

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Diterangkan dalam Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara. Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adagium/ada·gi·um/ n adalah pepatah; peribahasa. Yang dimaksud dengan adagium adalah kata yang memiliki arti. Adagium biasanya ada dalam kamus atau glossary berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Linguistik = adagium : Pepatah atau peribahasa, Sastra = adagium : Ungkapan tradisional yang diterima sebagai suatu kebenaran. Contoh “orang sabar kekasih Allah”. Adagium ada hubungannya dengan istilah lain yang menyatakan suatu kebenaran umum seperti aforisme, maksim, pepatah dan peribahasa. Di dalam teks-teks sastra, khususnya fiksi dan drama, adagium sering ditemukan dalam dialog para tokohnya.
Adagium artinya pepatah atau peribahasa, yang umumnya berbahasa latin dan Bahasa Inggris. Kata-kata ini sudah lama diucapkan, namun oleh orang-orang bijak, dan sampai saat ini adagium-adagium ini sering digunakan dan menjadi salah satu acuan dalam membuat peraturan.
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Selanjutnya menurut Putusan MA No. 33 K/MIL/2009., yang mana salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.
Bahwa adapun Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Berikut ini beberapa adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman penegakan hukum, yaitu sebagai berikut:
- Het Vermoeden Van Rechtmatigheid dan Presumption Justa Causa: diartikan sebagai kepastian hukum pada tiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, agar terus dapat dilaksanakan sampai dengan terdapat pembuktian yang menyatakan sebaliknya atau hakim menetapkan bahwa KTUN tersebut bersifat melawan hukum. Sedangkan untuk presumption justa causa, karena juga menjadi salah satu asas dalam Peradilan Tata Usaha Negara, diartikan sebagai gugatan tidak menunda pelaksanaan dari KTUN. Maksudnya, apabila terdapat suatu gugatan terhadap sebuah KTUN ke PTUN, bukan berarti KTUN tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak menghalangi keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang disengketakan. Selanjutnya, adagium ini dimuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 ayat (1).
- Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare: Adagium ini berkaitan dengan kondisi berkeadilan yang mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan di dalamnya. Hal ini dikorelasikan dengan mekanisme hukum bekerja, yang digambarkan sebagai neraca keadilan. Dalam keadilan, terdapat tuntutan bahwa setiap orang harus dalam keadaan dan menerima bagian yang sama. Hubungannya dengan adagium ini terletak pada artinya, yaitu membuat kekeliruan adalah hal manusiawi, namun tidak baik jika mempertahankan kekeliruan tersebut. Dimana terdapat keyakinan yang menyatakan bahwa keadilan hanya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan kecakapan dari manusia hanya sebatas merasakan apa adil tersebut. Sehingga sifat kompromistis dalam hukum guna meraih keadilan pun tidak terhindarkan. Oleh karenanya, terdapat persyaratan guna meraihnya, diantaranya: kaidah hukum dan penerapannya yang mendekati citra masyarakat, penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tujuan dan keinginan hukum, masyarakat memiliki ketaatan dan kesadaran akan pentingnya hukum untuk meraih keadilan.
- Princeps Legibus Solutus Est: Adagium ini memiliki arti seorang pemimpin tidak memiliki keterikatan dengan undang-undang. Sehingga, pemimpin berhak untuk berbuat segala hal karena pemimpin lah yang bertugas untuk membuat undang-undang. Adagium ini memiliki keterkaitan dengan konstitusi di zaman Yunani dan Romawi Kuno. Yang mana pada saat itu, pengertian konstitusi dikaitkan dengan istilah Respublica Constituere, yang selanjutnya melahirkan adagium ini. Pada saat itu, pengertian dari konstitusi sendiri belum dituliskan dalam sebuah naskah seperti sekarang. Walaupun begitu, pembedaan antara konstitusi dan hukum sudah dilakukan oleh Aristoteles, yakni dengan menggunakan kata politeia yang berarti konstitusi dan memiliki kekuasaan membentuk, dan nomoi yang berarti undang-undang biasa yang tidak memiliki kekuasaan membentuk karena hanya berupa materi yang harus dibentuk agar tidak terpisah-pisah. Sehingga, kedudukan politeia lebih tinggi dibandingkan nomoi.
- Le salut du people est la supreme loi artinya : Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
- Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam: Hukum Tidak Memberikan Ketidakadilan Kepada Siapapun Dan Tidak Melakukan Kesalahan Kepada Siapapun
- Absolute sentienfia expositore non indiget – sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
- Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere – menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
- Adaequatio intellectus et rei – adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
- Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
- Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem – perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
- Clausula rebus sic stantibus – perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
- Cogitationis poenam nemo patitur – tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
- Cujus est dominium, ejus est periculum – risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
- Culpae poena par esto – hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
- Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist – saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
- Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas – saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
- Da tua sunt, post mortem tune tua sunt – berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
- De gustibus non est disputandum – perihal selera tidak dapat disengketakan.
- Debet quis juri subjacere rrbi delinquit – seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
- Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur – hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
- Droil ne done, pluis que soit demaunde – hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
- Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat, artinya : Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal.
- Equality before the law – semua orang sama di depan hukum.
- Equum et bonum est lex legum – apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
- Facta sunt potentiora verbis – perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
- Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus – sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
- Geen straf zonder schuld – tiada hukum tanpa kesalahan.
- Gouverner c’est prevoi – menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.
- In Du bio pro reo artinya : Jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa.
- Heares est cadem persona cum antecessore – ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
- Ignorantia excusatur non juris sed facti – ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum
- Ignorantia judicis est calanaitax innocentis – ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
- Ignorantia juris non excusat – ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
- Inde datae leges be fortior omnia posset – hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
- Iniquum est aliquem rei sui esse judicem – adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
- Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio – jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.
- Interset reipublicae res judicatoas non rescindi – adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Iudex ne procedat ex officio – hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
- Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur – hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
- Ius curia novit – seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
- Judex debet judicare secundum allegata et probata – seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
- Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus – seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
- Judex non potest esse testis in propria causa – seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
- Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means – seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
- Judex set lex laguens – hakim ialah hukum yang berbicara.
- Judicandum est legibus non exemplis – putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.
- Judicia poxteriora sunt in lege fortiora – keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
- Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum – sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.
- Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus – memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.
- Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
- Justitiae non est neganda, non differenda – keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
- Lex dura sed ita scripta – hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.
- Lex dura, sed tamen scripta – hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
- Lex neminem cigit ad impossibilia – hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
- Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori – hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.
- Lex prospicit, non respicit – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.
- Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua – hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
- Lex semper dabit remedium – hukum selalu memberikan solusi.
- Lex specialis derogat lex generali – hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.
- Lex superior derogat legi inferiori – hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
- Moneat lex, priusquam feriat – undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.
- Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
- Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet – tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
- Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali – suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.
- Opinio necessitatis – keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
- Pacta sunt servanda – setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.
- Politiae legius non leges politii adoptandae – politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
- Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.
- La Bouche De La Loi / La Bouche De Droit: Apa Kata Undang-Undang Maka Itulah Hukumnya
- Presumpito iustae causa – suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.
- Presumption of innocence – asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
- Quiquid est in territorio, etiam est de territorio – asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
- Res nullius credit occupanti – benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.
- Salus populi suprema lex – kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
- Similia similibus – dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
- Spreekhuis van de wet – apa kata undang-undang itulah hukumnya.
- Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux – hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.
- Hodi mihi cras tibi artinya : Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
- Testimonium de auditu – kesaksian yang didengar dari orang lain.
- Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
- Ubi societas, ibi jus – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
- Ut sementem faceris ita metes – siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
- Van rechtswege nieting; null and void – suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
- Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat – tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.
- Vox populi vox dei – suara rakyat adalah suara Tuhan.
- Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant artinya : Sesuatu dinyatakan sempura apabila setiap bagiannya sudah lengkap.
- Justitiae Non Est Neganda, Non Differenda: Keadilan Tidak Dapat Disangkal Atau Ditunda
Itulah beberapa adagium tentang hukum, semoga bermamfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”