Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.” Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Meski tak dijabarkan secara jelas dalam Undang-Undang, namun PKPU dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk mencapai kata mufakat antara debitur dengan kreditor berkenaan dengan penyelesaian utang-piutang. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditor yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang diantara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut. Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.
Alasan pengajuan PKPU
Siapakah yang dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga? Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan utang-piutang. Artinya, baik debitur maupun kreditor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor.
Sebut saja kasus PKPU yang diajukan oleh PT. Bank ICBC Indonesia terhadap PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency, PT. Sinarmas Asset Management dan PT. Asuransi Simas Jiwa yang keduanya tergabung dalam Grup Sinarmas terhadap PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dan PT. Bank UOB Indonesia terhadap PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Mengapa dari kebanyakan kasus yang terjadi, pihak kreditor yang aktif mengajukan PKPU ke pengadilan niaga? Dalam ikatan atau perjanjian utang-piutang, pihak kreditor sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh debitur. Umumnya kreditor telah melakukan upaya penagihan kepada debitur baik dengan mengirimkan surat tagihan hingga somasi. Namun upaya-upaya tersebut gagal atau menemui jalan buntu sebab debitur abai dan tidak segera melakukan pembayaran utang meski telah jatuh tempo.
Untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang melalui ketetapan pengadilan niaga, maka kreditor mengajukan PKPU terhadap debitur-debitur yang ‘membandel’. Pengajuan PKPU tersebut juga sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur juga kreditor untuk melakukan kesepakatan ulang berkenaan dengan cara-cara pembayaran utang, termasuk jika diperlukan dilakukannya restrukturisasi utang.
Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga. Berkenaan dengan adanya jenis gugatan yakni kepailitan dan PKPU, maka yang harus diputuskan terlebih dahulu adalah PKPU.
Putusan PKPU oleh pengadilan niaga masih memungkinkan debitur untuk mengelola usahanya sehingga berkesempatan memperbaiki atau mengobati kesehatan finansialnya agar dapat digunakan membayar utang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Lantas, apa alasan pengajuan PKPU ke pengadilan niaga? Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
- Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
- Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
- Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.
Tahapan proses PKPU
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.
- PKPU sementara
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur. Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
- PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur. Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak. Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Tips Hukum Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Tips Agar Perusahaan Anda Terhindar Dari Jeratan Pidana Korporasi ? (Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners)
- Ulasan Mengenai Syarat Dinyatakan Pailit- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Penyitaan Pidana, Kepailitan dan Perdata Mana Lebih Kuat ?