fbpx

Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Penggantian Sertifikat karena Hilang Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).   Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang.[1]

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[2]   Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.[3]   Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:[4]

  1. Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
  2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
  3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
  4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
  5. Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

 

Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Contohnya, kami mengutip dari laman Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam Informasi Pertanahan, disebutkan bahwa syarat permohonan sertifikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini: Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
  4. Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
  5. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  7. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  8. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  9. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  10. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  12. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  13. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  14. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  15. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  16. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  17. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  18. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  19. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  20. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  21. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  22. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  1. Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
  2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
  3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini:

  1. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
  4. Fotokopi Sertipikat (jika ada);
  5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Kemudian, menjawab pertanyaan terkait pemecahan sertifikat, sebelumnya Anda perlu mendaftarkan peralihan hak atas tanah atas dasar pewarisan. Ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:[5]

  1. sertifikat hak yang bersangkutan;
  2. surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
  3. surat tanda bukti sebagai ahli waris.

  Kalau penerima warisan hanya satu orang saja, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[6]   Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian warisyang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.[7]

Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak besama.[8]   Sesudah hak tersebut didaftar sebagai hak bersama, barulah kemudian dilakukan pemecahan sertifikat.

Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta PPAT menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.[9]   Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula[10] dan untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[11]Baca juga:Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah Induk  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.  

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  5. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  6. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  7. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  8. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  9. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  10. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  12. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  13. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  14. Sejarah KUHP Di Indonesia
  15. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  16. TUJUAN HUKUM PIDANA
  17. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  18. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  19. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  20. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  21. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  22. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  23. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  24. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  25. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  26. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  27. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  28. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  29. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  30. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  31. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  32. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  33. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  34. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  35. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  36. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  37. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  38. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  39. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  40. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  41. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  42. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  43. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  44. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  45. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  46. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  47. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  48. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  49. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.   Referensi: Informasi Pertanahan, diakses pada 18 Mei 2021 pukul 19.00 WIB.  


[1] Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997 [2] Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997 [3] Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 [4] Pasal 59 PP 24/1997 [5] Pasal 42 PP 24/1997 [6] Pasal 42 ayat (3) PP 24/1997 [7] Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997 [8] Pasal 42 ayat (5) PP 24/1997 [9] Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 [10] Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997 [11] Pasal 48 ayat (2) PP 24/1997

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *