Bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita melakukan suatu hubungan kerja sama dengan itikad baik, akan tetapi bisa saja orang yang kita ajak kerjasama ternyata tanpa sepengetahuan kita tersangkut masalah hukum, sementara kita selaku kreditur yang meminjamkan uang kepada orang lain atau disebut sebagai debitur dengan jaminan berupa aset, akan tetapi dalam perjalanan waktu tiba-tiba debitur tersangkut masalah hukum, salah satu contoh tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lai sebagainya. Pada hal kita adalah orang yang beritikad baik yang tidak tau menau atau tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut, untuk itu perlu diketahui sebagai perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik kita dapat melihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, intinya mengatakan:
“Bagi Pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemegang hak tanggungan, atau hak keperdataan lainnya atas benda/barang yang disita oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan bagi mereka yang masih memerlukan pembuktian hak perdata dapat menempuh proses gugatan perdata.”
Pasal 19 ayat 2 UU Tipikor, menyatakan:
“Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Jadi sebagai perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang mempunyai itikad baik dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana sementara dia mempunyai hak hukum atas suatu objek yang disita dapat mengajukan dengan cara :
Mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum dan/atau;
Mengajukan gugatan perdata bila memang masih perlu pembuktian hak perdata anda tersebut.