fbpx

Ulasan Mengenai Perbedaan Konsolidasi, Merger Dan Akuisisi

Skema Penggabungan Usaha (P2) | Ebook Teori

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

A. KONSOLIDASI (Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (10) berbunyi:

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untukmeleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukummemperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan statusbadan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum”.

Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Menurut Roman Nurbawa, konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru secara financial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.

B. MERGER (Penggabungan)
Penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum

Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (9) berbunyi:

“Penggabungan adalahperbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untukmenggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkanaktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukumkepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukumPerseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.

C. AKUISISI (Pengambilalihan)
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Dalam akuisisi, tidak ada pembubaran status badan hukum atas perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Yang terjadi hanya perubahan pengendalian, di mana perusahaan yang mengakuisisi sekarang memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi.

Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 3007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (11) berbunyi:

“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atauorang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.

CIRI-CIRI KONSOLIDASI, MERGER dan AKUISISI:

a. Status perusahaan

  • Konsolidasi: Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
  • Merger: Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi.
  • Akuisisi: Bisa dilakukan terhadap saham atau asset milik perusahaan target. Akuisisi saham hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan target berbentuk PT sebab kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham.

b. Rancangan dan Konsep

  • Konsolidasi: Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris
  • Merger: Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger.
  • Akuisisi: Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.

c. Aktiva dan Pasiva

  • Konsolidasi: Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
  • Merger: Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.
  • Akuisisi: Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.

Keimpulan Mengenai Perbedaan Antara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi:

Bahwa adapun aspek yang menjadi pembeda dari ketiga bentuk penggabungan atau pengambil-alihan perusahaan yaitu:

  1. Dalam bentuk merger disini penggunaan nama perusahaan atas dua atau lebih perusahaan menggunakan nama perusahaan yang memiliki kepemilikan paling tinggi.
  2. Dalam bentuk konsolidasi, semua penggunaan nama perusahaan menggunakan nama perusahaan yang baru yang dihasilkan dari kesepakatan semua perseroan.
  3. Sedangkan dalam bentuk akuisisi, penggunaan nama perusahaan tetap menggunakan nama perusahaan yang dibeli sahamnya, akan tetapi dari pembeli saham sebagai pengendali mayoritas perusahaan.

A. Konsolidasi

Skema konsolidasi dapat digambarkan: [Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z]

B. Merger

Skema merger dapat digambarkan: [Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan  X]

C. Akuisisi

Skema akuisisi dapat digambarkan:[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan (X + Y)]

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *