
Dalam praktek hukum acara khususnya Hukum Acara Pidana, sering kita mendengar idengan stilah Nomor atau kode P-18, P-19 ataupun P-21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya melewatkanya tanpa bertanya apa sebenarnya yang dimaksud, dalam hal ini tentang kode-kode tesebut diatas saya akan menguraikan berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yaitu Ayat (1) bahwa Bentuk/Model Formulir yang merupakan lampiran tersebut adalah sebagai bahan acuan, sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi/kondisi di daerah masing-masing serta perkembangan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan ayat (2) Penyesuaian penggunakan dan pengisian bentuk / model formulir sebagaimana dimaksud dalam butir I diatas harus tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara tersebut dimaksud dengan sebagaimana dimaksud dengan Formulir Umum adalah sebagai berikut:
FORMULIR UMUM:
P-1 | Penerimaan Laporan (Tetap) |
P-2 | Surat Perintah Penyelidikan |
P-3 | Rencana Penyelidikan |
P-4 | Permintaan Keterangan |
P-5 | Laporan Hasil Penyelidikan |
P-6 | Laporan Terjadinya Tindak Pidana |
P-7 | Matrik Perkara Tindak Pidana |
P-8 | Surat Perintah Penyidikan |
P-8A | Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan |
P-9 | Surat Panggilan Saksi / Tersangka |
P-10 | Bantuan Keterangan Ahli |
P-11 | Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli |
P-12 | Laporan Pengembangan Penyidikan |
P-13 | Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan |
P-14 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
P-15 | Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara |
P-16 | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana |
P-16A | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana |
P-17 | Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan |
P-18 | Hasil Penyelidikan Belum Lengkap |
P-19 | Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi |
P-20 | Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis |
P-21 | Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap |
P-21A | Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap |
P-22 | Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-23 | Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-24 | Berita Acara Pendapat |
P-25 | Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara |
P-26 | Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
P-27 | Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan |
P-28 | Riwayat Perkara |
P-29 | Surat Dakwaan |
P-30 | Catatan Penuntut Umum |
P-31 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) |
P-32 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili |
P-33 | Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS |
P-34 | Tanda Terima Barang Bukti |
P-35 | Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan |
P-36 | Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan |
P-37 | Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana |
P-38 | Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa |
P-39 | Laporan Hasil Persidangan |
P-40 | Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim |
P-41 | Rencana Tuntutan Pidana |
P-42 | Surat Tuntutan |
P-43 | Laporan Tuntuan Pidana |
P-44 | Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan |
P-45 | Laporan Putusan Pengadilan |
P-46 | Memori Banding |
P-47 | Memori Kasasi |
P-48 | Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan |
P-49 | Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi |
P-50 | Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum |
P-51 | Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat |
P-52 | Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat |
P-53 | Kartu Perkara Tindak Pidana |
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pimpinan Redaksi Media Tangan Rakyat
- Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., M.Hum Buat Surat Terbuka
- Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini
- Sosok Tan Siok Tjien, Satu-Satunya Wanita Indonesia Di Daftar Terkaya Dunia
- Empat Orang Indonesia Terkaya Di Dunia, Penasaran Siapa Aja Ya ?