fbpx

Ditiadakannya “Penyelidikan” di dalam RUU KUHAP dari Perspektif Yuridis Keimigrasian dan Bea Cukai

Berdasarkan KUHAP yang sekarang terdapat 2 (dua) istilah yaitu penyelidikan dan penyidikan. Secara singkat penyelidikan ialah tahapan mengidentifikasi/mencari kasus tindak pidana sedangkan penyidikan adalah tahap pengumpulan bukti tindak pidana. Di dalam KUHAP Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh penyelidik yaitu seluruh anggota Polri.

 Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Namun, saat ini penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh seluruh anggota Polri melainkan dilakukan juga oleh instansi Kementrian seperti halnya Keimigrasian dan Bea Cukai.

Fungsi penyelidikan dalam KUHAP yang dimaksudkan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bagi sebuah perkara sudah menjadi bagian dari kewenangan penyidik dari fungsi penyidikan. 

Namun, Pada dasarnya setiap instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum telah melakukan fungsi penyelidikan walaupun tanpa pengaturan dalam KUHAP. Contohnya yaitu tahapan penyelidikan Keimigrasian yang tercantum dalam Fungsi Intelijen Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 30 Tahun 2016, Penyelidikan Intelijen Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.

Sedangkan berdasarkan Pasal 65 ayat 1 Peratuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor p-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan, Bea Cukai terdapat tahap Penyelidikan atau yang disebut dengan Penelitian dalam Kegiatan penanganan perkara dilaksanakan oleh Unit Penyidikan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan/atau membuat terang pelanggaran yang salah satunya meliputi kegiatan penelitian/penyelidikan dan penyidikan.

Hilangnya tahapan penyelidikan dalam RUU KUHAP dapat disiasati dengan melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan intelijen yang dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, maupun PPNS serta aparat penegak hukum lain yang dapat melakukan penyidikan berdasarkan RUU KUHAP (Andi Hamzah,2013).

1 2 3 4 47 48 49 50 51 52 53 54

 Artinya, perubahan terhadap kegiatan penyelidikan masuk kedalam ranah intelijen masing-masing instansi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur kewenangan menangani perkara Tindak Pidana. Penyelidikan harus dilakukan berdasarkan pada sebuah evaluasi lengkap tidak berdasarkan dugaan, spekulasi atau anggapan terutama pada bidangnya.

Fakta yang menarik adalah menurut Prancis, Amerika Serikat, Jepang bahkan dalam KUHAPnya Rusia hanya menggunakan satu istilah yaitu “INVESTIGATION” dan tidak ada dua tahapan seperti penyelidikan dan penyidikan (Teuku Nasrullah, 2020) untuk melakukan tindakan pro-justitia.

Dalam RUU-KUHAP, “Penyelidikan” ditiadakan juga guna menyesuaikan perkembangan hukum terutama terhadap penyelesaian perkara atas pelanggaran hak asasi manusia. 

Sebagai contoh yaitu di dalam ketentuan pidana Pasal 120 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai ketentuan tindak pidana penyelundupan manusia. secara singkatnya Penyelundupan Manusia merupakan perbuatan mencari keuntungan dengan membawa orang yang tanpa hak masuk atau keluar Wilayah Indonesia Indonesia secara sah tanpa dokumen perjalanan yang resmi ataupun dengan melewati atau tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Penyelundpan merupakan sindikat kejahatan internasional serta tidak manusiawi karena berpotensi terancamnya nyawa manusia saat diperjalanan sering terjadi terhadap pencari suaka yang tenggelam di laut lepas saat diseludupkan.

RUU- KUHAP yang baru tidak lagi menyertakan tahapan penyelidikan, karena dalam KUHAP yang berlaku saat ini merupakan UU No.8 Tahun 1981 Pasal 1 Angka 5, penyelidikan hanya dilakukan oleh penyelidik yang merupakan seluruh anggota Polri sedangkan Penyelidikan Keimigrasian dalam Penjelasan Pasal 74 ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 Menjelaskan “Penyelidikan Keimigrasian” adalah kegiatan atau tindakan Pejabat Imigrasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Keimigrasian. Tumpah tindih antara penyelidikan versi KUHAP dalam hal ini penyelidik oleh Polri dan Penyelidikan Keimigrasian dalam hal ini dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

Penulis: Jayadi Alamien

Referensi:

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *