Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19

Pekan Ini Bursa Efek Indonesia Catat Kinerja Positif – MarketNews.id
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”: 

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham selama pandemi Covid-19. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas. Baca juga Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, otoritas bursa selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA. “Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi),” kata Laksono dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

“Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian,” tegasnya. Adapun Surat Keputusan BEI ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman berupa penjelasan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, serta penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di bursa dan wajib dipahami serta dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.

Pada keputusan ini disebutkan jam perdagangan di pasar reguler mulai 7 Desember 2020 akan kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Dimulai dengan sesi pra pembukaan pukul 08.45-08.55. Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00.

Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15. Seluruh waktu perdagangan saham dan tunai tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat rekor jumlah transaksi harian saham pada Senin, 30 November 2020. Transaksi perdagangan saham di pasar reguler sukses tembus Rp 32,01 triliun, dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. “Kami informasikan bahwa 30 November 2020 BEI mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi sepanjang sejarah transaksi di BEI, yaitu senilai Rp 32,01 triliun dengan total frekuensi 1.685.213 kali,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, seperti ditulis Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya, BEI pernah mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi pada 25 November 2020, yaitu senilai Rp 16,48 triliun dengan total frekuensi 1.412.553 kali. Pada 30 November 2020, di pasar negosiasi juga terjadi transaksi senilai Rp 813 triliun. Dimana pada investor asing tercatat melakukan aksi beli sebesar Rp 12,95 triliun dan aksi jual Rp 16,23 triliun.

Sehingga investor asing mencatat aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 3,27 triliun di penghujung bulan lalu. Kendati demikian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan awal pekan, Senin (30/11/2020) berakhir melemah di zona merah. Itu setelah indeks terkoreksi -2,95 persen atau turun -170,920 basis point ke level 5.612,415. IHSG terpantau bergerak dari level tertinggi 5.798 hingga batas bawah pada level 5.563, setelah dibuka di level 5.779 pada Senin kemarin.

Sumber: liputan6.com

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *