Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana ? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Inilah Rekomendasi Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal- “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. &…
Ulasan Hukum Mengenai Upaya Hukum Jika Perusahaan Telat Memberikan Upah kepada Pekerja Harian Lepas (Freelancer) – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partners
Freelancer adalah pekerja lepas yang melakukan sebuah pekerjaan untuk klien tanpa berkomitmen untuk kerja penuh…
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Dari bunyi Pasal 183 KUHAP di atas, dapat dipahami bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, harus:
- Kesalahannya terbukti sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”, dan
- Atas keterbuktian minimal dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan benar terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Soal alat bukti, KUHAP sudah mengaturnya secara limitatif, yaitu dalam Pasal 184 KUHAP sebagai berikut: Keterangan saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.(Baca: Alat Bukti Menurut KUHAP) Sehingga untuk membuktikan kesalahan seseorang minimal harus dua dari antara alat bukti di atas, tidak bisa hanya didasarkan pada satu alat bukti saja untuk menghukum seseorang.
Apa itu alat bukti yang sah ?
Salah satu parameter hukum dalam pembuktian pidana yang dikenal dengan bewijsvoering yaitu penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan. Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah (unlawful legal evidence) maka bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016).
Selanjutnya, alat bukti yang dihadirkan di persidangan juga harus kualitatif (relevan) dengan kasusnya. Sebanyak apapun bukti yang dihadirkan jika tidak ada relevansinya maka alat bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian (nol).
Apa itu keyakinan hakim ?
Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran (Vardiansyah, 2008 : Hal.5). Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran. Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa keyakinan itu keliru.
Sebagai seorang hakim, ia memang diberikan kewenangan subjektif untuk meyakini apakah seseorang itu bersalah atau tidak. Namun keyakinannya tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Melainkan harus bersumber dari alat-alat bukti atau minimal dua alat bukti yang sah seperti diuraikan di atas.
Menurut saya, sah-sah saja semua orang di dunia ini, termasuk hakim berkeyakinan jika si A bersalah. Namun kalau bicara hukum, seharusnya kita tetap berpegang teguh pada hukum acara (KUHAP) yang berlaku.
Saya sepakat dengan pendapat Prof. Subekti (Subekti, 2015 : Hal.2) yang mengatakan, keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Apabila hakim mendasarkan putusannya hanya kepada keyakinannya semata, maka disitulah ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan terjadi.
Kesimpulannya, Hakim tidak boleh menghukum orang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti itu lah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidaknya seseorang (terdakwa).
Akhir kata saya ingin mengutip adigium hukum yang terkenal, “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah !”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Jadi Penasihat Hukum Maybank Di Kasus Rp. 20 Milyar Winda Earl Ditilap
- ULASAN MENGENAI KESALAHAN DALAM ARTI LUAS DAN MELAWAN HUKUM
- PERBUATAN DAN RUMUSAN DELIK
- Hubungan KUHP dengan ketentuan Hukum Pidana di luar KUHP
- Ulasan Mengenai Kaitan Hukum Pidana Dengan Bidang Hukum Lain
Sumber: konsultanhukum
Sumber:
- Subekti, Hukum Pembuktian: Balai Pustaka, 2015, Jakarta.
- Vardiansyah, Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar: Indeks, Jakarta 2008.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016