Bagikan: Facebook Twitter Pinterest Linkedin WhatsApp

Kesengajaan (Opzet)Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa (hal. 65). Hal ini dikarenakan, biasanya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66). Menurutnya, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis.
Baca juga artikel ini:
- Ulasan Mengenai Perusahaan Mendaptarkan Pekerja Ke Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Ulasan Mengenai Prosedur Sita dan Eksekusi
- Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
- Hukum Bisnis: Lindungi Bisnis Anda dari Segala Risiko yang Mungkin Terjadi
- Mengenal Hukum Bisnis Secara Detail dan Lengkap
- Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk)
Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana (hal. 67).
Kesengajaan bentuk ini menimbulkan dua teori, yaitu teori kehendak dan teori bayangan. Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku.
Sementara, teori bayangan menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Maka dari itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu (hal. 67). Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 593/Pid.B/2014/PN.TBT, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan (hal. 12).
Unsur kesengajaan dalam perkara ini terbukti berdasarkan fakta bahwa Terdakwa bersama teman-temannya mendatangi kafe tempat saksi korban berada. Saksi korban kemudian menutup pintu, namun Terdakwa dan teman-temannya menendang pintu hingga terbuka (hal. 10). Terdakwa dan teman-temannya lalu melakukan penganiayaan terhadap saksi korban. Diketahui bahwa maksud Terdakwa dan teman-temannya adalah karena salah seorang temannya ingin menemui saksi korban, karena merasa cemburu (hal. 10).
Majelis Hakim menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah nyata Terdakwa dan teman-temannya telah mempunyai tujuan untuk menyakiti saksi korban (hal. 10). Hal ini terlihat dari tindakan Terdakwa dan teman-temannya yang menendang pintu agar terbuka, karena saksi korban menutup pintu dan tidak ingin bertemu (hal. 10).
- Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn)
Menurut Wirjono dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu (hal. 67 – 68). Contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 158/Pid.B/2014/PN.Grt., Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan (hal. 12). Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena Terdakwa terbawa emosi, karena merasa dibohongi oleh saksi korban.
Terdakwa tidak mampu mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan (hal. 9-10). Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain.
Oleh karena itu, opzet perbuatan Terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids-bewustzijn, yaitu kesengajaan secara keinsafan kepastian (hal. 10).
- Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)
Menurut Wirjono dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku (hal. 69–70). Kalau hal ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh si pelaku jika akibatnya tetap terjadi (hal. 70).
Kelalaian (Culpa) Di sisi lain, ilmu hukum pidana mengenal istilah culpa. Menurut Wirjono dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, arti kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”. Tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan, namun karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi (hal. 72).
Terkait kelalaian, Andi Hamzah yang mengutip J. Remmelink dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang seharusnya dipergunakan (hal. 123). Menurut Van Hamel sebagaimana dikutip Andi Hamzah dalam buku yang sama, kelalaian dibagi atas dua jenis, yaitu ‘kurang melihat ke depan yang perlu’ dan ‘kurang hati-hati yang perlu’ (hal. 123). Yang pertama terjadi jika terdakwa tidak membayangkan secara tepat atau sama sekali tidak membayangkan akibat yang terjadi. Yang kedua, misalnya ia menarik picu pistol karena mengira tidak ada isinya (padahal ada) (hal. 124). Wirjono dalam buku yang sama menyamakan kelalaian dengan culpa (hal. 74).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kag, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia”, dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun (hal. 9 – 10). Dalam pertimbangan, Majelis Hakim mengutip Van Hamel yang menyatakan bahwa culpa mengandung dua syarat, yaitu tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum (hal. 7).
Mengenai tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum, ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan tersebut kemudian ternyata tidak benar dan terdakwa tidak sama sekali mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilanggar mungkin timbul karena perbuatannya (hal. 7).
Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kelalaian ini terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa membonceng dua orang dan mengendarai motor dengan kecepatan kira-kira 70km/jam. Terdakwa tidak mengurangi kecepatan ketika mengambil jalur sebelah kanan, karena kondisi jalan berlubang/retak dan menurun ke sisi samping kiri jalan raya (hal. 8).
Dari arah berlawanan, ada pengendara motor, namun Terdakwa tidak memerhatikannya. Terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor itu dan satu teman Terdakwa meninggal di tempat (hal. 8). Majelis Hakim berpendapat jelaslah tergambar bahwa Terdakwa tidak menduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ataupun berpikir bahwa perbuatannya akan menimbulkan kecelakaan mengakibatkan korban meninggal (hal. 8).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ulasan Mengenai Perusahaan Mendaptarkan Pekerja Ke Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Ulasan Mengenai Prosedur Sita dan Eksekusi
- Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
- Hukum Bisnis: Lindungi Bisnis Anda dari Segala Risiko yang Mungkin Terjadi
- Mengenal Hukum Bisnis Secara Detail dan Lengkap
Putusan:
- Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 158/Pid.B/2014/PN.Grt.;
- Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 593/Pid.B/2014/PN.TBT;
- Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kag.
Referensi:
- Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
- Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.