


Visi Kami:
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” berperan menegakkan keadilan, memiliki daya saing global dalam pelayanan hukum dengan berlandaskan pada professional antara lain: kejujuran, keberanian, kecerdasan, kecermatan, kegigihan, kesabaran, kecepatan dan ketepatan tujuan.
Misi Kami:
Memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada para klien dan memberikan solusi atas permasalahan dengan tetap mengedepankan penegakan Undang-Undang, Kode Etik Profesi, Norma dan Moral.
“Sekalipun Esok langit Akan Runtuh atau Dunia Akan Musnah, Keadilan Harus Tetap Ditegakan”
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi, yaitu:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
- Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan pada tanggal 24 Agustus 1998 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” masing-masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien.
Keberhasilan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners” akan secara lansung menangani setiap kasus atau masalah hukum dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.
Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners memberikan layanan hukum, yaitu:
Jasa Advokat Berpengalaman, Profesional & Terpercaya
Setiap tahun, jutaan kasus hukum diajukan di pengadilan Indonesia. Di tengah kompleksitas sistem hukum, mencari solusi hukum yang tepat bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, kehadiran seorang Advokat yang berpengalaman sangatlah penting. Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners adalah firma hukum terpercaya yang berlokasi di Bandung Kami menyediakan layanan hukum lengkap untuk individu maupun korporasi. Dengan tim advokat yang berpengalaman dan berkompeten, kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang terbaik bagi klien kami. Dengan keahlian yang luas dalam berbagai bidang hukum, termasuk perdata, pidana , komersial dan properti, kami siap membantu mengatasi segala permasalahan hukum. Layanan kami meliputi konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, pembuatan kontrak dan pendampingan hukum dalam berbagai proses peradilan.
Layanan Kami Sebagai Jasa Advokat:
Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami telah mengasah keahlian dalam berbagai bidang hukum. Kami siap memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi, meliputi perdata, pidana, keluarga, ketenagakerjaan, property dan masih banyak lagi. Tim advokat kami yang kompeten akan memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien untuk setiap kasus.
Umum
- Opini hukum (legal opinion)
- Pembuatan surat somasi
- Pembuatan jawaban somasi
- Review dokumen hukum
- Pembuatan kontrak kerjasama
Keluarga
- Perjanjian perkawinan
- Pembuatan surat gugatan cerai
- Analisis hak waris
- Pembuatan surat wasiat
- Perwalian
- Hak asuh anak
- Pembagian gono gini
Bisnis
- Retainer
- Pembuatan kontrak vendor
- Pembuatan ketentuan layanan (term & conditions)
- Perusahaan dan ketenagakerjaan
- Pembuatan peraturan perusahaan
- Pembuatan kontrak ketenagakerjaan
- Pembuatan pt, cv, firma, koperasi dan lainnya
- Jasa merger & akuisisi
- Kepailitan
- Legal due diligence
Merk
- Pendaftaran merek
- Pendaftaran paten
- Pendaftaran hak cipta
- Pembuatan web
Kenapa Harus Memilih Kami?
Selengkapnya Klik Disini: Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Salah satu perkara tata usaha negagara yang dimenangkan adalah Gugatan Aan Karyanto Dikabulkan Oleh PTUN Bandung
- Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Cari Jasa Pengacara |Lawyer Cimahi | Advokat Cimahi | Pengacara Cimahi | Kantor Hukum Cimahi | Bantuan Hukum Cimahi | Jasa Hukum Cimahi |Kuasa Hukum Cimahi | Penasehat Hukum Cimahi
- Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners: Lawyer Bandung | Advokat Bandung | Pengacara Bandung | Kantor Hukum Bandung | Bantuan Hukum Bandung | Jasa Hukum Bandung |Kuasa Hukum Bandung | Penasehat Hukum Bandung
TRENDING TOPIK:
Mitra: Seleb Juris https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/seleb-jurist-lt5e40bfcbe1d53/dr-iur-liona-n-supriatna–sh–mhum-lt68f5c8d031672
Keahlian dan pengalaman yang mendalam
Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners memiliki tim advokat yang sangat berpengalaman di berbagai bidang hukum. Dengan pengetahuan hukum yang mendalam dan selalu mengikuti perkembangan terbaru, kami siap memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif untuk permasalahan Anda. Baik itu kasus perdata, pidana, komersial atau property , kami memiliki keahlian untuk menghadapinya.
Jaringan yang luas kemitraan strategis
Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners memiliki jaringan yang luas dengan berbagai pihak seperti notaris, konsultan pajak dan ahli di bidang lain. Hal ini memungkinkan kami untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan menyeluruh kepada klien. Kami juga memiliki kemitraan strategis dengan firma hukum di berbagai kota sehingga dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan klien di seluruh Indonesia.
Pendekatan yang personal dan komprehensif
Kami percaya bahwa setiap klien memiliki kebutuhan yang unik. Oleh karena itu, kami menawarkan pendekatan yang personal untuk setiap kasus. Kami akan mendengarkan permasalah Anda dengan cermat dan memberikan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Selain itu, kami juga akan memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami sehingga Anda dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
Biaya yang kompetitif dan transparan
Kami menawarkan biaya yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas layanan. Kami akan memberikan informasi yang jelas mengenai biaya yang akan dikenakan kepada klien sejak awal sehingga Anda dapat merencanakan anggaran dengan baik. Selain itu, kami juga menawarkan berbagai opsi pembayaran yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Dengan memilih Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners , Anda dapat yakin bahwa permasalahan hukum Anda akan ditangani oleh para ahli yang kompeten dan berpengalaman. Kami akan memberikan pelayanan hukum yang terbaik dengan pendekatan yang personal dan profesional. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang firma hukum kami dengan mengunjungi website kami di www.lawyersclubs.com.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
