Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners: Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Namun, ada kalanya pemilik rumah melakukan over kredit dari pemilik sebelumnya. Meskipun bisa menjadi solusi, ada resiko over kredit rumah subsidi yang perlu diperhatikan. Sehingga tidak menjadi masalah ke depannya.
Masalah Legalitas
Resiko pertama dan yang terbesar dari take over kredit rumah bawah tangan adalah masalah legalitas. Jika tidak ada dokumen yang sah, Anda bisa saja menghadapi masalah hukum di masa depan. Lebih buruk lagi, Anda bisa saja kehilangan hak atas rumah atau kesulitan menjual kembali properti saat dibutuhkan.
Kesalahan dalam Penilaian Harga
Ada juga resiko membayar lebih dari nilai sebenarnya. Penilaian harga yang tidak akurat dapat merugikan Anda secara finansial. Karena biasanya, proses take over kredit bawah tangan tidak cukup transparan mengenai biaya tambahan atau denda yang muncul selama periode kredit. Selain kerugian saat membayar, Anda juga bisa mengalami kerugian saat menjual kembali rumah yang Anda miliki. Karena bisa jadi, harga jualnya menjadi lebih rendah dari harga saat Anda beli atau mengalami kesulitan menjual ulang properti Anda.
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Riwayat Kredit Pemilik Sebelumnya
Jika pemilik sebelumnya memiliki catatan buruk dalam pembayaran cicilan, kondisi ini juga bisa berdampak pada proses pengalihan kredit. Bank atau lembaga keuangan bisa saja menolak pengalihan kredit atau mengenakan bunga yang lebih tinggi. Kondisi ini tentu saja dapat memberatkan beban finansial Anda.
Resiko Penipuan
Salah satu resiko over kredit rumah subsidi bawah tangan adalah adanya penipuan. Resiko ini cukup besar untuk setiap transaksi bawah tangan. Anda bisa saja kehilangan uang yang telah dibayarkan atau rumah yang dijanjikan.
Biasanya, resiko penipuan menjadi lebih tinggi jika penjual tidak bisa memberikan informasi yang lengkap mengenai kredit rumah. Atau informasi yang diberikan penjual adalah informasi yang menyesatkan. Karena itu, pastikan Anda mengecek dulu seluruh latar belakang dan status rumah sebelum membuat keputusan.
Ketidakpastian Bunga dan Cicilan
Melakukan take over kredit tanpa melalui bank tentu saja memiliki resiko ketidakpastian. Suku bunga dan besaran cicilan yang harus dibayarkan bisa berubah-ubah sewaktu-waktu karena kesepakatan awal mungkin tidak tercatat dengan baik. Sehingga, beban finansial bisa meningkat tanpa peringatan dan membuat keuangan Anda menjadi tidak stabil. Itulah beberapa resiko over kredit rumah subsidi bawah tangan yang mungkin terjadi. Untuk mengurangi resiko ini, pastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi yang diakui oleh hukum.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata