fbpx

Inilah Tangkisan Irjen Napoleon Disuap Rp7 Miliar

5 Tangkisan Irjen Napoleon Disuap Rp7 Miliar

Merdeka.com – “Uangnya tidak ada, hanya ada tanda terima.”

Demikian sebaris pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte atas tuduhan suap Rp7 miliar dari buronan kelas kakap, Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Bantahan demi bantahan dikeluarkan Irjen Napoleon untuk mematahkan segala tuduhan suap dari penyidik Bareskrim Polri. Hal itu ia sampaikan saat sidang praperadilan beragenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut tangkisan Irjen Napoleon:

1. Curiga Djoko Tjandra Beri Uang ke Orang Lain

Napoleon mengatakan tuduhan suap Rp7 miliar hanya omong kosong. Malah, ia curiga jika Djoko Tjandra memberikan duit itu kepada pihak lain.

“Tadi saya sempet melihat itu seperti yang diberitakan di media selama ini rupanya tidak betul sepenuhnya, mungkin Djoko Tjandra sudah kasih orang duit,” kata Napoleon usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

2. Uangnya Enggak Ada, Cuma Tanda Terima

Di tempat yang sama, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menyebutkan bahwa alat bukti yang ada dalam perkara ini hanya rentetan tanda perihal Rp 7 miliar. Namun, uangnya tidak ada dan yang ada hanya tanda terima dari Djoko Tjandra dengan Tommy Sumardi.

“Jadi gini saya sampaikan, menyangkut pertanyaan itu gini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit 7 miliar, uangnya tapi tidak ada, hanya ada tanda terima dari Djoko yang diterima Tommy, nah tidak ada ini,” ungkap Gunawan.

3. Dalam BAP, Djoko Tjandra Tak Sebut Nama Napoleon

Saat disinggung apakah uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy juga diserahkan pada kliennya, Gunawan kembali menegaskan bahwa uang itu tidak ada. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gunawan mengklaim bahwa Djoko Tjandra tidak memberikan uang itu pada Napoleon.

“Ceritanya tidak ada, ceritanya setop, pokoknya ceritanya setop, duit itu diserahkan dari Djoko kepada Tommy, tapi di BAP-nya Djoko tidak ada omong-omongan ngasih, itu adanya di urusan untuk ngurus red notice,” tegas Gunawan.

4. “CCTV di Lantai 1, saya di lantai 11”

Selanjutnya, Irjen Napoleon juga membantah ihwal bukti CCTV yang disebut-sebut telah dikantongi tim penyidik Bareskrim.

“Bukan saya yang salah, saya tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang salah siapa yang benar. Saya hanya mengajukan hak-hak hukum saya sebagai warga negara.”

“CCTV yang diajukan itu tidak ada. Itu di lantai 1, saya di lantai 11. TNCC itu 12 lantai paling tidak di situ ada kurang lebih 30 jenderal. Jadi kalau pemberitaan dibilang ketemu saya darimana.”

5. Bawa 38 bukti

Guna mendukung seluruh bantahannya, Irjen Napoleon membawa 38 bukti dalam sidang praperadilan yang ia ajukan.

“Untuk yang masalah dalil menolak dengan tegas, menyampaikan narasi yang sedemikian rupa, itu semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang saya ajukan hari ini,” kata Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka.

“38 Alat Bukti. Semua alat bukti kami sampaikan, sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan,” sambungnya.

Sebelumnya, Tim hukum Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan pihak Napoleon Bonaparte dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Mereka melanjutkan, kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai polisi melakukan penyelidikan.

Perlu diketahui dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan pada awalnya Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

“Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar,” jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Mereka melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap,” lanjut tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Dengan demikian, tim hukum Bareskrim Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon,” jawab mereka.

Sumber:merdeka.com

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *