Trending Topik: Status Pengakuan Kemerdekaan Palestina dalam Hukum Internasional-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s

PERTANYAAN

Belakangan ini, dunia internasional dihebohkan dengan viralnya berita Palestina sudah merdeka berdasarkan deklarasi yang diumumkan Ketua Organisasi Pembebasan Palestina. Muncul pertanyaan berkaitan dengan Palestina merdeka: Klik Di SiniLawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
  1. Bagaimana prinsip right to self-determination (hak menentukan nasib sendiri) dalam hukum internasional berkaitan dengan kemerdekaan Palestina?
  2. Apakah Palestina telah memenuhi syarat sebagai negara menurut Montevideo Convention 1933 (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kapasitas hubungan internasional)?
  3. Apakah pengakuan terhadap Palestina oleh lebih dari 130 negara sudah cukup untuk menegaskan status kenegaraan Palestina di mata hukum internasional ?

ULASAN LENGKAP

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Hubungan Prinsip Right to Self-Determination dengan Kemerdekaan Palestina

Pemaknaan dari right to self-determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional adalah setiap bangsa berhak secara bebas menentukan status politiknya dan mengembangkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budayanya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Dalam hukum internasional, penentuan nasib sendiri adalah sejenis kemerdekaan yang bertujuan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan kekuasaan asing.[1]

Pengertian di atas berdasarkan pada kaidah hukum internasional seperti Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB, yang menegaskan bahwa tujuan PBB adalah “mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa”.

Kemudian, Pasal 1 ICCPR menyatakan bahwa “semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri”. Berdasarkan pasal tersebut, semua bangsa bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Selain itu, semua bangsa dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban yang muncul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dalam hukum internasional.[2]

Selanjutnya, Pasal 1 ICESCR juga menegaskan bahwa “semua bangsa mempunyai hak menentukan nasib sendiri”. Artinya, semua bangsa, demi tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban apa pun yang muncul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional.[3] Lalu, penting untuk dicatat bahwa dalam hal apa pun, tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri. Kemudian, Resolusi Majelis Umum PBB No. 1514 (XV) Tahun 1960 tentang Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan kolonialisme harus dihapuskan.

https://youtu.be/V5W6goutWOw?si=nmlQWKgJTjTdzWiE

Palestina sebagai Bangsa yang Berhak atas Self-Determination

Bangsa Palestina secara historis dan sosiologis memiliki identitas nasional yang jelas, yakni bahasa, budaya, wilayah, dan sejarah sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan hukum internasional, bangsa Palestina memenuhi syarat sebagai “peoples” yang berhak atas self-determination.

Status Palestina dalam hukum internasional setelah pembagian wilayah berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 181 Tahun 1947 adalah wilayah Palestina dibagi menjadi dua negara: Yahudi dan Arab. Namun, perang tahun 1948 membuat sebagian besar wilayah dikuasai Israel. Sejak saat itu, rakyat Palestina kehilangan kontrol atas tanah mereka dan hidup di bawah pendudukan, khususnya di Tepi Barat (West Bank), Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza (Gaza Strip). Kemudian, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 242 Tahun 1967 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 338 Tahun 1973 menegaskan prinsip “land for peace” dan menuntut penarikan Israel dari wilayah yang diduduki. Lalu, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam Advisory Opinion on the Legal Consequences of the Construction of a Wall in the OPT (ICJ Advisory Opinion 2004) menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, dan pembangunan tembok pemisah oleh Israel melanggar hak tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa semua bangsa mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Maka, dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri. Bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut yang dilakukan oleh Israel sebagai kekuatan pendudukan, telah melakukan tindakan-tindakan yang menghambat realisasi hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, seperti:

  • pendudukan militer jangka panjang di wilayah Palestina;
  • pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur;
  • pemblokadean Jalur Gaza;
  • pemindahan penduduk dan pelanggaran hak asasi manusia.

Semua tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip self-determination sebagaimana ditegaskan dalam hukum internasional dan resolusi PBB.

Sebagai informasi, Resolusi Majelis Umum PBB No. 3236 (XXIX) Tahun 1974 secara eksplisit menjelaskan mengenai right to self-determination bagi Palestina, yakni pertama, menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat dicabut (inalienable rights), yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan luar, hak untuk kemerdekaan dan kedaulatan nasional. Kedua, menegaskan bahwa realisasi hak ini merupakan syarat mutlak bagi perdamaian di Timur Tengah. Ketiga, mengakui Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/“PLO”) sebagai wakil sah satu-satunya rakyat Palestina.

Syarat sebagai Negara Menurut Montevideo Convention 1933

Pasal 1 Konvensi Montevideo atau yang dikenal dengan Montevideo Convention 1933, menetapkan 4 syarat utama berdirinya suatu negara (criteria for statehood), yaitu:

  1. Penduduk Tetap (Permanent Population)

Rakyat Palestina memiliki identitas etnis, bahasa, budaya, dan sejarah bersama, dengan populasi ±5 juta jiwa di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Maka, Palestina jelas memiliki penduduk tetap yang diakui sebagai bangsa dengan identitas nasional sendiri.

  1. Wilayah Tertentu (Defined Territory)

Palestina mengklaim wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur (wilayah yang diduduki Israel sejak 1967). Namun, sebagian besar wilayahnya masih di bawah pendudukan militer Israel. Dalam hal ini, Palestina jelas memiliki penduduk tetap yang diakui sebagai bangsa dengan identitas nasional sendiri.

  1. Pemerintahan (Government)

Palestina memiliki Pemerintahan Otoritas Nasional Palestina (Palestinian Authority/”PA”) berdasarkan Oslo Accords 1993, dan juga pemerintahan di Gaza oleh Hamas (de facto). Palestina memiliki struktur pemerintahan yang menjalankan fungsi administratif, walaupun terdapat perpecahan politik internal sehingga mengakibatkan adanya keterbatasan kontrol efektif atas seluruh wilayah.

  1. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain (Capacity to Enter into Relations with Other States)

Palestina memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 130 negara, menjadi anggota penuh UNESCO (2011), dan anggota pengamat tetap di PBB (2012).[4] Palestina secara aktif menjalin hubungan internasional dan diakui oleh mayoritas negara di dunia.

Baca juga: Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Prinsip penting dalam Konvensi Montevideo menyatakan secara tegas bahwa “eksistensi negara adalah independen dari pengakuan negara lain”. Artinya, selama keempat unsur tersebut terpenuhi, suatu entitas secara hukum dapat dianggap sebagai negara, walaupun belum diakui secara luas oleh dunia internasional.

Selain itu, Majelis Umum PBB secara konsisten mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka. Resolusi Majelis Umum PBB No. 67/19 Tahun 2012 memberikan status non-member observer state kepada Palestina, sebagai pengakuan de facto atas eksistensi negara Palestina di sistem PBB. Banyak negara (termasuk Indonesia) mendukung penuh kemerdekaan Palestina sebagai wujud implementasi prinsip self-determination.

Lantas, apakah pengakuan terhadap Palestina oleh lebih dari 130 negara sudah cukup untuk menegaskan status kenegaraan Palestina di mata hukum internasional?

Pengakuan Terhadap Palestina

Dalam hukum internasional terdapat berbagai instrumen hukum mengenai pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat. Berdasarkan instrumen hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak penentuan nasib sendiri oleh Palestina telah diakui secara eksplisit oleh PBB dan Mahkamah Internasional, walaupun dalam pelaksanaan hak tersebut masih terhambat oleh pendudukan dan kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional. Walau demikian, komunitas internasional memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

PertamaResolusi Dewan Keamanan PBB No. 242 Tahun 1967 dan No. 338 Tahun 1973, meskipun tidak menyebut “Palestina” secara langsung, kedua resolusi ini sangat penting, karena telah menegaskan prinsip “inadmissibility of the acquisition of territory by war/force” (tidak boleh mengambil wilayah lewat perang), menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki tahun 1967, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, serta pengakuan terhadap hak bangsa Palestina untuk kembali menguasai wilayahnya sendiri.

Kedua, Resolusi Majelis Umum PBB No. 3237 (XXIX) Tahun 1974, telah memberikan status pengamat (observer status) kepada PLO di PBB. Hal ini adalah bentuk pengakuan politik internasional bahwa PLO mewakili rakyat Palestina yang sedang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.

KetigaResolusi Majelis Umum PBB No. 67/19 Tahun 2012 telah memberikan status non-member observer state kepada Palestina di PBB. Dengan demikian, terdapat pengakuan formal komunitas internasional terhadap eksistensi negara Palestina, sebagai hasil dari hak menentukan nasib sendiri.

Keempat, di samping Resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, terdapat ICJ Advisory Opinion 2004, di mana ICJ memberikan pendapat nasihat kepada Majelis Umum PBB mengenai legalitas pembangunan tembok pemisah oleh Israel di wilayah Tepi Barat. Substansi dan pandangan penting dari ICJ adalah secara eksplisit menegaskan rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, dan pembangunan tembok pemisah tersebut melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. ICJ menegaskan bahwa seluruh negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari pelanggaran itu, artinya, dunia internasional tidak boleh melegitimasi pendudukan Israel atau pemisahan wilayah yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.Baca juga: Yurisdiksi Negara terhadap Kasus Hamas v. Israel

Signifikansi hukum internasional dan politik internasional terhadap pengakuan Palestina sebagai sebuah negara dari resolusi-resolusi PBB dan advisory opinion ICJ menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri diakui secara universal dan memiliki dasar hukum internasional yang kuat. Namun, pelaksanaan hak tersebut terhambat oleh pendudukan dan kebijakan Israel yang bertentangan dengan prinsip self-determination dan hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, perjuangan kemerdekaan Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi juga isu hukum internasional tentang implementasi hak dasar bangsa. Baca juga: Mengapa Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik dengan Israel?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Artikel ini dikutip dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-pengakuan-kemerdekaan-palestina-dalam-hukum-internasional-lt68f716eb3316e/

Dasar Hukum:

  1. Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice;
  2. International Covenant on Civil and Political Rights;
  3. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights;
  4. Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933;
  5. Oslo Accords (Declaration of Principles on Interim Self-Government Agreements), Israel and PLO, 1993.

Referensi:

  1. Shahnaz Syafira Adira dan Insan Harapan Harahap. Diplomasi Indonesia dalam Mendukung Kemerdekaan Palestina. Jakarta: Universitas Bakrie Press, 2025;
  2. Yogi Dwi Saputra dan Ramlan. Penerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, Vol. 1, No. 2, 2020;
  3. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 242 Tahun 1967;
  4. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 338 Tahun 1973;
  5. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 181 Tahun 1947;
  6. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514 (XV) Tahun 1960;
  7. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3236 (XXIX) Tahun 1974;
  8. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3237 (XXIX) Tahun 1974;
  9. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 67/19 Tahun 2012;
  10. Advisory Opinion on the Legal Consequences of the Construction of a Wall in the OPT.

[1] Yogi Dwi Saputra dan Ramlan. Penerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 193

[2] Lihat Pasal 1 ayat (1) dan (2) International Covenant on Civil and Political Rights

[3] Lihat Pasal 1 ayat (1) dan (2) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights

[4] Shahnaz Syafira Adira dan Insan Harapan Harahap. Diplomasi Indonesia dalam Mendukung Kemerdekaan Palestina. Jakarta: Universitas Bakrie Press, 2025, hal. 32 dan 35

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *