
Pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri. Main hakim sendiri atau Eigenrichting (dalam Bahasa Belanda) merupakan Tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi oranglain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dll). Main hakim sendiri kerapkali merugikan korban, dari mulai luka-luka hingga kematian.
- 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
- Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung
- Pemblokiran Rekening Tabungan Di Bank, Karena Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana
- Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
- Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta
Mungkin kita masih ingat dengan kasus pencurian amplifier di kabupaten Bekasi yang berakhir dengan membakar hidup-hidup korban, kasus pelajar SMA di makasar yang menyenggol spion Toyota vios hingga patah kemudian dipukul sampai berdarah oleh pemilik mobil, kasus remaja di Tangerang ditelanjangi dan dituduh berzina hingga dicekik leher agar mengakui perbuatannya, hingga kasus lainnya. Bagaimana hukum mengatur terkait main hakim sendiri ?.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri. Akan tetapi, pelaku perbuatan main hakim sendiri bisa dikenai beberapa ketentuan pasal sebagai berikut :
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
- Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam :
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka ;
- Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka besar;
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Itulah penjelasan singkat mengenai pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri. Maka, korban yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan main hakim sendiri, bisa melaporkannya pada pihak kepolisian berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
- Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung
- Pemblokiran Rekening Tabungan Di Bank, Karena Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana
- Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
- Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta