
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”:
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham selama pandemi Covid-19. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas. Baca juga Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, otoritas bursa selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA. “Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi),” kata Laksono dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).
- Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Team “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Ulasan Hukum Mengenai Masa Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana
- Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Ulasan Tentang Praperadilan Dalam (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
- Ulasan Mengenai Upaya Praperadilan
“Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian,” tegasnya. Adapun Surat Keputusan BEI ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman berupa penjelasan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, serta penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di bursa dan wajib dipahami serta dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.
Pada keputusan ini disebutkan jam perdagangan di pasar reguler mulai 7 Desember 2020 akan kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Dimulai dengan sesi pra pembukaan pukul 08.45-08.55. Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00.
Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15. Seluruh waktu perdagangan saham dan tunai tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat rekor jumlah transaksi harian saham pada Senin, 30 November 2020. Transaksi perdagangan saham di pasar reguler sukses tembus Rp 32,01 triliun, dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. “Kami informasikan bahwa 30 November 2020 BEI mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi sepanjang sejarah transaksi di BEI, yaitu senilai Rp 32,01 triliun dengan total frekuensi 1.685.213 kali,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, seperti ditulis Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya, BEI pernah mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi pada 25 November 2020, yaitu senilai Rp 16,48 triliun dengan total frekuensi 1.412.553 kali. Pada 30 November 2020, di pasar negosiasi juga terjadi transaksi senilai Rp 813 triliun. Dimana pada investor asing tercatat melakukan aksi beli sebesar Rp 12,95 triliun dan aksi jual Rp 16,23 triliun.
Sehingga investor asing mencatat aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 3,27 triliun di penghujung bulan lalu. Kendati demikian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan awal pekan, Senin (30/11/2020) berakhir melemah di zona merah. Itu setelah indeks terkoreksi -2,95 persen atau turun -170,920 basis point ke level 5.612,415. IHSG terpantau bergerak dari level tertinggi 5.798 hingga batas bawah pada level 5.563, setelah dibuka di level 5.779 pada Senin kemarin.
Sumber: liputan6.com

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”
- Ulasan Hukum Mengenai Masa Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana
- Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Ulasan Tentang Praperadilan Dalam (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
- Ulasan Mengenai Upaya Praperadilan