Bhawa mengenai prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, berbunyi:
Jangan lupa baca juga:
- 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
- Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung
- Pemblokiran Rekening Tabungan Di Bank, Karena Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana
- Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
- Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta
“Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.”
Selanjutnya Pasal 6 nomor 7 RV alinea kedua, berbunyi:
“Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat.”
Bahwa selanjutnya mengenai waktu pemanggilan telah diatur sesuai dengan Pasal 11 RV, berbunyi:
“(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal-hal seperti tersebut dalam pasal 6 no. 7 alinea kedua dan keempat, maka jangka waktu itu sedikitnya empat bulan. (Rv. 15, 94.)
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Jangka waktu itu atas permohonan penggugat dapat dipersingkat, bila perlu dengan syarat-syarat. Dalam hal ini diberlakukan pasal 10 alinea kedua dengan ketentuan bahwa syarat-syarat yang menjadi alasan dipersingkatnya jangka waktu itu juga dicantumkan pada kepala surat pemberitahuan gugatan itu.”
Pasal 10 alinea kedua RV, berbunyi:
“Dalam perkara yang sangat mendesak ketua raad van justitie, atas permohonan lisan atau tertulis dari penggugat, dapat mempersingkat tenggang waktu tersebut; dalam hal pertama maka izin itu dicantumkan di kepala surat pemberitahuan gugatan, sedangkan dalam hal kedua ketua mencantumkan izinnya di atas surat permohonannya. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan surat aslinya. Hal itu tidak diberitahukan kepada tergugat, tetapi dicatat di atas surat Pemberitahuan gugatannya. (Rv. 15, Ill, 265, 285, 348 dst.)”
Syarat-syarat mempersingkat tenggat waktu dalam Pasal 10 alinea kedua RV:
- Merupakan perkara yang mendesak. KPN mencantumkan izin di kepala surat pemberitahuan gugatan; atau
- Atas permohonan lisan atau tertulis dari penggugat. KPN mencantumkan izin di atas surat permohonannya.
Demikianlah aturan hukum mengenai pemanggilan dan dan waktu pemanggilan pihak yang tidak diketahui keberadaannya dalam hukum Indonesia, semoga bermamfaat.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- 4 Pejabat Inti Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
- Mengenal Sang Ketua Mahkamah Agung
- Pemblokiran Rekening Tabungan Di Bank, Karena Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana
- Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
- Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta