Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Peran Advokat dalam Kepailitan Menjawab pertanyaan Anda, selain berperan sebagai kuasa hukum secara umum, secara khusus peran advokat dalam proses kepailitan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang berbunyi:   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.  

Permohonan dalam Pasal 6 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga, baik oleh debitur atau para kreditur yang harus diajukan melalui advokatnya.   Namun patut dicatat, ketentuan penggunaan jasa advokat tidak berlaku dalam hal permohonan ini diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan.[1]   Sementara, permohonan dalam Pasal 10 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan kepada Pengadilan Niaga selama pernyataan pailit belum diucapkan yang diajukan oleh advokat untuk kepentingan kreditur untuk:[2]

  1. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
  2. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
  1. pengelolaan usaha debitur; dan
  2. pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

 Advokat juga berperan dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung.[3] Advokat menyampaikan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan kepada panitera pengadilan.[4]   Advokat untuk kepentingan kreditur juga dapat meminta pembatalan ke Pengadilan Niaga atas hibah yang dilakukan debitur jika kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui tindakannya akan mengakibatkan kerugian kreditur.[5]  

Advokat juga berperan dalam hal kreditur atau pihak ketiga ingin mengajukan permohonan kepada kurator, hakim pengawas, atau Pengadilan Niaga untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi kreditur pemegang jaminan kebendaan dan pihak ketiga.[6]   Selain itu, atas penetapan hakim pengawas, kecuali jenis penetapan yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004, dalam waktu 5 hari setelah penetapan dibuat, advokat dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Niaga.[7]  

Advokat untuk kepentingan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian itu dengan cara yang sama untuk permohonan pernyataan pailit.[8]   Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya dapat mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang meninggal dengan secara singkat dapat membuktikan:[9]

  1. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
  2. pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

Advokat juga berperan dalam permohonan dalam hal ada kreditur yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan, sehingga kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.[10]Peran Advokat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Peran advokat dalam proses PKPU, antara lain, permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[11]

Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU 37/2004juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan terkait:[12]

  1. Pada setiap waktu selama berlangsungnya PKPU tetap, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat memasukkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur;[13]
  2. PKPU dapat diakhiri, salah satunya, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat hal-hal tertentu yang dimaksud Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004;
  3. Debitur melalui advokat setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali;[14]
  4. Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 hari setelah tanggal pemungutan suara melalui advokatnya dapat meminta kepada Pengadilan Niaga agar berita acara rapat diperbaiki apabila perdamaian oleh hakim pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;[15]
  5. Dalam hal adanya pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka advokatlah yang mengajukan upaya hukum tersebut.[16]

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  1. [1] Pasal 7 ayat (2) UU 37/2004 jo. Penjelasan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 90 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  2. [2] Pasal 10 ayat (1) UU 37/2004
  3. [3] Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004
  4. [4] Pasal 12 ayat (1) UU 37/2004
  5. [5] Pasal 43 UU 37/2004
  6. [6] Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004
  7. [7] Pasal 68 UU 37/2004
  8. [8] Pasal 170 dan 171 UU 37/2004
  9. [9] Pasal 207 UU 37/2004
  10. [10] Pasal 212 UU 37/2004 [11] Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004 [12] Pasal 294 UU 37/2004 [13] Pasal 237 UU 37/2004 [14] Pasal 259 UU 37/2004 [15] Pasal 283 UU 37/2004 [16] Pasal 285 ayat (4) UU 37/2004

Sumber: hukumonline

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *