- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19
- Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”
- Ulasan Hukum Mengenai Masa Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana
- Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Ulasan Tentang Praperadilan Dalam (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
A. KONSOLIDASI (Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (10) berbunyi:
“Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untukmeleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukummemperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan statusbadan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum”.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Menurut Roman Nurbawa, konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru secara financial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.
B. MERGER (Penggabungan)
Penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (9) berbunyi:
“Penggabungan adalahperbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untukmenggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkanaktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukumkepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukumPerseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.
C. AKUISISI (Pengambilalihan)
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Dalam akuisisi, tidak ada pembubaran status badan hukum atas perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Yang terjadi hanya perubahan pengendalian, di mana perusahaan yang mengakuisisi sekarang memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi.
Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (11) berbunyi:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atauorang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
CIRI-CIRI KONSOLIDASI, MERGER dan AKUISISI:
a. Status perusahaan
- Konsolidasi: Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
- Merger: Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi.
- Akuisisi: Bisa dilakukan terhadap saham atau asset milik perusahaan target. Akuisisi saham hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan target berbentuk PT sebab kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham.
b. Rancangan dan Konsep
- Konsolidasi: Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris
- Merger: Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger.
- Akuisisi: Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
c. Aktiva dan Pasiva
- Konsolidasi: Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
- Merger: Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.
- Akuisisi: Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.
Keimpulan Mengenai Perbedaan Antara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi:
Bahwa adapun aspek yang menjadi pembeda dari ketiga bentuk penggabungan atau pengambil-alihan perusahaan yaitu:
- Dalam bentuk merger disini penggunaan nama perusahaan atas dua atau lebih perusahaan menggunakan nama perusahaan yang memiliki kepemilikan paling tinggi.
- Dalam bentuk konsolidasi, semua penggunaan nama perusahaan menggunakan nama perusahaan yang baru yang dihasilkan dari kesepakatan semua perseroan.
- Sedangkan dalam bentuk akuisisi, penggunaan nama perusahaan tetap menggunakan nama perusahaan yang dibeli sahamnya, akan tetapi dari pembeli saham sebagai pengendali mayoritas perusahaan.
A. Konsolidasi
Skema konsolidasi dapat digambarkan: [Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z]
B. Merger
Skema merger dapat digambarkan: [Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan X]
C. Akuisisi
Skema akuisisi dapat digambarkan:[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan (X + Y)]
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19
- Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”
- Ulasan Hukum Mengenai Masa Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana
- Ulasan Mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Ulasan Tentang Praperadilan Dalam (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)