasal 1 angka 10 pada UU 51/2009.

Objek PTUN

Berdasarkan ketentuan Paal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986, Objek PTUN berupa sengketa tata usaha negara, antara lain:

  1. Pasal 1 angka 3: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
  2. Pasal 3 UU No.5/1986, antara lain:

a. Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

b. Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat,maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

c. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak di terimanya permohonan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Subjek PTUN

Bila memperhatikan objek  Sengketa PTUN di atas, subjek PTUN terdiri dari para pihak yang berperkara, pihak yang berperkara adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Tenggang Waktu Daluwarsa Tindak Pidana Penipuan

adminwebsite 2020 November 1, 2020 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners Daluwarsa tindak pidana penipuan. Daluwarsa atau lewat waktu (Verjaring) dalam… Read More

Hati-Hati Jangan Main Hakim Sendiri, Ada Pidananya Loh.

adminwebsite 2020 November 1, 2020 No Comments Pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri. Main hakim sendiri atau Eigenrichting (dalam Bahasa Belanda) merupakan Tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia… Read More

Ingat Apabila Terjadi Salah Tangkap, Korban Dapat Menuntut Ganti Rugi ?

adminwebsite 2020 November 1, 2020 No Comments Mengenai ganti kerugian terhadap korban salah tangkap tentunya ada perlindungan hukumnya loh, berpedoman pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum… Read More

Ketentuan Panggilan Umum Terhadap Pihak yang Tidak Diketahui Tempat Tinggal atau Diamnya dalam HIR/RBg dan RV

adminwebsite 2020 November 1, 2020 No Comments Bhawa mengenai prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, berbunyi: Jangan lupa baca juga: 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat… Read More

4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)

adminwebsite 2020 November 1, 2020 No Comments Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan telah menunjuk sejumlah nama yang menjabat pucuk pimpinan di kepengurusan pusat.… Read More

Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung

adminwebsite 2020 October 31, 2020 No Comments Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan M. Hatta Ali yang memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020. Pemilihan ketua… Read More 1 234537383940Next »

Penggugat

Bila memperhatikan Subjek PTUN di atas, dan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986, Pihak Penggugat dalam Perkara PTUN adalah subjek hukum baik Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Tergugat

Bila memperhatikan subjek hukum di atas, dan difinisi dari sengketa PTUN yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 tahun 1986, Pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, yang menerbitkan  Keputusan Tata Usaha Negara dan dianggap merugikan oleh orang atau badan hukum (Penggugat).

Pihak lain selain Penggugat dan Tergugat

Berdasarkan Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 dikatakan “Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: a) pihak yang membela haknya; atau; b) peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

Setiap orang yang berkepentingan yang terdapat di dalam Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986, dikatakan bahwa “pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama”.

Berdasarkan pembahasan di atas, berikut ini kesimpulan yang dapat kami sampaikan terkait dengan pertanyaan anda.

Bila memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah kami sampaikan pada bagian pembahasan di atas, ada tiga pihak sebagai subjek hukum di dalam Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain:

  1. Penggugat: Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atautanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
  2. Tergugat: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, yang menerbitkan  Keputusan Tata Usaha Negara dan dianggap merugikan oleh orang atau badan hukum (Penggugat).
  3. Pihak lain selain Penggugat dan Tergugat: setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: a) pihak yang membela haknya; atau; b)peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

Demikian saya sampaikan dan semoga bermanfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *