Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]

Pihak yang hendak melangsungkan perkawinan haruslah memberitahukan perihal rencana perkawinan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi calon mempelai yang beragama Islam dan Pencatatan Sipil bagi yang beragama selain Islam sebagaimana dijelaskan  dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lantas, bagaimanakah dengan perkawinan yang hendak dilakukan oleh pasangan yang berbeda keyakinan ?.

Negara Indonesia tidak mempunyai aturan hukum yang mengatur secara jelas mengenai perkawinan beda keyakinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) menyatakan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bila mengacu pada pasal tersebut, tentunya akan banyak penafsiran apakah benar dibolehkan dilakukan perkawinan beda keyakinan selama menurut hukum agama diperbolehkan ataukah sebaliknya. Dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri juga tidak dijelaskan secara tegas perihal perkawinan beda keyakinan.

Ketentuan Penutup Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa:

“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”[2]

Secara a contrario, ketentuan perkawinan beda keyakinan dapat mengacu pada ketentuan perihal perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai perkawinan beda keyakinan, namun ketentuan ini tidak serta merta dapat menjadi acuan mengingat banyaknya penafrisan dan pendapat para ahli hukum yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Administrasi Kependudukan) Pasal 35 menyatakan bahwa:

Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

  1. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
  2. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkuta.”

Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.[3] Sejauh diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan selama adanya penetapan yang dikeluarkankan oleh Pengadilan perihal permohonan perkawinan beda keyakinan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 perihal permohonan agar perkawinan beda keyakinan dapat dicatatkan, pada pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan beda keyakinan, pencatatan perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, “Bahwa perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka.” Persoalan boleh atau tidaknya dilangsungkan perkawinan beda keyakinan juga diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 46/Pdt.P/2016/PN.Skt. Dalam penetapan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin kepada pasangan calon suami isteri untuk melakukan perkawinan beda keyakinan.

Berdasarkan penjabaran secara singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan sepanjang calon pasangan suami-isteri mengajukan permohonan ke Pengadilan sehingga Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan dijadikan dasar agar perkawinan beda keyakinan tersebut dapat dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yakni Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.

Adapun karena fenomena perkawinan beda keyakinan kerap terjadi dan masih belum adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan beda keyakinan, Pemerintah sudah selayaknya membuat peraturan atau memperbaharui ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum bagi pihak yang hendak melangsungkan perkawinan beda keyakinan.

Referensi:

[1] Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[2] Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[3] Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *