fbpx

Seputar Profesi Pengacara, Advokat atau Lawyer

Bicara seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer, pada dasarnya kedua pihak ini sama-sama memberikan jasa hukum. Hanya saja, dulunya kedua istilah ini memiliki perbedaan dilihat dari lokasi praktiknya. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.

Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.

Sejak Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diturunkan, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat, yaitu: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.

Bagaimana Cara Kerja Pengacara ?

Meski informasi seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer umum didengar, namun masih banyak yang belum paham betul tentang cara kerja pengacara. Paradigma yang bereda di masyarakat luas yaitu tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Tentunya paradigma tersebut tidaklah benar.  Menurut Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam praktiknya, seorang advokat bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan tetap berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap advokat juga punya kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali ketentuan lain yang ditetapkan Undang-Undang. Satu lagi, pengacara atau advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Syarat Menjadi Pengacara

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu: “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Jadi seseorang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.

Kualitas yang Perlu Dimiliki Pengacara Hebat

Seorang pengacara dituntut memiliki sejumlah kualitas pribadi selain pengetahuan dasar mengenai hukum. Menurut Nurmalita Malik dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, ditunjang oleh berbagai sumber, ada beberapa kualitas lainnya untuk menjadi pengacara handal yang juga bisa jadi inspirasi untuk dunia profesional pada umumnya.


1. Spesialisasi
Bahkan pengacara pun memiliki spesialisasinya masing-masing. Hal ini berguna saat klien memiliki masalah yang spesifik, nama Anda akan menjadi prioritas untuk menyelesaikannya mengingat spesialisasi yang dimiliki.
2. Self-Branding
Meskipun bekerja di perusahaan orang, self-branding tetap harus dijalankan untuk menunjang karir. Kita tak akan pernah tahu bila di masa depan nanti akan membuka firma hukum atau perusahaan sendiri.
3. Level
Ada di level manakah Anda, manajerial atau lebih tinggi? Tentunya bobot pekerjaan harus disesuaikan dengan kemampuan. Tak lagi mengurus hal-hal sepele namun lebih kepada hal besar yang memerlukan pemikiran lebih matang.
4. Gambaran Kemampuan
Setelah menentukan level dan bobot pekerjaan, otomatis keahlian dan kemampuan individu akan tersalurkan lebih fokus. Pendelegasian pekerjaan pun akan semakin terarah dan terkonsep.
5. Memupuk Talenta
Layaknya pisau yang harus terus diasah jika sering dipakai, sama halnya dengan bakat dan kemampuan. Jangan pernah berpuas diri dengan apa yang sudah dimiliki, namun terus belajar dan membuka diri dengan perkembangan terkini.
6. Networking
Apalah artinya kejeniusan jika tidak ditunjang dengan relasi yang baik? Ketika seseorang berpuas diri dengan klien besar yang ada dan berhenti membuka diri kepada klien baru. Sulit untuk terjadi perkembangan yang signifikan di berbagai aspek karir.
7. Jenis Klien
Ketahuilah klien seperti apa yang Anda hadapi. Ada klien yang senang basa-basi, adapula yang to-the-point. Mencari klien baru harus pandai-pandai menyikapi hal ini.
8. Hadiri Meeting
Pertemuan memang terkesan sepele, ada beberapa orang yang merasa dirinya yang harus dihampiri karena posisinya lebih tinggi dan berpengaruh. Tanggalkan ego dan sesuaikan dengan undangan meeting klien yang ada. Tidak ada salahnya memberikan kenyamanan kepada klien.
9. Mengelola Klien
Relasi yang sudah terjalin jangan sampai terbengkalai lantaran terlalu sibuk membina hubungan baru. Terus pupuk kedekatan dengan klien terdahulu dan berikan terus perkembangan yang ada dari Anda maupun perusahaan Anda guna menghindari miskomunikasi.
10. Berhati-hati
Sudah merasa sukses dan berada di atas angin? Berhati-hatilah. Tidak semua klien butuh orang pintar. Adakalanya jawaban spontan saat pertemuan di luar kantor hingga kemampuan membaca suasana hati lawan bicara akan memberikan nilai plus/minus pada reputasi Anda.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *