Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Kredit macet adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya dikarenakan dana yang dimiliki tidak mencukupi. Di lain sisi, bunga pinjaman dari pihak bank akan terus berjalan dan angkanya merangkak naik. Hal ini membuat total pinjaman debitur tersebut semakin besar dan kian sulit untuk dilunasi. Biasanya kondisi seperti itu terjadi karena pada awal peminjaman, debitur terlalu memaksakan jumlahnya. Pinjaman yang kelewat besar itu ternyata tidak mampu dibayar hingga akhirnya debitur melalaikan kewajibannya untuk melakukan cicilan secara tepat dan teratur, karena uang yang dimilikinya harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Kredit macet secara umum merupakan sebuah kondisi saat peminjam atau debitur tidak lagi bisa melanjutkan pembayaran atau cicilan utang. Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnya. Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.
Baca juga artikel ini:
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Bagaimana Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi
- Apa Sih Yang Perlu Diperhatikan Saat Akuisisi Perusahaan Terbuka
- Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum
- Ulasan Mengenai Perbedaan Konsolidasi, Merger Dan Akuisisi
- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19
Macam-Macam Tingkat Kelancaran Kredit, yaitu:
- Kredit lancar: Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.
- Kredit tidak lancar: Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan.
- Kredit diragukan: Selanjutnya, kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang.
- Kredit macet: Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.
Cara Menghindari Kredit Macet
Kredit macet bisa menjadi masalah bagi debitur, karena pihak bank akan terus menagihnya selama cicilan tidak dibayar, yang juga jumlahnya akan semakin besar akibat menumpuknya bunga. Namun, bukan berarti meminjam uang di bank menjadi sesuatu yang menakutkan. Pinjaman tersebut dapat pula menyenangkan sebab dari sana Anda dapat memperoleh dana untuk membeli barang-barang yang diinginkan dengan cara mencicil. Agar bisa menjadi debitur yang baik dan tidak terjebak kredit macet, ada beberapa prinsip meminjam yang harus dipegang. Berikut kami paparkan prinsip-prinsip yang sebaiknya Anda ambil jika ingin menjadi debitur yang bebas kredit macet.
1. Pinjam Sesuai Kemampuan
Hal yang harus diingat ketika hendak mengajukan kredit kepada siapa pun, terutama pada bank, adalah pinjaman tersebut masih dalam rasio yang baik dengan penghasilan. Dengan demikian, kredit tersebut tidak akan melampaui kemampuan finansial. itu berarti harus ada pengalokasian anggaran dari total pendapatan untuk kebutuhan-kebutuhan lain selama masih dalam masa pelunasan hutang.
Menyadari banyaknya kebutuhan yang mesti dipenuhi, di luar kewajiban membayar hutang dan bunganya, Anda sebaiknya tidak mengajukan plafon terlalu tinggi atau melewati batas kemampuan bayar. Pastikan cicilan yang harus dibayar tiap bulan tidak lebih 30 persen total pendapatan. Dengan demikian, Anda bisa membayar hutang sekaligus tidak menyengsarakan hidup sebab kebutuhan dasar bisa tetap terpenuhi.
2. Hindari Hutang Konsumtif
Mengajukan pinjaman memang hak setiap individu. Penggunaannya pun berbeda-beda. Hanya saja, pastikan selalu bahwa pinjaman yang dilakukan itu bermanfaat ke depannya, bukan sekadar memenuhi gaya hidup yang konsumtif. Hutang konsumtif hanya membuat Anda terlilit dan tidak menghasilkan apa pun.
Sebaiknya Anda lebih bersikap bijaksana dalam mengajukan kredit ke bank. Ajukan kredit yang memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas hidup Anda. Sebagai contoh, mengambil KPR di bank tertentu untuk membeli hunian yang diidam-idamkan selama ini. Kredit jenis ini jelas sangat berguna bagi Anda karena harga properti yang kian lama kian meningkat pesat. Peningkatan harga properti bahkan cenderung melebihi tinggi bunga KPR.
3. Jangan Menghindari Kewajiban Mencicil
Mungkin berawal dari kemalasan sesaat untuk melakukan pembayaran cicilan di tengah prosesnya. Penyebabnya bermacam-macam, seperti menunda waktu pembayaran ataupun dana cicilan dipakai terlebih dahulu untuk pemenuhi kebutuhan yang lain. Jika sudah demikian, Anda bisa kena denda karena tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Nilai cicilan yang harus dibayar pada bulan berikutnya akhirnya melonjak dan semakin berat untuk dibayar. Jika kondisi seperti itu terus berlanjut, kemalasan tersebut bisa berubah menjadi petaka. Kemampuan membayar cicilan akan semakin mengecil dan akhirnya menempatkan Anda pada posisi kredit macet. Situasi ini muncul sebab bunga pinjaman dari cicilan yang belum Anda bayarkan terus bertambah.
Cara Mengatasi Kredit Macet
ika dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari Anda terkena kredit macet, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank terkait. Menghindari pihak bank hanya akan menambah masalah dan memperburuk kondisi Anda.
Datangilah pihak bank dan ungkapkan kondisi Anda dengan jujur serta jelaskan alasan Anda berada dalam posisi kredit macet. Mintalah kerja sama pihak bank untuk membantu menyelesaikan permasalahan kredit macet Anda dengan cara melakukan restrukturisasi.
Berikut ini tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan pada debitur yang berada dalam kondisi kredit macet.
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Cara ini dilakukan dengan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Pihak bank akan memperpanjang tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet.
Hal ini dilakukan agar angsuran yang harus dibayar bisa semakin ringan. Perpanjangan tenor juga disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur.
2. Persyaratan kembali (restructuring)
Cara kedua adalah dengan restructuring atau mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon kredit.
3. Penataan kembali (reconditioning)
Cara ketiga adalah dengan penataan kembali, yaitu upaya pihak bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet. Hal ini dilakukan dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Bagaimana Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi
- Apa Sih Yang Perlu Diperhatikan Saat Akuisisi Perusahaan Terbuka
- Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum
- Ulasan Mengenai Perbedaan Konsolidasi, Merger Dan Akuisisi
- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19