Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Tips Hukum Mengajukan Gugatan

Law Firm Andri Marpaung, S.H. M.H.- Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. & Partners: Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan suatu sengketa antara dua pihak atau lebih. Dalam gugatan, ada pihak yang merasa haknya dilanggar (penggugat) dan pihak yang diduga melanggar hak tersebut (tergugat). Gugatan diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa dan memutus sengketa tersebut. 

Secara umum gugatan memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut: Selengkapnya Klik Di SiniLawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

  • Mengandung sengketa:Gugatan selalu melibatkan perselisihan atau konflik antara pihak-pihak yang bersengketa. 
  • Adanya pihak yang bersengketa:Gugatan melibatkan minimal dua pihak, yaitu penggugat (yang mengajukan gugatan) dan tergugat (yang digugat). 
  • Bertujuan untuk memperoleh putusan pengadilan:Gugatan diajukan dengan harapan hakim akan memberikan putusan yang menyelesaikan sengketa tersebut. 
  • Pemeriksaan secara kontradiktif:Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan melibatkan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) yang saling berargumentasi. 

Dalam membuat surat gugatan ada dua syarat yang harus dipahami, yaitu:

Selengkapnya Klik DisiniLawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Syarat Materiil Membuat Surat Gugatan

Hal-hal apa saja yang ada dalam surat gugatan? Isi surat gugatan atau syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya harus memuat:

  1. Identitas para pihak

Ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, dan kewarganegaraan.

Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat atau tergugat. 

  1. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita

Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.

Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:

  1. bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden); dan
  2. bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan.
  3. Petitum atau Tuntutan

Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.

Dalam praktiknya, selain mengajukan tuntutan pokok atau tuntutan primer, juga disertai dengan tuntutan tambahan/pelengkap (accessoir) dan tuntutan pengganti (subsidair) yang dijelaskan sebagai berikut:

  • Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.

Contohnya, apabila tergugat punya utang kepada penggugat maka tuntutan utama penggugat adalah melunasi utang yang belum dibayar tergugat.

  • Tuntutan tambahan (accessoir) adalah tuntutan yang sifatnya melengkapi atau sebagai tambahan dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan ini tergantung pada tuntutan pokoknya. Jika tuntutan pokok tidak ada maka tuntutan tambahan juga tidak ada.

Terdapat lima contoh tuntutan tambahan yaitu:

  1. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
  2. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu.
  4. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
  5. Tuntutan atas nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian.
  • Tuntutan pengganti (subsidair) adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan. Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.

Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menurut Ridwan Halim, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan khususnya terkait isi gugatan meliputi:

  1. Isi gugatan haruslah berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Artinya gugatan dapat dibuktikan kebenarannya dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan.
  2. Menyebutkan, memaparkan, dan menggambarkan uraian yang benar mengenai fakta-fakta kejadian yang sebenarnya, dari awal hingga kesimpulan.
  3. Pengajuan gugatan dilandasi dengan akal sehat atau logika kewajaran yang patut berdasarkan kerugian yang diderita oleh penggugat dan terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tergugat.

Syarat Formil Membuat Surat Gugatan

Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:

  1. Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
  2. Gugatan tidak mengandung error in persona.
  3. Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
  4. Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
  5. Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
  6. Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa.
  7. Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.

Sebelum anda mengajukan gugatan ada baiknya terlebih dahulu konsultasi kepada pakar hukum.

Berita Terbaru “Law Firm Andri Marpaung, S.H., M.H.- Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. & Partner’s ”:

  1. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  2. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  3. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  4. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  5. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  8. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  9. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  10. Sejarah KUHP Di Indonesia
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  12. TUJUAN HUKUM PIDANA
  13. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  14. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  15. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  16. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  17. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  18. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  19. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  20. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  21. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  22. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  23. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  24. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  25. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  26. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  27. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  28. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  29. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  30. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  31. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  32. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  33. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  34. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  35. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  36. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  37. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  38. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  39. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  40. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  41. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  42. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  43. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  44. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  45. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *