fbpx

Ulasan Hukum Mengenai Apakah Indonesia Mengenal Pengaduan Konstitusional ? “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Tidak Ada Yang Diberikan ...

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Menurut I Dewa Gede Palguna dalam bukunya Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, constitutional complaint adalah pengaduan yang diajukan oleh perorangan warga negara ke hadapan pengadilan (khususnya Mahkamah Konstitusi) karena suatu perbuatan pejabat publik, atau tidak berbuatnya pejabat publik, telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara yang bersangkutan (hal xiii-xiv). Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
  4. Ulasan Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
  5. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  7. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  8. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  9. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  10. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  12. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  13. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  14. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  15. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  16. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  17. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  18. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  19. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  20. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  21. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  22. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?

Istilah mekanisme constitutional complaint atau pengaduan konstitusional kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstiusi (MK) melalui pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hamdan Zoelva juga menjelaskan yang dimaksud dengan constitutional complaint dalam jurnalnya Pengaduan Konstitusional dalam Sistem Peradilan di Indonesia sebagai mekanisme penegakan hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi konstitusional yakni kontrol rakyat terhadap negara untuk memulihkan hak konstitusional warga negara. Berdasarkan dua pengertian tersebut secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa constitutional complaint merupakan mekanisme penegakan hak konstitutional warga negara melalui upaya pengaduan ke pengadilan, khususnya pengadilan konstitusi (hal. 45).

Lantas apakah Indonesia mengenal constitutional complaint? Hingga saat ini secara normatif, Indonesia belum mengenal constitutional complaint. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya lembaga peradilan yang diberikan kewenangan constitutional complaint.

Namun demikian, menurut I Dewa Gede Palguna dalam buku yang sama, berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi hingga Desember 2010, terdapat 30 permohonan yang secara substansial merupakan constitutional complaint yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi dan ditarik atau diputus dengan amar “tidak dapat diterima” (hal 701). Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara constitutional complaint.

Rifandy Ritonga dalam jurnal Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Pada Mahkamah Kostitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara mengutip pula pernyataan dari I Dewa Gede Palguna bahwa tidak adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili constitutional complaint menyebabkan tidak tersedianya upaya hukum (judicial remedy) melalui mekanisme peradilan konstitusional (constitutional adjudication) untuk pelanggaran atas hak-hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan karena inkonstitusionalitas norma undang-undang melainkan karena adanya perbuatan maupun kelalaian lembaga Negara atau pejabat publik.

Masih bersumber dari jurnal yang sama, akibatnya banyak permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang secara substansial merupakan pengaduan konstitusional, dinyatakan “tidak dapat diterima” dengan alasan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadilinya.

  1. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  2. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  3. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  4. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  5. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  6. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  7. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  8. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  9. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  10. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? 
  11. Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?

Mengingat, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang menyebutkan:

Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:

  1. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. pembubaran partai politik;
  4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
  5. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi berdasarkan kedua peraturan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberi kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 terdapat dissenting opinion yaitu antara lain Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono menyatakan suatu norma yang konstitusional pada saat diterapkan dalam praktik dapat menyebabkan pelanggaran atas hak-hak konstitusional seseorang dikarenakan kekeliruan penafsiran dan penerapan norma tersebut (hal. 68).

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi di negara lain di samping diberi kewenangan judicial review atau constitutional review, juga diberi kewenangan untuk mengadili perkara-perkara constitutional question dan constitutional complaint (hal. 68).

Constitutional complaint terjadi tatkala seorang warga negara mengadu ke Mahkamah Konstitusi bahwa tindakan atau kelalaian suatu pejabat negara atau pejabat publik telah melanggar hak konstitusionalnya sementara segala upaya hukum biasa yang tersedia sudah tidak ada lagi. Kedua kewenangan tersebut, constitutional question dan constitutional complaint, tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia setidak-tidaknya sampai dengan saat ini (hal. 68).

Meskipun secara normatif Indonesia belum mengenal constitutional complaint sebagaimana yang dipraktikkan pada negara lain, namun bukan berarti tidak tersedia sarana pengaduan pemenuhan hak-hak warga negara.

Sebagai contoh, masyarakat yang merasakan hak-haknya terlanggar dapat melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan membuat laporan ke Ombudsman. Selain itu, ada pula Pengadilan Tata Usaha Negara jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan tata usaha negara.

Baca juga: Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Contoh negara yang mempunyai kewenangan contistutional complaint adalah Jerman, Afrika Selatan, dan Korea Selatan merupakan contoh negara yang menerapkan constitutional complaint (hal. 1).

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

sumber: hukumonline

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Referensi:

  1. I Dewa Gede Palguna. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  2. Hamdan Zoelva. Pengaduan Konstitusional dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Sekretaris Negara RI No. 16. Jakarta, 2010;
  3. Rifandy Ritonga. Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Pada Mahkamah Kostitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung: Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 7 No. 1, 2016.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *