
Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama Memang benar yang Anda terangkan bahwa pengadilan agama hanya untuk orang yang beragama Islam saja. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam .
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Hal ini dipertegas lagi dengan bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”): Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang ini Dalam kompetensi mengadilinya juga dikatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.[1]
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan agama melakukannya berdasarkan pada hukum Islam, di samping juga berdasarkan hukum positif yang berlaku. Hal ini dipertegas dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Meskipun pada Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU Peradilan Agama dikatakan “cukup jelas”, tapi dapat dimaknai bahwa sumber hukum tak tertulis yang dimaksud dan paling mendekati adalah sumber-sumber hukum Islam. Jadi, memang betul bahwa pengadilan agama hanyalah diperuntukkan bagi orang berperkara yang beragama Islam.
Akan tetapi, yang dimaksud orang Islam yang berperkara adalah orang yang secara langsung memiliki perkara pada bidang kompetensi pengadilan agama, sehingga pengertian ini tidak termasuk bagi kuasa hukum yang menangani perkara di pengadilan agama.
Kuasa hukum yang menangani perkara di pengadilan agama pada hakikatnya bukanlah orang yang berperkara secara langsung. Kuasa hukum hanyalah sebagai wakil bagi orang yang berperkara, sehingga tidak terikat dengan ketentuan harus orang yang beragama Islam. Namun demikian, untuk berperkara di pengadilan agama, kuasa hukum juga membutuhkan pengetahuan-pengetahuan mengenai hukum Islam, mengingat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan agama melakukannya berdasarkan pada hukum Islam.
Yatra Transaction Failed
Your transaction failed, please try again or contact site support.
Yatra Thank You
Your booking has been confirmed. We will get back to you soon.
Yatra My Account
Kuasa Hukum Non-Muslim di Pengadilan Agama Dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum di pengadilan manapun, termasuk di pengadilan agama, seorang kuasa hukum sebagai seorang advokat tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pada dasarnya, status advokat sebagai penegak hukum adalah bebas dan mandiri. Status ini dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. [2] Status ini menjadi dasar bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, advokat tidak terikat dengan latar belakang agamanya.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 18 UU Advokat, yang berbunyi:
1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak menjadi masalah jika seorang advokat non-Muslim menangani perkara di pengadilan agama. Hal ini dikarenakan penunjukkan kuasa hukum/advokat merupakan berdasarkan pilihan dari orang yang berperkara di pengadilan dan advokat tidak boleh membeda-bedakan kliennya berdasarkan agama.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Otto Hasibuan Kembali Terpilih Ketua Umum Peradi, Komitmen Untuk Perkuat Organisasi Menuju Single Bar
- Tips Hukum Membantah Bukti Lawan Yang Hanya Berupa Surat Pernyataan Sepihak
- Penerapan Sita Jaminan di Pengadilan
- Aturan Peninjauan Kembali Tanpa Kehadiran Terpidana
- Aturan Hakim Tidak Bisa Diperiksa Penyidik KPK