Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pada dasarnya, kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Keadaan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Sedangkan secara bahasa kata pailit berasal dari bahasa Belanda yakni failliet yang memiliki arti macet dalam melakukan pembayaran
Di Indonesia undang-undang kepailitan awalnya timbul dengan tujuan untuk melindungi kreditur dengan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan dan kini menjadi tren yang banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang piutang sebab banyak yang menganggap prosesnya lebih cepat sehingga terkait hak kreditur lebih terjamin. Definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , yaitu:
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan: “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.
Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan. Pasal 2 ayat (1)UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut: Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:
- Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
- Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu:
- Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
- Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagihyang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Jadi berdasarkan hal tersebut, seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Penyebab Pailit
Pada umumnya perusahaan dapat masuk ke jurang pailit dapat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain sebagai berikut:
- Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan menjadi suatu hal yang sangat fatal yang dapat membawa perusahaan ke jurang kepailitan. Pada umumnya bagi perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan sedangkan bagi perusahaan lama sulit menangkap permintaan konsumen;
- Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan juga kurang mengamati gerakan pesaing juga dapat membuat perusahaan pailit sebab perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh sebab tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya;
- Berhenti melakukan suatu inovasi, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat cepat, tren dapat muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Dan apabila perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang atau produknya maka akan ditinggalkan sebab sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi agar tetap eksis dan juga tidak terkena pailit demi kelangsungan usahanya.
Syarat Permohonan Pengajuan Pailit
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang dapat memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya dapat dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 menyebutkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus dapat memenuhi sejumlah syarat, diantaranya yaitu:
- Adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;
- Adanya kreditur yang memberikan pinjaman utang kepada debitur yang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha;
- Terdapat sejumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang tersebut dapat dikarenakan telah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, maupun putusan pengadilan dan arbiter;
- Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga terkait.
Pihak yang dapat mengajukan
Dalam proses pengajuan kepailitan kepada pengadilan niaga harus diajukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh UU 37/2004 yakni:
- Dalam hal debitur adalah untuk kepentingan umum dapat diajukan oleh Kejaksaan;
- Dalam hal debitur adalah bank maka pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
- Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal; dan
- Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Daftar Pengadilan Niaga Di Indonesia
Berikut ini adalah daftar Pengadilan Niaga yang ada di seluruh Indonesia serta wilayah hukumnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999:
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.
- Pengadilan Niaga Makassar. meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya
- Pengadilan Niaga Semarang. Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pengadilan Negeri Surabaya. Meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Pengadilan Niaga Medan. Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
Proses Persidangan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit di laksanakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau 25 hari apabila debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Ketika dilakukannya persidangan, Pengadilan Niaga memiliki wewenang:
- Wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan; dan
- Dapat memanggil kreditur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
- Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
- Pengelolaan usaha debitur; dan
- Pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau penanggungan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pailit wajib memuat beberapa hal yakni:
- Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan.Ketentuan mengenai pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004, yaitu:
- Diajukan paling lambat delapan hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan;
- Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit; dan
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Selain mengajukan permohonan pailit, UU 37/2004 memberikan ruang bagi debitur dengan mengajukan PKPU demi menunda penetapan kepailitan sekaligus melaksanakan restrukturisasi yang mana langkah ini dapat memberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian, misalkan membayar secara sebagian atau penuh kepada kreditur.
Menurut yang tercantum dalam pasal 222 – pasal 294 UU 37/2004, waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah
- Sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan kepada debitur sebelum permohonan pailit, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak dapat diajukan; dan
- Apabila terdapat permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus hentikan.
Apabila permohonan PKPU diterima, maka pengadilan niaga memberikan waktu maksimal selama 45 hari kepada debitur untuk mengemukakan rencana perdamaian. Dan apabila di hari yang ke-45 kreditur belum memberikan kepastian terhadap rencana debitur, maka pengadilan niaga akan memberikan tambahan waktu maksimal selama 270 hari.
Apabila rencana perdamaian dapat diterima oleh kredit, maka akan disahkan dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak yakni kredit dan debitur. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka akan segera ditetapkannya status pailit oleh pengadilan niaga.
Akibat Hukum Kepailitan
Dengan ditetapkannya putusan pernyataan pailit maka sejak dibacakannya putusan pailit, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Namun, menurut pasal 22 UU 37/2004 terdapat sejumlah harta yang dikecualikan sehingga tidak termasuk ke dalam harta pailit, antara lain:
- Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
- Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Kepengurusan harta kekayaan ini beralih kepada kurator dengan pengawasan oleh hakim pengawas, sehingga segala hal yang mempengaruhi harta pailit tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kurator.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- ULASAN LENGKAP MENGENAI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI
- ASAS-ASAS HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
- Pahami Bentuk-bentuk dan Tipe-tipe Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Agar Terhindar
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha