Berdasarkan KUHAP yang sekarang terdapat 2 (dua) istilah yaitu penyelidikan dan penyidikan. Secara singkat penyelidikan ialah tahapan mengidentifikasi/mencari kasus tindak pidana sedangkan penyidikan adalah tahap pengumpulan bukti tindak pidana. Di dalam KUHAP Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh penyelidik yaitu seluruh anggota Polri.
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun, saat ini penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh seluruh anggota Polri melainkan dilakukan juga oleh instansi Kementrian seperti halnya Keimigrasian dan Bea Cukai.
Fungsi penyelidikan dalam KUHAP yang dimaksudkan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bagi sebuah perkara sudah menjadi bagian dari kewenangan penyidik dari fungsi penyidikan.
Namun, Pada dasarnya setiap instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum telah melakukan fungsi penyelidikan walaupun tanpa pengaturan dalam KUHAP. Contohnya yaitu tahapan penyelidikan Keimigrasian yang tercantum dalam Fungsi Intelijen Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 30 Tahun 2016, Penyelidikan Intelijen Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.
Sedangkan berdasarkan Pasal 65 ayat 1 Peratuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor p-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan, Bea Cukai terdapat tahap Penyelidikan atau yang disebut dengan Penelitian dalam Kegiatan penanganan perkara dilaksanakan oleh Unit Penyidikan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan/atau membuat terang pelanggaran yang salah satunya meliputi kegiatan penelitian/penyelidikan dan penyidikan.
Hilangnya tahapan penyelidikan dalam RUU KUHAP dapat disiasati dengan melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan intelijen yang dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, maupun PPNS serta aparat penegak hukum lain yang dapat melakukan penyidikan berdasarkan RUU KUHAP (Andi Hamzah,2013).
Beda Respons KPK dan Pengacara Soal Dakwaan Nurhadi
Perbedaan pandangan atas suatu perkara antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum merupakan hal yang…
Penundaan Eksekusi Atas Dasar Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Ada Beberapa Sita yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Indonesia
Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga…
Artinya, perubahan terhadap kegiatan penyelidikan masuk kedalam ranah intelijen masing-masing instansi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur kewenangan menangani perkara Tindak Pidana. Penyelidikan harus dilakukan berdasarkan pada sebuah evaluasi lengkap tidak berdasarkan dugaan, spekulasi atau anggapan terutama pada bidangnya.
Fakta yang menarik adalah menurut Prancis, Amerika Serikat, Jepang bahkan dalam KUHAPnya Rusia hanya menggunakan satu istilah yaitu “INVESTIGATION” dan tidak ada dua tahapan seperti penyelidikan dan penyidikan (Teuku Nasrullah, 2020) untuk melakukan tindakan pro-justitia.
Dalam RUU-KUHAP, “Penyelidikan” ditiadakan juga guna menyesuaikan perkembangan hukum terutama terhadap penyelesaian perkara atas pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai contoh yaitu di dalam ketentuan pidana Pasal 120 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai ketentuan tindak pidana penyelundupan manusia. secara singkatnya Penyelundupan Manusia merupakan perbuatan mencari keuntungan dengan membawa orang yang tanpa hak masuk atau keluar Wilayah Indonesia Indonesia secara sah tanpa dokumen perjalanan yang resmi ataupun dengan melewati atau tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penyelundpan merupakan sindikat kejahatan internasional serta tidak manusiawi karena berpotensi terancamnya nyawa manusia saat diperjalanan sering terjadi terhadap pencari suaka yang tenggelam di laut lepas saat diseludupkan.
RUU- KUHAP yang baru tidak lagi menyertakan tahapan penyelidikan, karena dalam KUHAP yang berlaku saat ini merupakan UU No.8 Tahun 1981 Pasal 1 Angka 5, penyelidikan hanya dilakukan oleh penyelidik yang merupakan seluruh anggota Polri sedangkan Penyelidikan Keimigrasian dalam Penjelasan Pasal 74 ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 Menjelaskan “Penyelidikan Keimigrasian” adalah kegiatan atau tindakan Pejabat Imigrasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Keimigrasian. Tumpah tindih antara penyelidikan versi KUHAP dalam hal ini penyelidik oleh Polri dan Penyelidikan Keimigrasian dalam hal ini dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
Penulis: Jayadi Alamien
Referensi:
- Charles M. Alifano, Fundamentals Of Criminal Investigation, Worldwide Law Enforcement Consulting Group, Inc, 2006, hlm. 1
- Latifah, Marfuatul. (2013).PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
- Junef, Muhar. (2020) KAJIAN PRAKTIK PENYELUNDUPAN MANUSIA DI INDONESIA (Study of People Smuggling Practices in Indonesia)
- Andi Hamzah, dalam Focus Group Discussion dengan tema “Penangguhan Penahanan dalam Pemeriksaan Perkara Pidana”, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, 21 Mei 2013.
- Teuku Nasrullah, dalam Focus Group Discussion dengan judul ” Hukum Acara Pidana dari Sudut Pandang Praktisi & Akademis, Januari 2020
- “Revisi KUHAP dan KUHP Masuk Prolegnas DPR 2013“, diakses tanggal 28 Agustus 2020
- Lihat Pasal 1 angka 5 KUHAP.
- Lihat Pasal 6 Huruf c draf RUU tentang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 TENTANG INTELIJEN KEIMIGRASIAN
- Peratuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor p-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Beda Respons KPK dan Pengacara Soal Dakwaan Nurhadi
- Ingin Belajar Hukum Jauh Lebih Fleksibel ? Online Course Hukumonline Jawabannya !
- Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama
- Pentingnya Mengenal Masalah Hukum untuk Usaha
- LOWONGAN KERJA KURIR LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG