Dalam praktek hukum acara khususnya Hukum Acara Pidana, sering kita mendengar idengan stilah Nomor atau kode P-18, P-19 ataupun P-21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya melewatkanya tanpa bertanya apa sebenarnya yang dimaksud, dalam hal ini tentang kode-kode tesebut diatas saya akan menguraikan berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yaitu Ayat (1) bahwa Bentuk/Model Formulir yang merupakan lampiran tersebut adalah sebagai bahan acuan, sedangkan pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi/kondisi di daerah masing-masing serta perkembangan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan ayat (2) Penyesuaian penggunakan dan pengisian bentuk / model formulir sebagaimana dimaksud dalam butir I diatas harus tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
Yatra Cart
Your tour cart is empty. Please select any of the booking first.
Yatra Checkout
Your cart is empty. Please add any of the tour on the cart first.
Pihak-Pihak Terlibat Dalam Perkara Pidana
Pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan pidana diatur dalam KUHAP, yaitu : 1. Tersangka Pasal 1…
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara tersebut dimaksud dengan sebagaimana dimaksud dengan Formulir Umum adalah sebagai berikut:
FORMULIR UMUM:
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)….
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners:…
P-1 | Penerimaan Laporan (Tetap) |
P-2 | Surat Perintah Penyelidikan |
P-3 | Rencana Penyelidikan |
P-4 | Permintaan Keterangan |
P-5 | Laporan Hasil Penyelidikan |
P-6 | Laporan Terjadinya Tindak Pidana |
P-7 | Matrik Perkara Tindak Pidana |
P-8 | Surat Perintah Penyidikan |
P-8A | Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan |
P-9 | Surat Panggilan Saksi / Tersangka |
P-10 | Bantuan Keterangan Ahli |
P-11 | Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli |
P-12 | Laporan Pengembangan Penyidikan |
P-13 | Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan |
P-14 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
P-15 | Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara |
P-16 | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana |
P-16A | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana |
P-17 | Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan |
P-18 | Hasil Penyelidikan Belum Lengkap |
P-19 | Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi |
P-20 | Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis |
P-21 | Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap |
P-21A | Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap |
P-22 | Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-23 | Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-24 | Berita Acara Pendapat |
P-25 | Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara |
P-26 | Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
P-27 | Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan |
P-28 | Riwayat Perkara |
P-29 | Surat Dakwaan |
P-30 | Catatan Penuntut Umum |
P-31 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) |
P-32 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili |
P-33 | Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS |
P-34 | Tanda Terima Barang Bukti |
P-35 | Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan |
P-36 | Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan |
P-37 | Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana |
P-38 | Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa |
P-39 | Laporan Hasil Persidangan |
P-40 | Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim |
P-41 | Rencana Tuntutan Pidana |
P-42 | Surat Tuntutan |
P-43 | Laporan Tuntuan Pidana |
P-44 | Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan |
P-45 | Laporan Putusan Pengadilan |
P-46 | Memori Banding |
P-47 | Memori Kasasi |
P-48 | Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan |
P-49 | Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi |
P-50 | Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum |
P-51 | Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat |
P-52 | Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat |
P-53 | Kartu Perkara Tindak Pidana |
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pimpinan Redaksi Media Tangan Rakyat
- Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., M.Hum Buat Surat Terbuka
- Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini
- Sosok Tan Siok Tjien, Satu-Satunya Wanita Indonesia Di Daftar Terkaya Dunia
- Empat Orang Indonesia Terkaya Di Dunia, Penasaran Siapa Aja Ya ?