Sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
A. PENDAHULUAN
Proses “indonesianisasi” jabatan-jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing senantiasa dilakukan dengan mempersyaratkan adanya tenaga pendamping warga ngara Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan mewajibkan melakukan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia, yang secara keseluruhan dimaksudkan dalam rangka “transfer of knowledge” dan “transfer of lerning” dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indoneisa.
Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
B. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mengingat relatif besarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, maka perlu diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang bersangkutan dalam program Jamsostek. Perlindungan ini tidak hanya terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang telah mendapatkan Jamsostek di negara asalnya, maka terhadap pengusaha tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam program Jamsostek di Indonesia[1]. Sedangkan bagi tenaga kerja asing yang tidak mendapatkan Jamsostek di negara asalnya, pengusaha memberikan jaminan berupa :
- kecelakaan kerja
- sakit mengandung/hamil
- bersalin
- jaminan hari tua dan meninggal dunia
Keempat jaminan tersebut dikemas dalam 4 program yaitu[2] ;
1. Jaminan Kecelakaan
Jaminan ini diberikan yaitu pada kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja serta kecelakaan yang terajadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa dilalui (tidak ada batasan waktu tertentu). Dalam jaminan ini, pengusaha (majikan) harus menyerahkan 0,24% – 1,74% dari upah sebulan ke jamsostek. Besarnya jaminan tersebut tergantung resiko kecelakaan.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
2. Jaminan Kematian
Jaminan ini diberikan untuk jaminan kematian yakni sebesar 0,30% dari upah sebulan.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan ini ditanggung buruh dan majikan yaitu sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung majikan dan 2% ditanggung oleh buruh.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Terkait dengan jaminan ini, Jamsostek mengadakan pembedaan tanggungan antara buruh yang masih lajang dengan yang sudah berkeluarga, dengan masing-masing besaran 6% dari upah sebulan untuk buruh yang sudah berkeluarga dan 3% untuk buruh yang masih lajang. jaminan pemeliharaan kesehatan ini juga mencakup:
- Aspek promotif (peningkatan kesehatan);
- Aspek preventif; dan
- Aspek kuratif (pengobatan).
C. ALIH PENGETAHUAN (TRANSFER OF KNOWLEDGE)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia (TKI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge, transfer of learning) dari tenaga kerja asing. Disamping itu pemberi kerja tenaga kerja asing wajib untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tersebut dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan atau komisaris. Setiap pengguna tenaga kerja asing (sponsor) wajib melaksanakan program penggantian tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Oleh karenanya pengguna tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang atau yang ditangani oleh tenaga kerja asing. Tenaga pendamping (TKI) harus tercantum dengan jelas dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan dalam struktur jabatan perusahaan. Lebih lanjut bahwa setiap perusahaan yang memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IKTA), wajib menunjuk dan melatih TKI sebagai pendamping tenaga kerja asing sesuai dengan RPTKA yang dikeluarkan. Penunjukan TKI tersebut haruslah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam RPTKA. Permohonan IKTA untuk pekerjaan yang bersifar sementara, diajukan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk. Apabila diperusahaan tersebut tidak memiliki TKI yang memiliki persyaratan, menteri tenaga kerja atau pejabat yg ditunjuk, dapat menempatkan TKI yang memenuhi persyaratan. Penentuan bagi TKI calon pendamping tenaga kerja asing sebagaimana tersebut, pelaksanaannya dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Disnaker kabupaten/kota setempat atau bersama-sama dengan instansi teknis. Selanjutnya penempatan TKI tersebut didasarkan atas pertimbangan perusahaan.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan di Batam yang menggunakan tenaga kerja asing melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pelaksanaan transfer of knowledge melalui jasa pihak ketiga (Badan Diklat). Namun setelah diadakan Diklat ini, TKI yang selalu mendampingi tenaga kerja asing ini belum bisa langsung menggantikan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing yang bersangkutan karena berakhirnya masa kontrak. Kewajiban menyampaikan program Diklat tersebut tidak berlaku untuk permohonan IKTA bagi sekolah internasional/lembaga Diklat asing; instansi/proyek pemerintah, perwakilan dagang asing, organisasi internasional, kantor perwakilan regional perusahaan asing.
Dapat dilihat dari aspek kegunaannya, pelaksanaan transfer of knowledge ternyata memberikan keuntungan bagi perusahaan. Akan tetapi dalam prakteknya tidak semulus yang dibayangkan. Hal ini disebabkan TKI yang mendampingi tenaga kerja asing ini terkadang belum menguasai bahasa asing sehingga terjadi kesalahan penafsiran (error in interpretation) dan miscommunication. Keadaan ini tentunya harus disadari oleh pihak pengusaha dan tenaga pendamping dan dicarikan solusinya misalnya terlebih dahulu mengadakan kursus singkat untuk bahasa yang digunakan dengan tenaga kerja asing serta menyaring calon-calon tenaga pendamping yang capable, professional dan aplicable.
Eksklusif Jualan Laris di Shopee Langsung dari Ahlinya, Seller Trainer Shopee
Hi Shopee Sellers! Kali ini Shopee membawa kabar bahagia untuk semua seller lho! Shopee kini punya…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Tips Hukum Tips Membeli Tanah Girik- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
D. PENUTUP
Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Terhadap setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Perlindungan dengan memberikan Jamsostek ini tidak hanya terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang telah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya, maka pengusaha tidak wajib memberikan Jamsostek. Dalam rangka alih teknologi (transfer of knowledge), setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia wajib di dampingi oleh TKI, dan sebagai bentuk implementasinya si pemberi kerja wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata