fbpx

Ulasan Mengenai Hak-Hak Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Bagi siapapun yang tengah menjalani proses hukum, baik itu masih berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana masih tetap memiliki hak. Lalu apa saja hak-hak yang masih bisa diperoleh oleh seseorang saat berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana ?. Berikut penjelasannya, seperti melansir hukumonline.com, sebelum menjawab pokok pertanyaan, mari kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana, sebagai berikut:

  1. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1]
  2. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]
  1. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
  4. Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
  5. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  7. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  8. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  9. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  10. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  12. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  13. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  14. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  15. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  16. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  17. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  18. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  19. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  20. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  21. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  22. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa

Secara umum, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa di antaranya sebagai berikut:

  1. Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.[4] Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.[5]
  2. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.[6]
  3. Mendapat juru bahasa.[7]
  4. Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum[8] dan memilih sendiri penasihat hukumnya.[9]
  5. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,[10] yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,[11] dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[12]
  6. Tidak dibebani kewajiban pembuktian.[13]

Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:

a. Dalam Proses Penangkapan

1. Tidak ditangkap secara sewenang-wenang.

Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[14]

2. Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan.

Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.[15]

3. Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.[16]

Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan pengkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

4. Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.[17]

5. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.[18]

6. Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.[19]

b. Dalam Proses Penahanan

  1. Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.[20]
  2. Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.[21] Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.[22]
  3. Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum.[23]
  4. Menghubungi penasihat hukum.[24]
  5. Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara lagsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.[25]
  6. Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.[26]
  7. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.[27]
  8. Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.[28]
  9. Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.[29]
  10. Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.[30]

c. Dalam Proses Penggeledahan

  • Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:
  • Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri,[31] kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.[32]
  • Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penguni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.[33]
  • Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.[34]

d. Pada tingkat pengadilan

  • Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan.[35]
  • Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya[36] Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.[37]
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[38]
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.[39]
  • Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum[40] dan memilh sendiri penasihat hukumnya.[41]
  • Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.[42]
  • Mengajukan kasasi.[43]

Hak-Hak Terpidana

Pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

  1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.[44]
  2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.[45]

Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak terpidana:

1. Perlindungan Hukum terhadap Narapidana dalamLembaga Pemasyarakatan(Lapas)

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).

hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”). Kami akan mengambil contoh salah satu hak yang dimiliki narapidana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/2009, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. Dari segi pelayanan kesehatan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, yang mana pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.

Sebagai wujud perlindungan hak narapidana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan mengeluarkan peraturan khusus mengenai pengadaan bahan makanan bagi narapidana, yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumhan 172/2011”).

2. Perlindungan Hukum terhadap Tahanan

Kasus yang kerap terjadi di lingkungan peradilan pidana adalah ketidakjelasan status orang yang dilakukan penahanan terhadapnya oleh kepolisian. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada keterkaitan antara narapidana dengan kepolisian. Kepolisian seperti yang Anda tanyakan memiliki keterkaitan dengan orang yang (salah satunya) berstatus sebagai tahanan.

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

Adapun hak-hak seseorang yang ditahan adalah:

a. Menghubungi dan didampingi pengacara.
b. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
d. Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
e. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
f. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
g. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
h. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
i. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka dapat kita temui dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Tujuan diberlakukannya Perkapolri 8/2009 antara lain salah satunya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Jadi, dalam hal ini, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan. Salah satu perlindungan hukum terhadap tahanan terdapat dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Di atas kami telah mengatakan bahwa salah satu hal yang terjadi dalam dunia peradilan adalah ketidakjelasan status seorang tahanan. Padahal, berdasarkan Pasal 23 huruf f Perkapolri 8/2009, tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan.
Selain itu, berdasaran Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.

Dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa jelas kiranya bahwa hak narapidana maupun tersangka telah dilindungi oleh sejumlah peraturan yang kami sebutkan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bertanggungjawab langsung atas terpenuhinya hak-hak baik narapidana maupun tersangka harus mematuhi peraturan tersebut. Bagaimana pun juga, perlindungan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung oleh semua pihak.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

[1] Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109
[2] Pasal 1 angka 15 KUHAP
[3] Pasal 1 angka 32 KUHAP
[4] Pasal 51 huruf a KUHAP
[5] Penjelasan pasal 51 huruf a KUHAP
[6] Pasal 52 KUHAP
[7] Pasal 53 KUHAP
[8] Pasal 54 KUHAP
[9] Pasal 55 KUHAP
[10] Pasal 68 KUHAP
[11] Pasal 95 ayat (1) KUHAP
[12] Pasal 95 ayat (7) KUHAP
[13] Pasal 66 KUHAP
[14] Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya
[15] Pasal 18 ayat (1) KUHAP
[16] Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP
[17] Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 hal. 34
[18] Pasal 50 ayat (1) KUHAP
[19] Pasal 19 ayat (1) KUHAP
[20] Pasal 21 ayat (2) KUHAP
[21] Pasal 59 KUHAP
[22] Pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP
[23] Pasal 60 KUHAP
[24] Pasal 57 ayat (1) KUHAP
[25] Pasal 61 KUHAP
[26] Pasal 63 KUHAP
[27] Pasal 58 KUHAP
[28] Pasal 62 ayat (1) KUHAP
[29] Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya
[30] Pasal 30 KUHAP
[31] Pasal 33 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya
[32] Pasal 34 ayat (1) KUHAP
[33] Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP
[34] Pasal 33 ayat (5) KUHAP
[35] Pasal 50 ayat (2) dan (3) KUHAP
[36] Pasal 51 huruf b KUHAP
[37] Penjelasan Pasal 51 huruf b KUHAP
[38] Pasal 64 KUHAP
[39] Pasal 52 KUHAP
[40] Pasal 54 KUHAP
[41] Pasal 55 KUHAP
[42] Pasal 67 KUHAP
[43] Pasal 244 KUHAP
[44] Pasal 263 ayat (1) KUHAP
[45] Pasal 95 ayat (1) KUHAP

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *