fbpx

Bentuk-Bentuk Perusahaan

See the source image

Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini dapat dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang telah mempunyai syarat-syarat hukum.

Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:

  • PT (Perseroan Terbatas).
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka).
  • Perusahaan Perseroan (Persero).
  • Koperasi (Co-operative).
  • Perusahaan Umum.

Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini ialah perusahaan swasta yang dimiliki serta didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka dapat menjalankan berbagai bidang perekonomian contohnya perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan.

Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

  • Perusahaan perseorangan.
  • Firma (FA).
  • Commanditaire Vennootschap (CV).
  • Persekutuan Perdata.
  • Yayasan – Foundation.

Perusahaan Multinasional

Yatra Thank You

Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.

Read More

Saat suatu bisnis sudah menyentuh ranah nasional serta berhasil tumbuh sukses, perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan itu akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan dapat bersing di era globalisasi.

Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan dapat tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan yaitu sebagai berikut:

  • Kegiatan dalam bidang ekonomi.
  • Mempunyai badan usaha.
  • Bersifat konsisten.
  • Terang-terangan.
  • Mendapatkan keuntungan atau laba.
  • Ada pembukuan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *