Apabila pengadilan tingkat pertama belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka para pihak dapat menempuh upaya hukum berikutnya. Hierarki upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”), berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (‘PN”). PHI tidak mengenal upaya hukum banding. Pengadilan tinggi tidak diberi kewenangan memeriksa sengketa perburuhan. Pihak yang berkeberatan terhadap putusan PHI (judex facti), Undang-Undang memberi hak untuk mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga artikel ini:
- PERMASALAHAN HUKUM ATAS PEMBELIAN RUMAH INDENT
- Keuntungan Memakai Jasa Pengacara Dalam Proses Persidangan
- Apakah Hakim Boleh Memutus Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Pidana ?
- MENELUSURI INFORMASI MELALUI HAND PHONE BUKAN PELANGGARAN KODE ETIK
- Ulasan Mengenai Perbedaan “Tidak Sengaja”, “Sengaja” Dan “Kelalaian” Dalam Ilmu Hukum Pidana
Putusan PHI mengenai perselisihan hubungan industrial, tidak semua bisa diajukan kasasi. Putusan yang boleh diajukan kasasi hanya putusan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan hak. Putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat/serikat buruh dalam satu perusahaan, tidak boleh diajukan kasasi. Sesuai kaidah hukumnya, putusan PHI mengenai dua perselisihan tersebut, berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak diucapkan.
Pihak yang mengajukan kasasi disebut pemohon kasasi, sedangkan lawannya disebut termohon kasasi. Pihak yang dapat mengajukan kasasi adalah penggugat dan/atau tergugat yang keberatan atau menolak putusan judex facti. Permohonan kasasi umumnya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan putusan judex facti. Praktik pengadilan memperlihatkan hal yang sebaliknya, tergugat dan penggugat dalam kasus tertentu sama-sama mengajukan kasasi. Praktik itu memberi pemahaman bahwa hak salah satu pihak tidak hapus ketika salah satu pihak sudah menyatakan kasasi terlebih dahulu. Hal buruk dari praktik memperlihatkan bahwa pihak yang diuntungkan dengan putusan PHI, justru mengajukan kasasi.
Peninjauan Kembali (“PK”) dikenal sebagai upaya hukum luar biasa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) tidak mengatur upaya hukum luar biasa. Merujuk pada pasal 57 UU PPHI dan UU MA, dapat mengajukan PK terhadap putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu mensyaratkan bahwa PK bisa diajukan setelah Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”). Putusan PHI dikatakan BHT kalau memenuhi dua alasan, yaitu: MA telah memutus perkara di tingkat kasasi, atau putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap.
PK merupakan hak dari pihak yang dirugikan dengan putusan judex juris maupun judex facti. Sesuai normanya, PK terhadap putusan PHI hanya dapat diajukan satu kali. Permohonan PK dapat dicabut sebelum diputus. Pencabutan dilakukan karena alasan tertentu, dan pencabutan itu menutup hak pemohon mengajukan PK.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- PERMASALAHAN HUKUM ATAS PEMBELIAN RUMAH INDENT
- Keuntungan Memakai Jasa Pengacara Dalam Proses Persidangan
- Apakah Hakim Boleh Memutus Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Pidana ?
- MENELUSURI INFORMASI MELALUI HAND PHONE BUKAN PELANGGARAN KODE ETIK
- Ulasan Mengenai Perbedaan “Tidak Sengaja”, “Sengaja” Dan “Kelalaian” Dalam Ilmu Hukum Pidana