Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. H.M. Syarifuddin telah membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag MA) Tahun 2021 dengan tema “Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” secara virtual, Selasa (2/3/2021). Dalam Rakor yang diikuti 29 Pengadilan Tingkat Banding dan 412 Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama ini, Ketua MA sekaligus meluncurkan 6 aplikasi yang merupakan inovasi Ditjen Badilag. Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Rakor Ditjen Badilag merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka evaluasi kinerja Peradilan Agama tahun lalu dan menyusun program kerja tahun berjalan. “Rakor yang didukung Kamar Agama MA ini sebagai representasi komitmen bersama seluruh unsur di Peradilan Agama untuk menetapkan program-program strategis yang dibutuhkan bagi kemajuan lembaga,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin dalam sambutan Rakor ini yang disiarkan melalui Youtube Ditjen Badilag, Selasa (2/3/2021). Anda Bosan Baca Berita Biasa? Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik.
Syarifuddin mengatakan Rapat Koordinasi ini menjadi medium paling tepat mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan terdahulu, menemukan dimana titik lemahnya, menerapkan rencana aksi perbaikan, menggagas inovasi baru, serta menetapkan target capaian lain yang mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
“Dalam pengamatan saya selama ini Badilag telah mampu tampil sebagai salah satu motor penggerak pembaruan peradilan dengan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya, dapat mendorong terwujudnya reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Hal ini menjadi salah satu elemen penting mempercepat perwujudan visi peradilan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,” kata dia. Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Selain membuka Rakor, Ketua MA meresmikan peluncuran 6 inovasi aplikasi yaitu:
- Pusat Data Perkara, pengembangan dari pusat data yang telah diluncurkan sebelumnya. Manfaatnya sebagai media informasi dengan menyajikan data-data perkara di Pengadilan Agama dalam bentuk statistik ataupun grafis.
- Portal Ekonomi Syariah, portal ini menyediakan informasi lengkap dan terbaru terkait penanganan dan regulasi perkara ekonomi syariah.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Tingkat Banding, merupakan pengembangan dari PTSP Online Badilag untuk memudahkan akses masyarakat memperoleh informasi prosedur dan layanan di Pengadilan Agama.
- Aplikasi Penilaian Akreditasi Program Penjaminan Mutu (APM), aplikasi ini untuk memantau dan mengukur konsistensi penerapan APM di lingkungan Peradilan Agama.
- Laporan Elektronik (E-Laporan), aplikasi ini untuk proses pelaporan antar instansi pusat dan daerah, sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.
- Aplikasi Virtualisasi Surat Izin Online (Vision+) Satuan Kerja di lingkungan Peradilan Agama, merupakan versi terbaru dari aplikasi yang diluncurkan sebelumnya. Aplikasi ini berguna untuk memperpendek jalur birokrasi proses perizinan bagi aparatur di lingkungan Peradilan Agama.
Syarifuddin menilai pengembangan dan implementasi inovasi teknologi informasi merupakan salah satu ciri peradilan modern. Menurutnya, ada 3 ciri utama yang harus ada dalam sistem peradilan modern. Pertama, Transparansi, lembaga peradilan terwujud dari pemanfaatan teknologi informasi karena tersedianya mekanisme prosedur dan tata kelola lembaga peradilan yang real time dan open access. Dengan dua karakteristik ini, maka celah-celah perilaku koruptif serta kecenderungan terhadap delay (penundaan penanganan perkara) dapat ditutup atau setidak-tidaknya diminimalisir.
Kedua, Akuntabilitas, peradilan terwujud melalui teknologi informasi karena setiap proses penanganan perkara dan tata kelola kelembagaan dapat dilihat secara cepat oleh pimpinan dan stakeholders yang berkepentingan. Teknologi informasi memungkinkan terwujudnya checks and balances secara kontinyu. Karena itu, setiap proses dan kebijakan dalam lembaga peradilan wajib dilandasi dengan pertimbangan yang rasional dan komprehensif.
Ketiga, Aksesibilitas, lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan melalui penerapan teknologi informasi. Ini dikarenakan teknologi informasi dapat menyediakan aplikasi-aplikasi yang menjadi sarana bagi para pihak untuk mengakses informasi peradilan secara cepat. “Peradilan modern merepresentasikan profil lembaga peradilan yang mengimplementasikan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi pengadilan,” lanjutnya.
Dia mengapresiasi ikhtiar dari Dirjen Badilag dan jajarannya beserta seluruh aparatur Peradilan Agama dalam melakukan pembaruan-pembaruan demi terwujudnya peradilan yang agung. “Ke depan, saya mengharapkan Badilag tidak berhenti dengan ikhtiarnya hari ini, melainkan lebih gigih lagi mengembangkan inovasi-inovasi yang semakin meningkatkan kualitas layanan Peradilan Agama demi kemashlahatan bagi umat manusia.”

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Tips Hukum Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Tips Agar Perusahaan Anda Terhindar Dari Jeratan Pidana Korporasi ? (Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners)
- Ulasan Mengenai Syarat Dinyatakan Pailit- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Penyitaan Pidana, Kepailitan dan Perdata Mana Lebih Kuat ?