
Berita Terbaru Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Sebelas perusahaan tengah berada dalam pipeline penawaran umum perdana saham (IPO) pada kuartal IV-2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, fokus utama bukan pada percepatan untuk mengejar jumlah pencatatan, melainkan pada kesiapan dan kualitas calon emiten. Di mana setiap calon perusahaan tercatat perlu memenuhi aspek regulasi, kepatuhan, serta memiliki keberlanjutan usaha yang baik sebelum resmi melantai di bursa. “Fokus BEI tidak semata pada percepatan proses listing, melainkan juga pada persiapan kualitas,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan pasar modal, dikutip Minggu (5/10/2025). Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Nyoman menegaskan, langkah ini dibutuhkan agar setiap calon perusahaan tercatat memiliki aspek pemenuhan regulasi dan kepatuhan yang baik, serta going concern perusahaan yang terjaga. “Juga dapat memberikan manfaat bagi stakeholder pasar modal,” ujarnya. Menurutnya, perusahaan yang telah siap dan memenuhi persyaratan IPO diharapkan dapat menambah pilihan investasi bagi investor domestik. Selain menyiapkan perusahaan menuju IPO, BEI juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor.
Perusahaan yang berhasil mencatatkan saham diharapkan tidak hanya sukses pada saat IPO, tetapi juga mampu mempertahankan kinerja serta keterbukaan informasi di kemudian hari. “BEI senantiasa menekankan perusahaan yang berhasil tercatat diharapkan tidak hanya mampu melaksanakan IPO dengan sukses, tetapi juga menjaga kinerja, keberlangsungan usaha, dan kepercayaan investor dalam jangka panjang,” kata Nyoman.
BEI menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada calon emiten melalui edukasi dan konsultasi agar seluruh proses IPO berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon perusahaan tercatat siap dari sisi tata kelola maupun strategi bisnis. “Juga pengawasan yang berkesinambungan, sehingga perusahaan tercatat dapat terus menjaga kinerja, meningkatkan transparansi, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi,” tutur dia. Sebagai catatan, terdapat 11 perusahaan yang masih berada dalam pipeline pencatatan saham hingga akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya merupakan perusahaan dengan aset skala besar di atas Rp250 miliar. Bursa juga menerima antrean 7 perusahaan skala menengah dengan nilai aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Berita Terbaru “Law Firm Andri Marpaung, S.H., M.H. – Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Selengkapnya Klik Di Sini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata