Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

HUKUM PERUSAHAAN

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bahwa pengertian diatas diatur dalam Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU Administrasi Pemerintahan. Karena diskresi dilaksanakan dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan, ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan juga berlaku dalam pelaksanaan diskresi, yaitu sebagai berikut:  

  1. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
  2. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
  2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Selain itu, diskresi juga hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan[1] yang berwenang dengan tujuan:[2]

Baca juga artikel ini:

  1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. mengisi kekosongan hukum;
  3. memberikan kepastian hukum; dan
  4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

  Dalam pelaksanaan diskresi, pejabat pemerintahan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:[3]

  1. sesuai dengan tujuan diskresi;
  2. sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  3. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  4. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  5. dilakukan dengan iktikad baik.

Keterkaitan antara Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang Unsur penyalahgunaan wewenang dalam ranah pidana sebagaimana yang Anda singgung dalam pertanyaan dapat dirujuk salah satunya kepada ketentuan Pasal 3 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116-117) yang mengatur ketentuan sebagai berikut:   

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).  

Adapun yang dalam menentukan apakah seorang perjabat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal di atas, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2349 K/PID.SUS/2012 (hal. 46) menjelaskan bahwa cara mengukurnya adalah dengan menilai apakah tindakan pejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir).  

Kualifikasi penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan erat dan selaras dengan syarat-syarat pelaksanaan diskresi yaitu di antaranya iktikad baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan sesuai dengan AUPB yakni asas kepentingan umum[4] dan asas ketidakberpihakan.[5]   Dengan kata lain, jika diskresi telah dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat di atas, hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan kualifikasi dalam putusan Mahkamah Agung yang kami sebutkan sebelumnya, karena diskresi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan umum seharusnya sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diberikan, untuk itu pada dasarnya pejabat pemerintahan dapat tetap melaksanakan diskresi tanpa dipidana karena menyalahgunakan wewenang asalkan diskresi tersebut dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.   Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum:

  1. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  Putusan:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2349 K/PID.SUS/2012;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

[1] Pasal 22 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan [2] Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan [3] Pasal 175 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan [4] Pasal 10 ayat (1) huruf g UU Administrasi Pemerintahan [5] Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Administrasi Pemerintahan

Sumber: hukumonline

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *