
A.Kebebasan Hakim dan Dissenting Opinion
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Yahya Harahap menyebutkan bahwa kebebasan hakim disini bukan kebebasan tanpa batas, dengan menonjolkan sikap sombong akan kekuasaannya (arrogance of power) dengan memperalat kebebasan tersebut untuk menghalalkan segala cara. Namun kebebasan tersebut harus mengacu pada penerapan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum dengan tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum (recht vinding).
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
Kebebasan atau Independensi diartikan bebas dari pengaruh dan paksaan eksekutif maupun segala Kekuasaan Negara lainnya, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Demjkian juga meliputi kebebasan dari
pengaruh-pengaruh internal judisial di dalam menjatuhkan putusan. Kebebasan hakim adalah seorang hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta bebas dari segala pengaruh pihak luar yang dapat merubah keyakinannya tentang rasa keadilan yang dimilikinya.
Sedangkan Dissenting Opinion menurut Bagir Manan adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan. Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.
B.Landasan Hukum Dissenting Opinion
Sistem hukum Indonesia tergolong baru mengenal dan mempraktikan Dissenting Opinion, karena sebelumnya hal tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dirubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tidak mengatur Dissenting Opinion. Justru baru dalam Undang- undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur masalah Dissenting Opinion (Pasal 19), sekarang Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 telah diganti dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009.
Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak mengatur Dissenting Opinion, akan tetapi dalam Undang- undang penggantinya, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 diatur
ketentuan mengenai Dissenting Opinion (Pasal 30) selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Dengan demikian masalah Dissenting Opinion merupakan hal baru dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia, yang tentunya merupakan langkah maju yang sangat berarti dalam sistem hukum Indonesia. Bertolak dari beberapa instrumen hukum dan perundangan sebelumnya, maka jelas sekali sistem hukum di Indonesia belum mengatur Dissenting Opinion, seperti tampak dalam Undang- undang Nomor 14 tahun 1970. Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 disebutkan antara lainnya bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia ” (Pasal 1).
Pasal 19 ayat 5 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 menyatakan bahwa “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”. Inilah ketentuan tentang Dissenting Opinion (beda pendapat) hakim dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, yang tidak diatur dalam perundangan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor14 tahun 1970 sebagaimana dirubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 1999.
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di IndonesiaTEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANAMACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
Hal yang sama juga ditemukan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, karena tidak mengatur perihal Dissenting Opinion. Baru berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diakui dan diatur Dissenting Opinion sebagaimana yang disebutkan bahwa “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan” (Pasal 30 ayat 3).
Dari Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian yaitu kekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra judicial.
Majelis hakim yang menangani suatu perkara menurut kebiasaan dalam hukum acara adalah berjumlah 3 (tiga) orang, dari ketiga orang anggota majelis hakim ini apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat
perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau putusan diambil dengan suara terbanyak.
Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, dirinya harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan. Adanya Dissenting Opinion membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang lahirnya putusan. Masyarakat juga dapat menilai kualitas hakim dari perbedaan pendapat tersebut, terutama untuk mengetahui hakim mana yang lebih mendengar rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Dissenting Opinion merupakan pendapat/putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju (disagree) dengan pendapat mayoritas majelis hakim.
Dissenting Opinion yang memuat ketidak setujuan pendapat kadang- kadang dapat disebut terdiri dalam beberapa bagian pendapat yang dimungkinkan karena adanya sejumlah alasan, interpretasi yang berbeda dari kasus hukum, atau interpretasi yang berbeda dari fakta-fakta dan penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda.
Oleh karenanya perlu dimuat standar pencantuman Dissenting Opinion, standard tersebut berupa sistematika Dissenting Opinion yang memuat pertimbangan hukum terkait perkara yang diperiksa. Selain itu hakim yang memuat pendapat berbeda juga harus menandatangani pendapat tersebut.
Selanjutnya pendapat yang berbeda tersebut dipublikasikan. Posisi Dissenting Opinion Dalam Putusan Terkait posisi Dissenting Opinion sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan. Hakim yang menyertakan Dissenting Opinion wajib menandatangani putusan hasil musyawarah majelis hakim sebagai putusan final, hal ini sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa penerapan Dissenting Opinion pada dasarnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan pandangan majelis hakim. Artinya, putusan pengadilan hasil musyawarah hakim merupakan putusan final yang memiliki kekuatan mengikat, sementara Dissenting Opinion dapat dipandang sebagai bagian dari putusan yang timbul sebagai akibat dari upaya penemuan kebenaran materil.
C. Dissenting Opinion Sebagai Wujud Kebebasan Hakim
Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim.
Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara.
Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Dissenting Opinion merupakan salah satu pranata menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni Dissenting Opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat. Dissenting Opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, Dissenting Opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan Dissenting Opinion sebagai intrumen mengembalikan public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee.
Perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) majelis hakim dalam membuat putusan pengadilan merupakan esensi kebebasan personal hakim dalam rangka menemuan kebenaran materiil. Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim, yakni salah satu jenis kebebasan yang paling tinggi dan mencakup seluruh eksistensi dan personal hakim yang tidak terbatas terhadap satu aspek. Kebebasan eksistensial ini mendorong hakim untuk mewujudkan
eksistensi hakim secara kreatif dalam merealisasikan pandangannya secara mandiri, berdikari dan tanpa adanya intervensi dalam menemukan kebenaran materiil.
Kebebasan eksistensial pada dasarnya bukan merupakan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab. Dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28J ayat (2) dimuat norma dasar bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. Hal inilah yang menjadi landasan bagi hakim dalam menerapkan kebebasan personalnya sebagai bentuk kesadaran akan tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif. Penemuan hukum merupakan bentuk ekspresi filsafat, keyakinan, kepribadian, pandangan dan keilmuan seorang hakim dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya yang mencerminkan ekspresi cita hukum yang hidup di masyarakat. Praktik penemuan hukum tidak terlepas dari tujuan hukum.
Pada dasarnya kebebasan eksistensial bukan merupakan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kebebasan yang diberikan undang-undang kekuasaan kehakiman merupakan kebebasan eksistensial dalam menyampaikan pandangannya terkait perkara yang sedang diperiksa, maka kebebasan tersebut harus diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif dan holistik terkait Dissenting Opinion sebagai sarana bagi hakim dalam menyampaikan pandangannya kepada publik terkait upaya penemuan kebenaran materiil.
Musyawarah majelis hakim merupakan perundingan, sebagai wadah bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini
oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang diyakinin oleh hakim, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perbedaan pendapat di ruang lingkup peradilan sangat mungkin terjadi sebagai konsekuensi pelaksanaan persidangan dengan susunan hakim majelis. Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang- kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menetukan lain. Diantara para hakim tersebut seorang bertindak sebagai Hakim Ketua, dan lainnya sebagai Hakim Anggota sidang.
Berdasar pada hal tersebut, maka jelaslah bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, terlepas dari segala pengaruh. Oleh karena itu, Hakim dalam memutus perkara seharusnya berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan. Kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara merupakan hal yang mutlak yang dimiliki hakim sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Dalam konteks Hakim menegakkan keadilan maka berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (4), Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ditentukan, “peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai konsekuensi logis maka Hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya bersandar pada UU semata, akan tetapi juga harus sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dalam konteks Hakim sebagai penegak hukum hendaknya Hakim dalam mengadili perkara selain bersandar kepada UU juga bertitik tolak kepada norma dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living Law) sehingga putusan yang dihasilkan berdimensi keadilan.
D.Penutup
Dissenting Opinion merupakan kondisi di mana dalam suatu Majelis hakim, ada segelintir hakim baik seorang atau lebih yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim-hakim lainnya dalam suatu putusan pengadilan.
Praktik Dissenting Opinion adalah hal yang baru di Indonesia, bahkan buku literatur yang secara khusus mengulasnya, belum ada. Praktik Dissenting Opinion ini lebih dahulu berkembang dalam yurisprudensi karena untuk pertama kalinya Dissenting Opinion terjadi tahun 2001, yang kemudian dijamin di dalam landasan hukumnya dalam perundang-undangan seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang- undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 45 ayat 10), dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 30 ayat 3).
Dissenting Opinion wajib dimuat dalam akhir putusan sehingga dapat diketahui apa yang menjadi dasar-dasar hukumnya atau alasan-alasannya. Putusan seperti ini ditempuh sejalan dengan upaya reformasi hukum dan lembaga-lembaga peradilan, walaupun telah ditempuh musyawarah Majelis Hakim untuk mencapai mufakat bulat, namun jika ada hakim Dissenting Opinion, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran hukum mengingat kebebasan atau kemandirian hakim dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.
Penulis:Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.
BAHAN BACAAN
- Afiah Ratna Nurul, Praperadilan Dan Ruang Lingkup, Akademika Pressindo, Jakarta, 1986.
- Kansil C.S.T., Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
- M.Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, 2012.
- Panggabean Henry P., Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.
- Soesilo R.. Kedudukan Hakim, Jaksa, Jaksa Pembantu dan Penyidik dalam Penyelesaian Perkara Sebagai Penegak Hukum, Politeia, Bogor, 1978

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
- Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”