Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan advokat senior Otto Hasibuan terhadap Joko Soegiarto Tjandra berkaitan dengan pembayaran legal fee sebesar AS$2,5 juta. Menurut majelis permohonan Otto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Awalnya, majelis masih menanyakan kepada para pihak mengenai adakah perdamaian di luar proses persidangan. Sebab menurut majelis sengketa perdata merupakan kesepakatan sehingga jika perdamaian terjadi hal itu jauh lebih baik, namun jika memang tidak terjadi perdamaian maka mau tak mau majelis mengambil putusan atas terjadinya sengketa ini.
Menurut majelis ada dua syarat materiil utama dalam PKPU, yakni adanya utang dan lebih dari dua kreditur. Majelis pun merinci satu persatu apakah dua hal tersebut sudah memenuhi syarat. Untuk utang, menurut majelis, dari bukti surat P1 yang diajukan pemohon jelas jika Otto Hasibuan memberikan bantuan hukum dan memiliki surat kuasa khusus.
Kemudian berdasarkan bukti P3, ada perjanjian tentang legal fee terkait lingkup kerja yang disepakati sebesar AS$2,5 juta yang ditulis tangan dan perjanjian itu ditandatangani baik oleh Otto maupun Joko Tjandra. Dan selama membela Joko, Otto juga telah melakukan sejumlah langkah demi kepentingan Joko Tjandra selaku kliennya. (Baca Juga: Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan)
“Termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 agustus 2020 sehingga tidak lagi melakukan kewajibannya. Berdasarkan pertimbangan diatas terbukti Pemohon dan Termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling mengikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan perjanjian fee AS42,5 juta dan telah dicabut, yaitu Termohon namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hak menuntut pemohon meminta pemenuhan kewajiban yang telah disepakati,” kata Ketua Majelis Hakim Robert di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Apalagi, Joko Tjandra juga sempat menawar fee yang disepakati menjadi Rp5 miliar. Hal itu menurut majelis menunjukkan adanya utang yang harus dipenuhi walaupun utang dari AS$2,5 juta itu sebagian di antaranya yaitu sebesar AS$500 ribu dialihkan kepada pihak lain.
“Adanya utang pada dasarnya tidak dibantah namun pemohon hanya beri kompensasi Rp5 miliar dan utang tersebut sudah ditagih dan ajukan somasi, menurut majelis utang disitu sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” sambung majelis.
Kemudian, lebih dari satu kreditor yaitu Andrew Winata Khoo. Berdasarkan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta perjanjian adanya pengalihan atas tagihan tertanggal 21 September 2020, yang dibuat oleh seorang notaris di Jakarta, Andrew Winata Khoo mempunyai hak tagih atas Joko Tjandra sebesar AS$500 ribu.
Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, penyerahan akan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan ke orang lain. Penyerahan yang demikian tidak ada akibat hukumnya jika diberitahukan kepadanya, baik secara lisan maupun tertulis.
Kemudian, ada SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Cessie atau pengalihan utang dapat dikatakan debitur dari debitur setelah penyerahan itu diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui dan diakui. Lalu ada juga beberapa yurisprudensi putusan lainnya yang menguatkan hal tersebut.
“Berdasarkan bukti, pemohon yang telah mengalihkan sebagian hak tagihnya kepada Andrew Winata Khoo yang dibuktikan dengan akta notaris, pemohon telah memberitahukan aktanya tersebut kepada Pemohon. Dengan diberitahukannya akta tersebut maka syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 613 KUHPerdata dan Sema Nomor 7 Tahun 2012 sehingga diakui sebagai kreditur lain yang mempunyai hak tagih kepada debitur,” jelas majelis.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 3 2004 tentang Kepailitan PKPU, yang dimaksud dengan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua kreditur atau lebih dan fakta adanya utang yang jatuh waktu dan tidak dibayar. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut yang diuraikan dengan pertimbangan diatas majelis berpendapat adanya fakta utang dan lebih dari satu kreditru dan tidak dibayar telah dapat dibuktikan secara sederhana.
Maka didapati fakta hukum Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah memenuhi pasal 225 ayat (3) dan (4) UU 37 Tahun 2004 oleh karena itu adalah beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU ini untuk sementara yaitu 45 hari semenjak putusan PKPU ini diucapkan. Dengan dikabulkannya permohonan PKPU untuk sementara majelis menunjuk hakim pengawas dan mengangkat pengurus.
PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta…
Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung,…
Andri Marpaung SH Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama…
Pertanyaan: Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &…
Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya…
www.lawyersclubs.com Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Bunga Citra Lestari Lucinta dari Jakarta…
“Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya dengan aegala akibat hukum, menetapkan PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU,”
Usai putusan, kuasa hukum Joko Tjandra dalam PKPU Edy Halomoan Gurning enggan berkomentar banyak mengenai putusan ini. “Saya laporkan dulu ke klien,” ujarnya seusai sidang.
Sementara, Andra Reinhard Pasaribu, kuasa hukum Otto Hasibuan menyatakan putusan ini sudah tepat sesuai dengan fakta di persidangan. “Kami menghargai keputusan hakim berdasarkan fakta sebenarnya adanya utang itu tinggal kita ikutin proses PKPU selama 45 hari ke depan kami berharap debitur atau pemohon kooperatif mengkuti seluruh proses,” terangnya.
Sumber. hukumonline