Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang :
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli :
Sebelum mengetahui tentang tujuan perusahaan, berikut ini ulasan mengenai pengertian perusahaan menurut beberapa ahli.
1. C. S. T. Kansil
Pengertian perusahaan menurut C. S. T. Kansil yakni perusahaan merupakan semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
2. Murti Sumarni
Menurut Murti Sumarni perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
3. Willem Molengraaff
Selanjutnya adalah pengertian perusahaan menurut Willem Molengraaff. Menurut Willem Molengraaff perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.
4. Ebert dan griffin
Menurut Ebert dan griffin Perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
5. Swastha dan Sukotjo
Swastha dan Sukotjo memaparkan bahwa perusahaan merupakan suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Untuk menghindari perusahaan anda dari pertanggungjawaban pidana korporasi maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah antara lain:
a. Buat mekanisme atau sistem di dalam perusahaan Anda untuk memastikan perusahaan anda tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana, baik penipuan, penggelapan, suap menyuap atau apapun itu.
b. Jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/perusahaan.
c. Buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Jangan dibiarkan.
d.Buat aturan atau langkah-langkah yang lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahakamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, menyatakan:
“Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.”
Oleh karena itu, untuk menghindari perusahaan anda dari pertanggungjawaban pidana korporasi maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah antara lain:
- Buat mekanisme atau sistem di dalam perusahaan Anda untuk memastikan perusahaan anda tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana, baik penipuan, penggelapan, suap menyuap atau apapun itu.
- Jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi.
- Buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perseroan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi maka segera dihentikan. Jangan dibiarkan.
- Buat aturan atau langkah-langkah yang lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
- Ulasan Hukum Mengenai Kedudukan KUHPidana dan KUHPerdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- MAHKAMAH AGUNG TERBITKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI