Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan telah melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang lulus seleksi di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jum’at (22/1/2021) pekan lalu seperti dilansir laman MA. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan MA dengan menerapkan protokol kesehatan. Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara ini didasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019 tentang Pemilah Perkara di MA.
Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, “bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Pemilah pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang -undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Anda Bosan Baca Berita Biasa? Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik.
Adapun ke-17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik yaitu:
- Tafsir Sembiring Meliala, SH., M.Hum
- Nawangsari, SH., MH
- Dr. Titik Tejaningsih, SH., M.Hum
- Dwi Tomo, SH., M.Hum
- Mariana Sondang Marsaulina Panjaitan, SH., MH
- Emilia Djajasubagia, SH., MH
- Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH
- H. Edi Supriyanto, SH., MH
- I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi, SH., MH
- Dr. Avrits, SH., MH
- Ibnu Basuki Widodo, SH., MH
- Tety Siti Rochmat Setyawati, SH., MH
- Sutedjo Bomantoro, SH., MH
- Edy Pramono, SH., MH
- Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH
- Budi Prasetyo, SH., MH
- Sutoto Adiputro, SH., MH
Sesuai Surat Keputusan Ketua MA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019, Tim Hakim Tinggi Pemilah Perkara itu ditempatkan di enam bidang penanganan perkara, seperti pidana khusus, pidana umum, perdata umum, perdata khusus, agama, dan tata usaha negara. Pemilahan perkara ini untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara kasasi dan PK di MA. Lantas, bagaimana mekanisme kerja pemilihan perkara ini ?.
Mekanisme kerja, Hakim Tinggi Pemilah, memilah perkara isi permohonan kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh Majelis Hakim Agung; perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses sederhana. Sebab, selama ini banyak perkara yang masuk ke MA hanya memperpanjang proses tahapan perkara atau perkara hanya mengulang-ngulang pokok perkara di tingkat peradilan sebelumnya (tingkat pertama dan banding).
Selanjutnya, hasil pemilahan diberikan kepada Majelis Hakim Agung untuk diperiksa dan diputus. Majelis Hakim Agung tetap yang memeriksa, memberikan pertimbangan, dan putusannya. Tim Pemilah Perkara ini hanya untuk mempermudah hakim agung membaca keseluruhan permohonan perkara kasasi dan PK agar proses penanganan perkara lebih cepat.
Pemilahan perkara ini mengelompokkan perkara ke dalam empat kategori, yaitu:
Pertama, perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi atau peninjauan kembali, yang ditentukan UU seharusnya tidak boleh dikirim ke MA.
Kedua, perkara yang alasan kasasi atau PK-nya tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap MA dan hasil rapat kerja nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Ketiga, perkara kasasi atau PK mengenai keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie, seperti tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata; tidak ada pertentangan dalam putusan hakim; tidak ada novum dan/atau ada novum, tetapi tidak bersifat menentukan; keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.
Keempat, perkara yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum.
Adapun tugas tim pemilah menerima berkas perkara yang telah diperiksa oleh Sekretariat Tim Pemilah Perkara di bawah Kepaniteraan MA. Tugasnya, menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelahaan; menelaah subtansi perkara untuk menentukan apakah sebuah perkara termasuk ke dalam kategori I, II, III, atau IV sebagaimana dimaksud huruf B angka 3 SK KMA ini.
Kemudian menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara. Lalu, mengirimkan lembar usulan dengan amplop tertutup ke Panitera Muda perkara untuk diserahkan kepada hakim agung pemeriksa perkara. Hari kerja tim pemilah melaksanakan tugasnya paling lama 7 hari kerja untuk perkara biasa; paling lama 5 hari kerja untuk perkara khusus yang diatur dalam UU dan perkara pidana umum, pidana khusus, pidana militer yang terdakwanya ditahan. Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?