Bagikan: Facebook Twitter Pinterest Linkedin WhatsApp

Pertanyaan: Halo !!! Salam Keadilan Abang Senior Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Masaid Rahmadi dari Kota Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara saya bekerja disebuah perusahaan yang ikut DPLK saya ingin bertanya, apabila pihak perusahaan mengikutkan pekerja ke program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lantas pihak perusahaan tidak membayar pesangon pekerja ??? Mohon pencerahan hukumnya senior !!!.
Baca juga artikel ini:
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di BandungDaftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
Jawaban: Sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak Masaid Rahmadi ada baiknya terlebih dahulu saya menjelaskan apa yang dimaksud dengan DPLK.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun memberikan pengertian bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah:
“Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan”.
Selanjutnya kita akan membahas mengenai apa saja manfaat program Dana Pesiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karwayan/pekerja, yaitu sebagai berikut:
- Manfaat Untuk Karyawan
- Karyawan dapat memiliki pendapatan saat hari tua (pensiun)
- Dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh21)
- Memungkinkan untuk berbagi iuran dengan pemberi kerja
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
- Manfaat Untuk Perusahaan
- Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi untuk dana pensiun para karyawannya
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
- Iurannya fleksibel dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan
- Dapat digunakan sebagai salah satu manfaat atau penghargaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan.
Selanjutnya kita juga akan membahas mengenai pihak mana saja yang menjadi peserta DPLK, bahwa yang menjadi peserta DPLK adalah semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau yang kedua diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja si pekerja. DPLK dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja bagi suatu perusahaan.
Apa Keuntungan Memiliki DPLK ?
Dengan memiliki DPLK memberikan keuntungan kepada karyawan dan perusahaan, yaitu sebagai berikut:
Keuntungan Bagi Karyawan
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua
- Adanya pendanaan yang sudah pasti untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung
- Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja
- Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
- Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK
Keuntungan Bagi Perusahaan
- Memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/ 2003
- Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
- Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
- Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
- Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
- Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas.
Pada dasarnya, menginkutsertakan pekerja dalam Program Pensiun bukanlah merupakan suatu kewajiban yang bersifat memaksa (imperatif) bagi pengusaha, sehingga tidak ada sanksi bagi pengusaha apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Pensiun. Hal ini sesuai dengan ketenutan Pasal 167 ayat (1) dan ayat (5) UU 13/2003:
- Pasal 167 ayat (1) UU 13/2003 menggariskan: “Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,..dst”.
- Pasal 167 ayat (5) menggariskan: “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun, maka…dst”.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “Program Pensiun”. Disebabkan UU 13/2003 hadir pada tahun 2003, maka menurut hemat saya maksud dari “Program Pensiun” dalam UU 13/2003 seyogyanya dimaknai atau ditafsirkan sesuai dengan UU 11/1992. Menurut Pasal 1 angka 6 UU 11/1992, Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Program Pensiun diselenggarakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dikenal dengan Dana Pensiun, yang terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai penghapusan pembayaran pesangon oleh perusahaan kita harus melihat apakah sepenuhnya iuran DPLK dibayar oleh perusahaan atau tidak ?. Berdasarkan Pasal 15 UU 11/1992, dalam menjalankan Program Pensiun, Dana Pensiun akan memungut iuran/premi dari pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja, atau hanya dari pemberi kerja. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) UU 13/2003 yang menyiratkan bahwa terhadap iuran/premi “Program Pensiun” dapat dibayar penuh oleh pengusaha atau dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, sebagaimana dijelaskan berikut:
A. Iuran Program Pensiun Dibayar Penuh Pengusaha
Sesuai Pasal 167 ayat (1) UU 13/2003 menggariskan bahwa pekerja yang di PHK atas alasan pekerja memasuki usia pensiun tidak berhak atas Pesangon dan UPMK sepanjang pekerja telah diikutkan Program Pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. Rumusan Kompensasi PHK apabila pekerja di PHK atas alasan memasuki usia pensiun dan telah diikutkan Program Pensiun yang iuran/preminya dibayar penuh oleh pengusaha sesuai adalah sebagai berikut: Kompensasi PHK: Manfaat Program Pensiun + UPH.
Untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai Pasal 167 ayat (2) UU 13/2003 menggariskan bahwa apabila besarnya manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam Program Pensiun ternyata lebih kecil dari pada 2 (x) Uang Pesangon + 1 (x) UPMK + UPH], maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
B. Iuran Program Pensiun Dibayar Bersama
Pada dasarnya, besaran iuran/premi Program Pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun ditentukan oleh Peraturan Dana Pensiun (“PDP”). Berdasarkan Pasal 17 UU 11/1992, dalam hal PDP menetapkan adanya iuran peserta, maka pengusaha sebagai pemberi kerja merupakan “wajib pungut” iuran peserta yang dipungut untuk setiap bulannya. Oleh karena itu, besarnya iuran/premi yang dibayarkan pekerja kepada Dana Pensiun akan sangat digantungkan pada PDP di tempat pekerja menjadi anggota Dana Pensiun. Supaya lebih jelas, konsekuensi yuridis apabila ternyata iuran/premi “Program Pensiun” dibayar bersama oleh pekerja dan pengusaha.
Rumusan Kompensasi PHK apabila pekerja memasuki usia pensiun dan telah diikutkan program pensiun yang iuran/preminya dibayar bersama oleh pekerja dan pengusaha adalah sebagai berikut: Kompensasi PHK: Manfaat Program Pensiun + Kekurangan Pesangon + UPH.
C. Pekerja Tidak Diikutsertakan Dalam Program Pensiun
Ditegaskan sekali lagi, pada prinsipnya mengikutsertakan pekerja dalam Program Pensiun pada Dana Pensiun dilakukan secara sukarela oleh pengusaha (voluntary). Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003, dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja dalam Program Pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja Kompensasi PHK dengan rumusan: Kompensasi PHK: 2 (x) Pesangon + UPMK + UPH.
Ketentuan tentang dana pensiun tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada Pasal 167.
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Kesimpulan:
- Jika Iuran Program Pensiun DPLK Dibayar Penuh Pengusaha, maka pekerja tidak lagi mendapat pesangon akan tetapi mendapatkan uang pengantian hak.
- Jika iuran Program Pensiun DPLK Dibayar Bersama antara pekerja dan perusahaan, maka pekerja berhak atas kekurangan pesangon dan uang penggantian hak.
- Jika pekerja tidak diikutsertakan maka berlaku Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003 pengusaha wajib memberikan kepada pekerja Kompensasi PHK dengan rumusan: Kompensasi PHK: 2(x) Pesangon + UPMK + UPH.
Demikian semoga bermamfaat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ulasan Mengenai Prosedur Sita dan Eksekusi
- Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
- Hukum Bisnis: Lindungi Bisnis Anda dari Segala Risiko yang Mungkin Terjadi
- Mengenal Hukum Bisnis Secara Detail dan Lengkap
- Tips Cara Mendapatkan Bukti Kepemilikan Tanah
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, PP No. 45 Tahun 2015, LN. No. 155 Tahun 2015.
- Undang Undang tentang tentang Dana Pensiun, UU No. 11 Tahun 1992, LN. 37 Tahun 1992, TLN. 3477.
- Undang-undang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan